Riau Book - Perkara dugaan korupsi berjemaah dana bantuan sosial (Bansos) APBD Bengkalis 2012, terus menggelinding.
Mulai mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah dan beberapa anggota DPRD sudah mendekam di penjara.
Besok giliran sidang perdana Ketua DPRD H Heru Wahyudi (Tahun 2012 Heru Wahyudi anggota DPRD) dalam perkara yang sama.
Perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan uang daerah Rp265 miliar tahun 2012 itu dengan tersangka Ketua DPRD Heru Wahyudi, telah‎ dilimpahkan ke Kejari Bengkalis beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejasaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arief Setya Nugroho kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).
Seperti biasa, pada sidang perdana ini, agendanya adalah pembacaan dakwan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa H Heru Wahyudi ini pihak kejaksaan menyiapkan 9 orang JPU. 6 orang dari Kejari Bengkalis dan 3 dari Kejati Riau.
"Kita lihat dulu dalam persidangan nanti, apakah pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak," kata Arief Setya Nugroho.
Menurut Arief, jika terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang berikutnya agendanya menghadirkan saksi-saksi.
"Dari pihak Kepolisian, saksi yang telah disiapkan sekitar 20 orang," tambah Arief.
Untuk kerugian negara yang melibatkan tersangka Heri Wahyudi, ungkap Arief lebih dari Rp 15 juta. Dan dalam kasus ini juga melibatkan calo.
"Jadi untuk mengetahui berapa sebenarnya kerugian negara yang melibatkan tersangka, besok sama-sama kita dengarkan bacaan dakwaannya," pungkas Arief.‎ (Doang)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…