Riau Book — Hanya gara-gara batu akik jenis delima, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rengat tertipu sebanyak Rp70 juta. Penipuan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal oleh korban ini terjadi Minggu (15/1/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi yang dirangkum, korban yang bernama Hermanto (55) seorang PNS dilingkup Pemkab Inhu yang juga warga jalan Azki Aris Kelurahan Kampung Dagang Rengat, Minggu sekitar pukul 10.00 WIB mengantarkan istrinya berbelanja diplaza Rengat.
Saat menunggu istrinya berbelanja, tiba-tiba datang seorang laki-laki separuh baya yang tidak dikenal, laki-laki itu bertanya pada korban, apakah korban mengenal Arifin yang berprofesi kolektor barang-barang antik, kemudian korban menjawab, kalau tidak salah, Arifin sudah lama meninggal dunia.
Kemudian datang lagi seorang laki-laki tidak dikenal yang diduga kawanan pelaku penipuan sembari mengatakan pada orang yang bertanya pada korban jika batu cincin delima yang dipakainya bagus dan dijual berapa. Namun orang itu mengatakan jika batu akik tersebut tidak dijual, sebab sesuai amanah, batu itu harus diberikan pada Arifin, namun karena Arifin sudah meninggal, maka batu tersebut akan diberikan pada korban.
Selanjutnya, orang yang menawar batu akik itu menghubungi seseorang dengan sebutan bos melalui ponselnya, orang yang disebut bos itu ternyata sedang berada di RSUD Indrasari Pematang Reba karena orang tuanya sedang sakit.
Kemudian orang itu mengajak laki-laki pemegang batu akik dan korban menemui bosnya ke Pematang Reba, karena bosnya sangat ingin mendapatkan batu delima tersebut.
Anehnya, korban menurut saja saat orang penawar batu mengajak korban bersama orang pemegang batu ke Pematang Reba untuk menemui bosnya dengan mengendarai mobil milik korban, jenis Totoya Avanza plat Nopol BM 1036 BC.
Sesampainya di Pematang Reba, tepatnya kedai kopi didepan RSUD Indrasari korban, bersama orang pemegang batu dan orang penawar batu bertemu seorang laki-laki yang dipanggil bos oleh orang penawar batu.
Kemudian didalam kedai kopi itu, orang yang disebut bos sangat ingin mendapatkan batu akik tersebut, tapi karena amanah, batu itu sebelumnya harus dimiliki korban tentunya dengan membayar mahar, selanjutnya, batu itu akan dibeli oleh sibos dengan harga Rp1,5 miliar. Namun karena saat itu korban tidak membawa uang tunai, maka sibos menyarankan korban untuk menjual mobilnya sebagai mahar, setelah itu batu dibeli tetap dengan harga Rp1,5 miliar ditambah 1 unit mobil baru.
Mungkin korban tergiur dengan tawaran manis dan mengira hal tersebut rezeki nomplok, maka korban bersama orang pemegang batu dan orang penawar batu yang juga anak buah sibos langsung berangkat ke showroom penjualan mobil bekas Alfa Mobil disimpang empat Belilas, Kecamatan Seberida.
Selanjutnya korban bersama orang pembeli batu menemui pengelola showroom untuk menawarkan mobil milik korban, sedangkan orang pemegang batu menunggu diluar.
Setelah tawar menawar, maka ditetapkanlah harga jual mobil korban hanya Rp70 juta, tanpa pikir panjang, korban menerima tawaran itu dan menerima uang tunai sebesar Rp70 juta.
Selanjutnya, korban bersama dua orang itu kembali menemui sibos dikedai kopi Pematang Reba, kemudian dilakukanlah transaksi jual-beli batu, korban menyerahkan uang mahar sebesar Rp70 juta dan pemegang batu juga menyerahkan batu akik itu pada korban. Namun, karena batu itu adalah amanah, maka setelah menerima batu, korban harus melakukan Shalat di Masjid Al-Taqwa Pematang Reba sambil membawa batu sesuai amanah dengan cacatan, korban tidak diperbolehkan membawa tas miliknya yang berisi 1 unit handphone merek Samsung dan 1 unit handphone merek Nokia.
Seperti terhipnotis, korban tetap saja menuruti perintah yang tak masuk akal tersebut, setelah meninggalkan tas berisi handphone, korban berangkat ke Masjid untuk sholat.
Setelah beberapa menit, korban kembali kekedai kopi itu, namun sayang sibos bersama laki-laki pemegang batu dan laki-laki penawar batu yang juga anak buah sibos tidak ada lagi dikedai kopi, begitu juga dengan tas berisi 2 unit handphone miliknya juga hilang.
Ketika korban bertanya pada pemilik kedai kopi, lalu dijawab, jika orang-orang itu sudah pergi tak lama setelah korban pergi sholat ke Masjid, saat itulah korban sadar dirinya telah tertipu dengan modus cukup mantap dan sekitar pukul 19.30 WIB korban mendatangi Polres Inhu guna melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmin Djambak, Senin (16/1/2017) membenarkan terjadinya kasus penipuan yang dialami PNS tersebut.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp72 juta dan kita sedang menyelidiki pelaku, sebab korban sama sekali tidak kenal dengan para pelaku," ujarnya (RB/RZ)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…