RIAUBOOK.COM – Sepertinya masyarakat perlu tahu lebih banyak mengenai layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Termasuk pasien kecelakaan. Lantas, bagaimana pula dengan pasien kecelakaan ganda. Apakah pasien kecelakaan ganda menjadi tanggungan BPJS Kesehatan?.
Wakil Direktur Pelayanan, H Rita Puspita menegaskan ternyata pasien kecelakaan lalu lintas, terutama kecelekaan ganda yang apabila dirawat di RSUD Bengkalis, tidak ditanggung oleh BPJS.
" Itu sesungguhya menjadi tanggungan PT (Persero) Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Jadi penanggungjawab utamanya adalah PT (Persero) Jasa Raharja.
Ada pun syaratnya pengurusannya yaitu dengan melampirkan laporan polisi," jelas Rita Puspita, Kamis, 20 September 2018," kata Rita ketika memberikan arahan usai senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi, Bengkalis.
Menurutnya, laporan polisi itu sudah harus diurus dalam waktu 3x24 jam. Jika dalam waktu yang telah ditentukan itu pasien tak dapat menunjukkan laporan tersebut, maka biaya pengobatan selama di RSUD menjadi tanggungan pasien yang bersangkutan.
"Artinya, pasien kecelakaan ganda yang demikian diperlakukan sebagai pasien umum (sama seperti pasien umum)," imbuh Rita Puspita, sembari menambahkan bahwa khusus untuk kecelakaan tunggal masih ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikannya, karena selama ini banyak sekali pasien kecelakaan ganda yang dirawat di RSUD Bengkalis tidak mau mengurus laporan polisi dimaksud.
Akibatnya, biaya pengobatan pasien kecelakaan ganda yang tidak mau mengurus laporan polisi dalam waktu 3x24 jam tersebut menjadi beban RSUD Bengkalis yang seharusnya dapat digunakan untuk pelayanan pasien lainnya.
"Selama ini juga banyak pasien ganda yang demikian yang komplain ke RSUD Bengkalis," sambungnya.
Kepada seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang mengikuti senam kesegeran jasmani tadi pagi, Rita Puspita menitip pesan dan mohon bantuan agar hal tersebut dapat disosialisikan kepada masyarakat.
RSUD Bengkalis di jalan Kelapapati Tengah No 90 Desa Kelapapati, Kecamatan BengkalisSekedar informasi, menurut World Health Organisation (WHO, 1984) atau Organisasi Kesehatan Dunia, kecelakaan lalu lintas adalah kejadian pada lalu lintas jalan yang sedikitnya melibatkan satu kendaraan yang menyebabkan cedera atau kerusakan atau kerugian pada pemiliknya (korban).
Sedangkan kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan pemakai jalan lain. Contonya, menabrak tong sampah, kendaraan tergelincir atau terguling akibat ban pecah.
Sementara kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan atau kendaraan dengan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan di waktu dan tempat yang bersamaan. Misalnya, dua sepeda motor "adu kambing", mobil menabrak pejalan kaki, mobil menabrak sepeda motor. (RB/MC)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…