Opini

Aspal Plastik Bukan Solusi Penanganan Sampah yang Tepat

Bangsa Indonesia sudah merdeka selama 72 tahun. Namun, proses menjadikan negara Indonesia agar lebih maju tentunya sudah dilakukan jauh sebelum bangsa ini merdeka sehingga dapat kita rasakan pembaharuan pembaharuan dari zaman pemerintahan yang 1 ke zaman pemerintahan yang lainnya seperti ; (1) Lahirnya Pancasila pada zaman Soekarno. (2) Trilogi pembangunan pada zaman Soeharto. (3) Pemilu pada zaman BJ Habibie. (4) Pembentukan KPK pada zaman Megawati. (5) Panataan peran dan fungsi sipil-militer pada zaman Gusdur. (6) Kemajuan Teknologi, Pembangunan, dan kebebasan berpendapat pada zaman SBY. Beberapa contoh diatas, merupakan sebagian kecil dari pembaharuan pembaharuan di Indonesia yang dampaknya bisa dirasakan bersama oleh rakyat. Sekarang ini, Presiden dan Wakil presiden republik Indonesia Jokowi dan JK, juga sedang melakukan pembaharuan terhadap bangsa dengan tujuan dan harapan yang sama.

Selain Rumah subsidi, kali ini Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dalam membangun proyek Aspal Plastik. Berbagai pihakpun sudah mengeluarkan pendapat yang beragam. Namun meskipun begitu, pendapat yang beragam tersebut tetap mengarah pada 2 kesimpulan yang biasa kita kenal dengan istilah Pro dan Kontra. Sehingga melalui tulisan ini, penulis ingin mengajak para pembaca agar lebih mengenal proyek Aspal Plastik serta mengajak para pembaca agar lebih kritis dalam mengambil tindakan untuk Indonesia yang lebih sejahtera kedepannya.

Menurut Luhut (2017), Dampak dari aspal plastik sangat laur biasa terhadap kebersihan pariwisata, dan juga kesehatan karena sampah sudah tidak lagi dibuang ke laut. Selain itu juga terdapat beberapa keuntungan lainnya seperti; (1) Biaya pembuatan jalan berkurang hingga 7% dari biaya normal. (2) Maintenance jalan juga menjadi berkurang karena aspal berbahan plastik ternyata lebih kuat. (3) Pengurangan sampah diberbagai lokasi. Hal ini juga tertuang dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah, dan itu jugalah yang menjadi salah satu alasan yang dipegang teguh dalam mendukung proyek aspal plastik ini.

Menurut Safitri (2017), pembangunan aspal plastik juga menguntungkan karena teknologi yang digunakan cukup mudah sehingga dapat diterapkan tidak hanya oleh kementrian PUPERA saja namun hingga kelingkup pedesaan. Teknologi yang dimaksud disini, merupakan teknologi yang ditemukan oleh seorang ilmuan Kimia dari India, Rajagopalan Vasudevan ditahun 2015 hingga sampai saat ini, India telah membangun jalan sepanjang lebih dari 25,000 km dari aspal berbahan limbah plastik (Wicaksono, 2017). Sedang untuk tingkat ketahanan, menurut Danis (2017), berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa aspal yang dicampuri dengan bahan plastik mengalami perkerasan yang lebih kuat dan lebih tahan lama. Untuk membangun jalan sepanjang 1 km dengan lebar 7 m, di Indonesia dibutuhkan 2,5 ton sampah plastik. Untuk jalan dengan beban lalu lintas berat dibutuhkan 2 lapisan plastik, sehingga kebutuhannya bisa mencapai 5 ton.

Penelitian mengenai pemanfaatan limbah plastik untuk bahan campuran aspal sudah dimulai sejak 2008, dan masih berlanjut hingga saat ini. Berdasarkan hasil kajian di laboratorium pada tahun 2017, campuran beraspal panas dengan bahan tambah limbah plastik menunjukkan peningkatan nilai stabilitas Marshall 40% dan lebih tahan terhadap deformasi dan retak lelah pada kadar limbah plastik tertentu dibandingkan dengan campuran beraspal panas standar (Kementrian PUPERA, 2017).

Berdasarkan pemaparan mengenai keuntungan aspal plastik di Indonesia, tentu saja akan banyak pihak yang menyetujui dan tertarik. Hanya saja, sebagai masyarakat yang kritis tentu kita tidak boleh menerima mentah mentah setiap kebijakan tanpa mencari tau lebih. Berikut penulis juga akan memaparkan pihak pihak yang turut kontra karena sudah mencari tau tentang proyek aspal plastik secara lebih detil lagi sebagai bahan pertimbangan untuk para pembaca.

PolyetyleneTerephthalate, mengandung zat yang dapat mengakibatkan kanker. Polyvinil Chloride, mengandung zat yang dapat membahayakan ginjal dan hati. Polystyrene, mengandung zat yang dapat membahayakan otak, gangguan reproduksi pada wanita, dan merusak sistem saraf. Polycarbonate, mengandung zat yang dapat merusak kromosom pada ovarium, penurunan produksi sperma dan mengubah fungsi sistem imunitas. Penjelasan diatas merupakan fakta tentang bahan bahan yang mengandung zat berbahaya dan bahan bahan tersebut merupakan bahan yang mendominasi pembuatan plastik didunia.

Menurut Aliansi Zero Waste Indonesia (2017), pemanfaatan sampah plastik untuk campuran aspal jalan sama artinya dengan memperlakukan jalan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Padahal seharusnya pemrosesan akhir sampah minimal harus berupa sanitary landfill dengan tujuan agar semua sampah yang tidak dapat didaur ulang, bahkan limbah berbahaya beracun, dikelola secara terpusat dan terisolasi sehingga mencegah penyebaran bahan-bahan pencemar.

Proyek aspal plastikpun tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan yang tepat dalam mengurangi sampah plastik yang ada di Indonesia karena Hingga 2019 mendatang, limbah tak terurai ini diperkirakan mencapai 9,52 juta ton atau 14% dari total sampah yang ada di seluruh Indonesia. Dari jumlah ini, potensi limbah plastik yang dapat diubah pemanfaatannya menjadi jalan sepanjang 190.000 kilometer. Estimasi ini diambil berdasarkan asumsi plastik yang digunakan sebanyak 2 hingga 5 ton untuk setiap 1 kilometer jalan. Tidak hanya itu, salah satu studi yang mengkaji dampak terhadap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan pengaspalan jalan dengan campuran plastik mengungkapkan bahwa terdapat korelasi kerusakan DNA pada sel darah putih yang juga ditemukan dalam air seni.

Hal ini menunjukkan potensi dampak genotoksik dari paparan uap dan proses pencampuran antara aspal dan plastik terhadap pekerja. Tentu saja hal ini tidak hanya akan mengkhawatiran dan meresahkan, tetapi juga sangat membahayakan keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia nantinya. Dan yang tidak kalah membahayakan, pembuatan aspal seharusnya berada pada suhu maksimum 160' C.

Suhu tersebut sudah cukup tinggi untuk melelehkan plastik tapi tidak cukup untuk memastikan degradasi berbagai jenis senyawa beracun. Beberapa penelitian menyatakan bahwa proses melelehkan plastik dapat melepas emisi VOC (Volatile Organic Compound), bahkan hanya dengan suhu pelelehan 150' C sudah dapat menyebabkan pelepasan VOC. Selanjutnya, penulis akan memaparkan syarat syarat yang ditetapkan oleh Aliansi Zero Waste Indonesia jika nantinya Indonesia beserta proyek aspal plastik menjadi sesuatu yang berkelanjutan mengingat betapa berbahayanya proyek tersebut pada kesehatan masyarakat.

1. Menunda rencana pembangunan jalan dengan campuran plastik dan segala upaya end-of-pipe treatment, termasuk waste-to-energy berteknologi thermal, dari berbagai program polusi plastik sampai kajian yang terpadu dilakukan. Bila program pembuatan jalan dengan plastik ini tetap diupayakan, maka kami meminta untuk pemerintah atau kementerian terkait untuk melaksanakan hal-hal di bawah ini sebelum dilanjutkan, yaitu:

2. Membuka dokumen publik mengenai kajian lingkungan terkait proyek uji coba ini.

3. Melakukan penelitian untuk memastikan tidak adanya potensi pencemaran dan dampak kesehatan, baik kepada pekerja maupun penduduk di sekitar lokasi pembuatan jalan.

4. Melakukan uji karakteristik toksik (TCLP, LD-50, dan uji sub-kronis) sesuai PP 101/2014, serta uji potensi pelepasan plastik dan bahan pencemar lainnya akibat proses pelapukan jalan seiring waktu. Bila hal ini tidak dilakukan maka program ini dapat bertentangan dengan UU No.32/2009 serta aturan turunannya; dan

5. Tersedianya produk kebijakan terkait sampah bongkaran bangunan (construction and demolition), yang mampu mencegah pencemaran plastik dan bahan beracun yang dihasilkan dari degradasi aktivitas tersebut.

6. Membuat kajian mengenai biaya investasi dan perawatan yang perlu dilaksanakan, dibandingkan dengan biaya investasi dan perawatan proses daur ulang plastik menjadi produk baru dalam kerangka circular economy.

7. Memfokuskan upaya untuk mempercepat penerapan berbagai program pengurangan sampah dari sumber, sebagaimana telah diamanatkan dari UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

8. Memastikan adanya pelabelan dan peraturan yang dapat memisahkan jenis plastik yang harus diproritaskan untuk daur ulang dan plastik yang tidak dapat didaur ulang, berdasarkan teknologi pengelolaan yang ada, nilai ekonomi dan hasil uji karakteristik kandungan racun.

9. Meningkatkan peran BPPT dan/atau Pusat Standarisasi Lingkungan Hidup KLHK untuk melakukan verifikasi teknologi secara independen, akuntabel dan kredibel, untuk mencegah reaksi spontan, serta pro dan kontra penerapan teknologi-teknologi baru di masa depan. Sebagai alternatif, dapat juga dibentuk badan ad-hoc yang independen untuk melakukan verifikasi teknologi bersih.

10. Pemerintah harus mampu melaksanakan semua poin permintaan di atas sebelum akhirnya solusi ini atau yang sejenis dibawa ke Pertemuan Tahunan Bank Dunia dan IMF 2018 agar upaya Indonesia dalam pengurangan sampah dapat dilaksanakan dengan strategi dan solusi yang tepat. Aliansi Zero Waste Indonesia juga kembali mengingatkan bahwa, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah upaya pengurangan timbulan sampah yang berarti mencegah sampah itu timbul, dengan cara mengurangi konsumsi material dari hulu. (Kosasih, 2017).

Terakhir, penulis ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang mungkin terkesan bodoh, namun ternyata layak untuk menjadi pertimbangan para pembaca. (1) Siapa yang akan menggunakan jalan jalan tersebut nantinya jika masyarakat Indonesia mengalami penurunan kondisi fisik, mengidap kanker, fungsi otak yang terganggu, wanita dan pria yang sulit mendapatkan keturunan karena kemampuan reproduksi sperma dan ovarium menurun, dan sistem imun yang rusak akibat zat zat berbahaya yang terkandung dalam bahan plastik tersebut? (2) Lalu kemajuan dan kesejahteraan umum seperti apakah yang diinginkan oleh bangsa Indonesia berdasarkan dampak yang seperti itu?

Seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, bahwa tujuan dari bangsa Indonesia bukan hanya sekedar Memajukan kesejahteraan umum, tetapi juga yang tak kalah penting, Mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga bermanfaat. (RB/yopi)

*Oleh Anggun Sanggita, Mahasiswa jurusan Teknik Arsitektur Universitas Riau

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Catatan Gilang Mahardika untuk Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda dahulu yang menyatukan perbedaan antara Papua, Jawa, Minang, Bugis, Bali, Batak, Tionghoa, Dayak, Arab dan lainnya sehingga…

Foto

Catatan Najwa untuk Sumpah Pemuda

Para pemuda pernah bersumpah kepada Indonesia, akan bersatu dalam tumpah darah bangsa dan bahasa.Bahwa pemuda akan selalu menghaturkan bakti,…

Foto

Peran Sentral Pemuda

Pemuda harus aktif dalam perubahan bangsa ini dan menjadi orang terdepan dalam membangun bangsa ini untuk lebih baik, Pemuda adalah…

Foto

Hari Sumpah Pemuda, Ketua KNPI Inhil: Pemuda-pemudi Tetap Berkarakter

RIAUBOOK.COM - Peringatan hari sumpah pemuda ke - 89 Tahun 2017, Ketua DPD KNPI Inhil, Hidayat Hamid, S.Pd.I berharap pemuda-pemudi…

Foto

Aditya dan Gelora Gerakan Mahasiswa

Mahasiswa Riau tersentak mendengar kabar tertahannya salah satu mahasiswa Universitas Riau dari jurusan PPKn, Aditya Putra Gumesa (Menteri Sosial…

Foto

3 Tahun Kepemimpinan Jokowi - JK, Menagih Nawacita di Bidang Pendidikan

Sebelum melenggang menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mengungkapkan visi misinya jika terpilih…

Foto

Fokuslah pada Isu-isu Besar, Jangan Terkecoh dengan Isu Kecil

Strategi perang Cina kuno dalam buku memancing Harimau turun gunung, 36 Strategi Perang Cina Kuno GAO YUAN yakni 'Mengecoh…

Foto

Niat KPK Memang Merusak Citra Peradilan

Ijinkan saya menyampaikan fakta tentang peradilan kita pasca reformasi. Jangan percaya KPK dan antek-anteknya soal keadaan pengadilan kita karena memang…

Foto

Propaganda Anti Korupsi Seperti Cara Kerja PKI

Mereka menyerang orang yang mengkritik cara mereka bekerja sebagai koruptor.Buat mereka, lebih baik Anda korup tetapi memuji cara kerja mereka…

Foto

Organ-organ Jaringan Narkoba di Riau, Mana Jantungnya?

Menjadi topik hangat, kabar tentang Badan Narkotika Nasional menembak mati satu dari dua tersangka yang berkonvoi membawa sabu 25 kilogram…

Foto

Apa dan Siapa yang Salah dari Lahirnya Oknum Mahasiswa Brutal

Millenial ini, perkembangan teknologi, sains dan ilmu pengetahuan berkembang pesat. Di Universitas, Lembaga Penelitian, dan Komunitas Mandiri (swasta). Perkembangan teknologi,…

Foto

Bangsa Paling Dermawan

Membanggakan, Indonesia kembali masuk dalam jajaran negara paling dermawan di dunia. Dalam daftar World Giving Index 2017 yang baru saja…

Foto

Polemik E-KTP dan Licinnya Setya Novanto

Polemik berkepanjangan kasus korupsi dalam proyek E-KTP semakin berlarut-larut. Upaya mengungkap tabir misteri di balik kasus ini seakan mustahil dilakukan…

Foto

Manusia yang Mencipta Sejarah

An idea starts to get interesting when you get scared of taking it to its logical conclusion. (Nassim Nicholas Taleb).…

Foto

Tips Memilih Pengacara Biar Enggak Rugi

RIAUBOOK.COM - Hampir setiap orang tentu memiliki masalah, tidak sedikit yang kemudian berhadapan dengan hukum atau melakukan gugatan secara perdata…

Foto

Sunnah Sedirham Surga

RIAUBOOK.COM - Adalah Imam Abu Dawud, penulis Kitab Sunan, demikian Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil riwayat dari Ibnu 'Abdil Barr. Berada…

Foto

Isu PKI dan Pilpres 2019, Apa Kaitannya?

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Benarkah PKI itu ada? Siapa saja orang-orangnya kini, dan Apa tujuan akhir mereka? Ini adalah pertanyaan dasar…

Foto

Nasib 300 Desa Pasca-Perda RTRWP Riau Diketok Palu

Agenda Rapat paripurna pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi sempat tertunda 2 kali. Bersyukur, akhirnya bisa bernafas…

Foto

Gagasan Konstruktif Lembaga DPR Ditinjau Sebagai "The People's Representatives"

Gagasan parlemen sebagai badan atau lembaga yang menjalankan fungsi legislatif bervariasi penerapannya di berbagai negara. Dalam beberapa konstitusi, parlemen disebut…

Foto

Kedaulatan Ekonomi Digital

Belum lama ini, aplikasi photo dan video sharing Instagram merilis kota paling popular di fitur Insta Story. Siapa yang jadi…

Pendidikan