RIAUBOOK.COM - RGS (8) alias Radit, korban penculikan anak di Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, oleh pelaku berinisial DN (39) akhirnya bisa lepas dari penculik yang merupakan salah seorang tetangga orang tuanya, mulai ia diculik di jembatan depan Masjid Nurul Hidayah hingga ia bisa kembali berkumpul dengan kedua orang tuanya.
Kronologi yang disampaikan pihak keplisian resort Siak (Polres) Siak saat melakukan press realese, Senin (1/4/19) di halaman Mapolres Siak, pada 27 Maret 2019, sekira pukul 17.30 WIB, korban sedang bermain di jalan bersama teman-teman korban sambil menunggu adzan magrib untuk mengaji di Mesjid Nurul Hidayah.
"Tidak lama kemudian, datang laki-laki yang korban kenali bernama DN menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Revo warna hitam merah tanpa plat BM dengan mengatakan " Ayo ikut kesana dulu ke tempat kak YPS (anak tiri pelaku)", seketika itu korban langsung ikut naik sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dengan duduk dibelakang," kata Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri, saat memimpin Pres Realese.
Selanjutnya korban dibawa ke arah Siak melewati Kampung Buantan Lestari, sesampainya di Kampung Buantan Lestari, tepatnya di sekunder tujuh, pelaku berhenti menghampiri anak tirinya yaitu inisial YPS (11), yang sedang Membeli Roti Bakar. Setelah itu anak tirinya itu ikut naik dengan korban bersama pelaku menuju ke Siak yang mana pada saat itu pelaku mengatakan " KIta ke Siak dulu Jemput Baju".
Selanjutnya korban, anak tiri pelaku dan pelaku pergi ke Siak, sesampainya di Siak korban dan anak tiri pelaku diturunkan di lapangan Siak bermadah tepatnya di depan istana Siak.
"Kemudian pelaku pergi untuk menjemput baju miliknya dan anak tirinya, dan tidak lama kemudian, pelaku datang kembali dengan membawa tas, selanjutnya menghampiri korban dan anak tirinya, dan setelah dijemput pelaku membawa pergi kearah kecamatan Mempura ke tempat mobil bus SAN tujuan Bandung," kata Waka.
Dan diperjalanan, warga menghubungi pelaku melalui via handphone dan mengatakan " R ada sama kamu tidak, kamu sudah sampai mana" lalu pelaku menjawab " saya sudah di soro langun, R tidak ada sama aku"lalu warga mengatakan "R hilang, kata anak-anak itu bilang dibawa sama kamu"lalu pelaku menjawab "tidak ada"lalu warga mengatakan " ya sudahlah kamu aktif kan saja nomor mu terus, masalahnya orang-orang ini curiga sama kamu".
Setelah itu pelaku putar arah kearah daerah Tumang, dan diperjalanan daerah Tumang pelaku menurunkan korban dan menyuruh korban untuk meletakkan tangannya ke belakang dan kemudian mengikat kedua tangannya dengan menggunakan lakban.
"Saat itu korban mengatakan "mau diapain om, saya salah apa om"lalu pelaku menjawab "aku kesal sama bapak mu dit karena tidak pernah ngajak aku kerja, aku didiamkan terus, jadi kau mau kubawa ke Bandung untuk kawan YPS"dan korban mengatakan "janganlah om nanti mamak nangis"lalu pelaku menjawab "Ya nanti mamak mu sama bapak mu kesini jemput"lalu korban menjawab "lama tidak, aku takut om"lalu pelaku mengatakan"tidak sebentar saja, nanti bapak mu kemari ( sambil melakban).
Pada saat pelaku melakban mata korban, korban mengatakan "sakit om" lalu pelaku membuka lakban yang di matanya, dan kemudian melakban mulut korban dan mengikat kaki korban dengan menggunakan kerudung warna putih biru milik YPS,
Lalu pelaku memasukan korban ke dalam karung goni plastik warna putih, dan setelah itu pelaku dan anak tiri pelaku pergi ke rumah kosong dan istirahat disana dan sekira jam 21.15 WIB.
"Pelaku pergi ketempat dimana pelaku menurunkan korban, dan setelah dicek korban sudah tidak ada lagi, kemudian pelaku kembali lagi kerumah kosong tersebut dan sekira jam 23.17 WIB, diperjalanan pelaku mengirimkan pesan singkat melalui via handphone berupa SMS kepada orang tua korban yang isinya "JANGAN LAPOR POLISI BESOK SEDIAKAN UANG,bawa kearah danau cincin sendirian" lalu orang tua korban membalas via sms tersebut " berapa "lalu pelaku mengirim SMS kembali " 100 JT, INGAT JANGAN LAPOR POLISI ATAU LAPOR SIAPAPUN,JANGAN ADA YANG NGAWAL, ANAKMU RADIT ADA SAMA AKU."lalu sms tersebut dibalas "iya nanti nyari dulu ".
"Setelah bermalam di rumah kosong tersebut, keesokan harinya pelaku pergi kearah Perawang menuju Pekanbaru dan diperjalanan pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian," kata waka.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RB/Agus)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…