Riau Book - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna tentang jawaban Komisi E DPRD Riau terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Riau terkait Ranperda Prakarsa Komisi E tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau Septina Primawati didampingi Wakil Ketua Noviwaldy Jusman dan Manahara Manurung. Sebanyak 43 Anggota DPRD Riau hadir pada rapat paripurna yang berlangsung Rabu (15/3/2017). Jumlah ini dinyatakan Kuorum.
Berikut jawaban Komisi E DPRD Riau yang dibacakan oleh anggota DPRD Riau Tengger Sinaga.
1. Terhadap pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Komisi E menyampaikan terima kasih atas 4 catatan dan masukan yang diberikan oleh fraksi PKB atas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Yang menyinggung tidak hanya soal rendahnya sumber daya manusia (pelatih) tetapi juga didukung oleh banyaknya peralihan fungsi sara-prasarana olahraga masyarakat. Sehingga hal tersebut mengakibatkan rendahnya antusiasme masyarakat dalam membudayakan olahraga tidak hanya sebagai sebuah kebiasaan baik tetapi juga diorientasikan pada prestasi.
Kedua, dalam proses yang akan berjalan nanti, seiring dengan terbentuknya Pansus, Komisi E akan berusaha memuat salah satu pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yang terkait mengenai sertifikasi keolahragaan. Sertifikasi ini dilakukan guna menentukan kompetensi tenaga keolahragaan, kelayakan sarana- prasarana dan kelayakan organisasi olahraga.
2. Terhadap Pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Pertama, terkait penyempurnaan latar belakang pada naskah akademis akan dikaji lebih lanjut setelah terbentuknya pansus yang akan kita sepakati pada waktu yang akan datang.
Di samping itu, terkait dengan inkonsistensi antara naskah akademis dan Rancangan Perda yang mengatur UU tentang pemerintah daerah, dalam prosesnya akan disesuaikan. Sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan perdebatan mengenal hal ini.
Kedua, dalam Ranperda ini Komisi E akan berusaha semaksimal mungkin menyusun pasal demi pasal dalam upaya untuk menjaga kesinambungan saran dan prasarana olahraga yang ada di Provinsi Riau.
Komis E juga akan berusaha secara simultan mengkaji ayat demi ayat terkait dengan persoalan keolahragaan, seperti atlet, pelatih dan pembajakan olahragawan. Dalam rangka mencapai proses instan dalam prestasi event-event olahraga.
3. Terhadap Farksi Gerindra Sejahtera
Pertama, Komisi E menyampaikan terima kasih atas sikap menerima usulan Ranperda sebagai payung hukum yang akan dijadikan role, model dari penyelenggaraan keolahragaan di Provinsi Riau.
Sport Tourism telah menjadi salah satu identitas baru pariwisata di berbagai daerah dan juga diberbagai belahan dunia.
Dengan saran dan prasarana yang telah tersedia di Provinsi Riau, Rancangan Peraturan Daerah ini bisa memberikan solusi terhadap Sport Tourism di Provinsi Riau.
Tererlebih lagi Provinsi Riau sedang berupaya mengembangkan sektor pariwisata secara masif sehingga bayang-bayang ketergantungan pendapatan daerah dari sektor Migas dan dikurangi secara signifikan.
Kedua, terkait dengan beberapa landasan hukum tentang Ranperda ini, dalam proses waktu berjalan akan disesuiakan tentunya dengan dukungan rekan-rekan yang nantinya tergabung dalam Pansus Ranperda ini.
Foto: Anggota Komisi E DPRD Riau, Tengger Sinaga
4. Terhadap Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Komisi E menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan dukungan Fraksi PPP atas diprakarsainya Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini. Sebagai catatan sekaligus masukan yang diberikan oleh Fraksi PPP akan menjadi pertimbangan serius dalam rangka tahapan penyusunan Ranperda ini.
Sehingga, Ranperda nantinya dihasilkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat Riau.
Kedua, terkait dengan adanya beberapa pasal, ayat yang harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi akan kami lakukan penyesuaian.
Adanya pemakaian Undang-undang yang telah kedaluarsa pada naskah akademis akan disesuaikan dengan Undang-undang terbaru sehingga tidak memberikan perdebatan yan berkepanjangan.
Ketiga, terkait dengan ada beberapa ayat ataupun pasal yang bukan menjadi domain kewenangan Pemerintah Provinsi akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada. Sehingga semua menjadi jelas dan tidak ada pasal ataupun ayat yang mengalami overlaping.
5. Terhadap Fraksi Partai Amanat Nasional
Komisi E menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan dukungan Fraksi PAN atas diprakarsai Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan ini. Catatan dan masukan empat poin dari Fraksi Amanat Nasional ini akan dijadikan bahan rujukan dan pertimbangan.
Khusus untuk penambahan pasal terkait dengan pengawasan keolahragaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan sanksi administrasi terhadap penyelewengan atas ketentuan Raperda ini akan disusun pada proses bekerja sama dengan rekan-rekan Pansus.
6. Terhadap Fraksi Gabungan Nasdem-Hanura
Pertama, atas 3 catatan dan masukan yang diberikan, Komisi E berharap ini bisa menjadi pertimbangan serius bagi rekan-rekan Pansus yang akan bekerja nantinya.
Untuk beberapa catatan terhadap pasal-pasal ataupun ayat-ayat yang tidak sesuai tentu akan disesuaikan. Semua hal tersebut akan berlandaskan pada aturan yang berlaku.
Kedua, beberapa catatan terhadap kealpaan dalam penyusunan naskah akademis dan Draf Rancangan Peraturan Daerah akan kami sesuaikan pada saat Pansus dibentuk dan dikerjakan secara kolektif bersama rekan-rekan Pansus.
Foto: Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Riau Mengikuti Sidang Paripurna
7. Terhadap Fraksi Partai Demokrat
Komisi E sepakat bahwa Ranperda yang nantinya akan dihasilkan dapat mencegah olahraga hanya diorientasikan pada proyek bisnis (bisnis oriented). Tetapi lebih subtansial yakni lebih menekankan pada nilai keolahragaan yang dilakukan oleh masyarakat.
Oleh karenanya, kami berharap masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Riau dapat memperkaya khasanah pengetahuan dan keilmuan kita dalam penyusunan Ranperda ini.
Beberapa hal memang belum termuat dan belum ter-cover dalam Ranperda ini. Misalnya soal pengaturan rangkap jabatan dalam pengurus organisasi olahraga pemerintah, standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan.
Tetapi penyempurnaan terhadap kekurangan-kekurangan catatan tersebut akan dilakukan secara bersama-sama melalui rekan-rekan fraksi yang notabennya berasal dari farksi-fraksi di DPRD Riau.
8. Fraksi Partai Golkar
Pertama, beberapa kekurangan terkait dengan penambahan konsideran UU ataupun aturan yang berlaku kedalam Rancangan Peraturan Daerah ini akan dilakukan. Dan hal itu sebuah keharusan guna lengkapnya Rancangan Perda yang dihasilkan.
Kedua, terhadap beberapa tambahan mengenai tambahan mengenai standarisasi, akreditasi dan nsertifikasi keolahragaan, pasal ataupun ayat yang secara khusus akan ditambahkan dan Ranperda ini.
Ketiga, terhadap usulan Fraksi Golkar terkait penambahan detail mengenai aturan terhadap sarana dan prasaran baik dari perencanaan dan standarisasi kelayakan akan dilakukan secara seksama.
Usai penyampaian tanggan dari Komisi E, selanjutnya sidang menyetujui prakarsa Ranperda dari Komisi E menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Riau menyerahkan berkas persetujuan Ranperda kepada Gubernur Riau yang saat itu diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah, Ahmad Syah Arrofie.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Paripurna Sempat Tertunda
Paripurna penyampaian pandanan Komisi E ini sembat batal digelar. Segyogianya paripurna dijadwalkan digelar tanggal Senin (13/3/2017) pukul 14.33 WIB.
Foto: Suasana Sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau
Penundaan diakibatkan jumlah anggota dewan yang hadir saat itu tidak kuorum. Akibatnya, Ketua DPRD Riau Septina sempat dihujani masukan dari anggota Dewan yang hadir saat itu.
Karena hanya 33 orang yang hadir pada kesempatan tersebut. Sementara jumlah minimal dewan yang hadir untuk syarat digelarnya Paripurna sebanyak 43 orang.
Paripurna yang sempat dibuka Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung yang ditemani rekannya Septina Primawati, "dihujani" kritik para Dewan yang hadir saat itu.
Dewan yang pertama kali diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya yakni, Husaimi Hamidi. Ia menuding Septinalah yang mengakibatkan tidak mencukupinya dewan yang hadir.
"Bagaimana tidak kita minim anggota, Pimpinan saja menandatangani atau sebagai tanda menyetujui salah satu komisi untuk jalan Dinas keluar kota," tegasnya melalui alat pengeras suara.
Dilanjutkan dengan Supriyati, menurutnya di waktu yang lalu jangan ada lagi kata forum tidak mencukupi atau istilahnya kuorum. "Kita udah sepakat di Badan Musyawarah (Banmus) agar hal seperti ini (Paripurna ditunda) tidak terjadi lagi," sambutnya.
Lebih lanjut ditambahkan Muhammad Adil, Harus ada evaluasi dari kita agar tidak terjadi hal seperti ini. "Kalau perlu kita rapat Banmus seluruhnya, tidak terkecuali Sekretari Dewan (Sekwan) agara ini tidak terjadi lagi," lugasnya.
Ditambahkan Husaimi sebaiknya yang ia sampaikan agar menjadi catatan pimpinan, agar hal serupa tidak terjadi. (advertorial)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…