RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik KPK memiliki cukup bukti untuk mengungkap keterlibatan Sofyan dalam pusara kasus yang sebelumnya juga telah menyeret sejumlah nama.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo, serta melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus suap ini berawal dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan mendapatkan akses, dia kemudian meminta bantuan kawan lamanya, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Novanto pun mengarahkan Kotjo pada Eni yang bertugas di Komisi VII dan bermitra dengan PLN.
Eni saat itu bersedia memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Sofyan dalam berbagai pertemuan untuk membahas proyek tersebut, hingga terjadi transaksi suap.
Dalam perjalanannya, Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni 'berpaling' pada Idrus Marham selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus pun telah lebih dulu berurusan dengan KPK, ia disebut telah mengarahkan Eni meminta uang kepada Kotjo untuk pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Golkar saat Munaslub "Pohon Beringin tersebut".
Sumber: detikcom
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…