RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung sekitar tiga jam di Mahkamah Konsitusi pada Kamis (18/7/2019), Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan sempat meminta agar majelis hakim mengizinkannya menghadirkan anggota Bawaslu Bengkalis Harry Rubianto untuk memberi keterangan secara langsung perihal hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Bathin Solapan yang menjadi salah satu dalil permohonan.
Itu dilakukan Rusidi lantaran para pihak pemohon dari Partai Nasdem dan PDI-Perjuangan dalam salah satu dalil permohonannya mempermasalahkan hasil rekapitulasi di Kecamatan Batin Solapan, dan menganggap KPU Riau tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu setempat maupun Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Sidang yang beragendakan mendengar jawaban KPU Riau sebagai pihak termohon ini, dimulai sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Selain jawaban KPU Riau, sidang PHPU yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih ini juga turut juga mendengar keterangan dari Bawaslu Riau dan pihak terkait.
Sebelumnya Bawaslu Riau sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu, namun dalam sidang permulaan itu MK masih perlu mengecek dan pengesahan alat bukti dari pemohon.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, pihaknya kali ini menghadiri sidang gugatan PHPU di MK didampingi 7 Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau.
"Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah mengkonsolidasikan bahan bahan untuk disampaikan Bawaslu Riau di MK. Konsolidasi digelar untuk mendapatkan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres 2019".
Konsolidasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, demikian Rusidi, perlu dilakukan untuk merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua kali ini.
Selain Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Riau juga menghadirkan 6 Bawaslu lain yang disebutkan dalam pokok permohonan para pemohon, yaitu Bawaslu Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Pekanbaru, Siak dan Rokan Hilir.
Ketua Bawaslu RI Abhan pun turut hadir, mengikuti proses jalannya sidang secara langsung dalam ruang sidang tersebut.
Pada sidang MK ini, Rusidi Rusdan bertindak sebagai juru bicara, ia memberi keterangan didampingi anggota Gema Wahyu Adinata dan Amiruddin Sijaya.
Sementara pihak termohon yang mencoba menjelaskan duduk persoalan gugatan, diwakili oleh dua komisioner KPU Riau, yakni Firdaus dan Abdurrahman.
Sidang selanjutnya diagendakan pada hari Senin (22/7/2019) untuk mendengarkan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim apakah gugatan yang disampaikan oleh para pemohon dapat diterima atau ditolak. (RB/Rls)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…