RIAUBOOK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna yang salah satunya beragendakan penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan & Masa Jabatan Kepala Desa Adat sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu di dampingi oleh pimpinan DPRD dan diikuti oleh puluhan anggota dewan lainnya di Gedung DPRD Riau, Rabu (2/5/2018)
Dalam rapat paripurna ini, penyampaian jawaban kepala daerah dibacakan oleh Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mewakili Plt Gubernur Riau dan dihadiri oleh Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Riau.
Peraturan ini dibuat untuk menyeragamkan aturan yang sudah ada terkait desa ada di Riau yang biasanya dipimpin oleh seorang kepala desa adat yang biasa disebut penghulu.
Sistem ini sudah digunakan dibeberapa daerah seperti di Kabupaten Siak, sebagian wilayah Rokan Hulu serta sebagian wilayah Rokan Hilir.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) mengatakan Perda ini akan menjadi pelangkap bagi Perda adat yang sudah ada di daerah.
"Nantinya Perda ini akan melengkapi Perda desa adat yang sudah dibuat oleh kabupaten/kota. Perda ini bersifat khusus," kata Sumiyanti.
Dikatakannya, dalam Perda yang disusun, memuat susunan kelembagaan dan masa jabatan kepala desa adat. Anggarannya pun bakal disamakan dengan desa biasa yang bersumber dari APBN, APBD dan lain nantinya.
"Ini masih masuk dalam komponen perangkat desa. Bedanya, ada kearifan lokal yang ditonjolkan di dalamnya," katanya.
Sementara itu Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan Ranperda ini mengacu kepada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Ranperda ini untuk pengaturan desa adat yang di Riau, termasuk untum daerah yang pernah menvuag desa yang dituangkan dalam Perda masing-masing," kata Ahmad Hijazi.
Dalam jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Sekda, kepala daerah sangat mengapresiasi atas segala masukan yang diberikan oleh fraksi, mengingat ini menjadi masukan yang sangat barharga dalam penyelesaian Ranperda ini.
Rapat paripurna ini juga menyetujui 14 orang anggota dewan yang masuk dalam Pansus Ranperda ini yang dipimpin oleh Yulisman dari fraksi Partai Golkat dan Wakil Ketua Ilyah HU dari fraksi Gabungan Nasdem-Hanura.
Berikut susunan lengkap Pansus Ranperda Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan & Masa Jabatan Kepala Desa Adat
1. Yulisman
2. Sewitri
3. Masgaul Yunus
4. T. Rusli Ahmad
5. EV Tengger Sinaga
6. Magdalisni
7. Yulianti
8. Bagus Santoso
9. Ade Hartati
10. Husni Thamrin
11. Mira Roza
12. Abdul Wahid
13. Yurnalis
14. Ilyas HU.
(RB/Adv)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…