RIAUBOOK.COM - Negara dan hukum harus berjalan sesuai dengan koridornya agar situasi politik tetap terjaga dan kondusif, sekalipun ada gugatan untuk Partai Demokrat yang dipimpin anak Presiden SBY, negara harus tetap menegakkan hukum.
"Pengadilan harus menatap persoalan Demokrat adalah persoalan yang serius dan memutuskan dengan adil terkait pelanggaran yang terang oleh Ketum AHY terhadap sejumlah kader. Jangan sampai parpol semena-mena dalam memperlakukan kadernya," kata Supriadi Bone, S.H, C.L.A, kuasa hukum Asri Auzar cs lewat pesat media sosial yang diterima, Jumat (22/4/2022).
Pimpinan Kantor Hukum Supriadi Bone, S.H, C.L.A. & Group dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Kopata Pekanbaru (HAPI) itu menjelaskan, permasalahan awal terhadap gugatan ini adalah pelaksanaan Musda Ke V DPD Partai Demokrat Provinsi Riau yang diselenggarakan di Kota Pekanbaru pada tanggal 30 November 2021.
Musda tersebut melanggar AD/ART Partai termasuk juga menetapkan sepihak Oleh DPP dalam hal ini Ketua Umum, Sekertaris dan Bidang OKK.
"Sementara klien kami Azri Auzar selaku ketua DPD Demokrat Riau yang masih menjabat pada saat itu sudah memohonkan agar pelaksanaan Musda Ke V di selenggarakan pada bulan Januari 2022, dengan pertimbangan karna harus melakukan persiapan persiapan pembentukan panitia dan persiapan lainnya," kata Bone.
Namun DPP kata Bone sama sekali tidak merespons permohonan dari DPD dan menetapkan jadwal secara sepihak dan melaksanakan Musda Kelima pada tanggal 30 November 2021 tanpa melibatkan DPD Riau yang berdasarkan AD/ART adalah pihak yang berwenang untuk memaksakan Musda.
Tuntut AHY
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Provinsi Riau Asri Auzar bersama lima pengurus lainnya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Haji Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Haji Teuku Riefky Harsya dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) HE. Herman Khaeron ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka antara lain meminta majelis hakim PN Pekanbaru untuk menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu didaftarkan di PN Pekanbaru, Senin (18/4/2022) dengan nomor perkara : 109/pdt.G/2022/PN Pbr. Surat gugatan tertanggal 12 April 2022. ''Benar kita telah daftarkan gugatan di PN Pekanbaru. Insya Allah sidang habis lebaran,'' kata Asri Auzar menjawabpers, Kamis (21/4/2022).
Bersama Asri Auzar ikut menggugat mantan pengurus DPD PD Riau Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi dan Kamaruzaman. Sedangkan tergugat I Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tergugat II Tengku Riefky dan tergugat III Herman Khaeron.
Para penggugat adalah kader PD yang tidak menyetujui dilaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) V PD Riau tanggal 30 November 2021 karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Musda tersebut menetapkan Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau Periode 2022-2027.
Karena itu, dalam petitum, mereka meminta majelis hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) tergugat I dan tergugat II Nomor : 157/SK/DPP PD/XI/2021 tertanggal 4 November 2021tentang revisi susunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.
Sebaliknya, meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap SK tergugat I dan tergugat II Nomor : 145/SK/DPP PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang penetapan jadwal pelaksanaan Musda V PD Riau. Begitupun dengan Surat Instruksi tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 tentang pelaksanaan Musda V PD Riau.
Para penggugat menilai pelaksanaan Musda V PD Riau itu tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PD karena masa kepengurusan mereka belum habis. Berdasarkan SK Nomor : 157 itu, kepengurusan Asri Auzar berakhir tahun 2022. Karena itu, mereka meminta majelis hakim menetapkan terhadap penyelenggaraan Musda V PD Riau tanggal 30 November 2021 yang diselenggarakan oleh para tergugat tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PD.
Mereka juga meminta majelis hakim menetapkan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau yang terpilih pada Musda V itu tidak sah. Sekaligus meminta majelis hakim menetapkan bahwa penyelenggaraan Musda V harus diselenggarakan kembali sesuai AD/ART PD.
Atas dasar itu, para penggugat minta majelis hakim menetapkan Status Quo terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Riau. Selanjutnya, minta majelis hakim, menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III atas perbuatannya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat.
Terakhir meminta majelis hakim menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang baru sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Dan, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Melalui kuasa hukumnya, Supriadi SH, Asri Auzar dan kawan-kawan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk keseluruhan. Serta menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.(FJ)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…