Kasus MIN Agam, Hakim Putuskan Masuk ke Pembuktian Perkara

RIAUBOOK.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Padang memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pembuktian pokok perkara dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kepala sekolah (kepsek) MIN Gumarang, Agam, Sumatera Barat.

Dengan berbagai pertimbangan, Hakim Ketua Agus Komarudin,SH menyatakan sidang dilanjutkan pada pembuktian perkara yang dipandang penting untuk diungkapkan di persidangan.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi dari JPU," kata Agus Komarudin dalam putusan sela atas esepsi yang diajukan para kuasa hukum terdakwa, Senin (9/12/1019) siang.

Dalam perkara ini, JPU mengajukan dakwaan untuk tiga kepala sekolah (kepsek) dan seorang penjaga sekolah.

Sebelumnya tim pengacara mengungkap sejumlah kejanggalan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Agam.

"Ada banyak kejanggalan dalam dakwaaan yang diajukan JPU dan ini menjadi pertimbangan kuat bagi yang mulia majelis hakim untuk melanjutkan sidang agar semuanya terang benderang," kata Asep Ruhiat,S.Ag,SH,MH.

Sidang terbuka di Pengadilan Negeri Padang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Komarudin,SH dengan dihadiri puluhan kerabat terdakwa yang memadati ruang sidang.

Malden Richardo usai sidang putusan sela mengatakan, sidang lanjutan nanti sangatlah penting untuk mengungkap semua kejanggalan perkara ini.

"Kami meyakini JPU tidak akan mampu mengungkap kerugian negara dari perkara ini karena semuanya sesuai dengan kewenangan dan prosesur," kata Malden.

Ungkap Kejanggalan

Sebelumnya Asep Ruhiat dalam pembacaan esepsi untuk terdakwa NF pada sidang yang dipadati pengunjung pekan lalu mengungkap sejumlah kejanggalan dakwaan JPU Kejari Agam.

"Surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak cermat sebab tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan.

Bahkan JPU justru menguraikan fakta-fakta perbuatan yang tidak sesuai dengan unsur-unsur dari pasal yang dilanggar, baik dalam dakwaan kesatu maupun kedua," kata Asep.

Bahkan, lanjut Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Riau itu, sangat parahnya dakwaan kesatu dan kedua yang diajukan JPU tidak ada sama sekali menyebutkan atau menerangkan apa itu yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara.

"Kemudian dalam dakwaan tidak ada menerangkan tentang unsur-unsur dari kerugian keuangan negara. Dan juga tidak ada menjelaskan mekanisme atau prosedur tata cara perhitungan kerugian negara yang sebagaimana mestinya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," kata Asep.

Menurut Asep, dakwaan JPU sangatlah janggal karena kabur dan cacat, dan dalam perhitungan keuangan negara dalam perkara ini merupakan kesimpulan sendiri yang tidak dapat diterima.

Pun lanjut dia, tidak juga sesuai dengan pasal 1 angka 15 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang menyebut bahwa kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Asep juga menerangkan bahwa dalam dakwaan JPU tidak ada "locus delicti" yang menjelaskan atau menerangkan secara jelas di mana letak kerugian keuangan negara tersebut.

Selain soal kerugian negara yang kabur, demikian Asep, dalam dakwaan JPU juga memuat unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas.

"Juga tidak ada akibat nyata yang ditimbulkan, kemudian tidak terdapat fakta-fakta spesifik yang menjelaskan peristiwa atau proses terjadinya tindak pidana," kata Asep.

Sementara itu Malden Richardo,SH,MH selaku anggota Tim Kuasa Hukum Asep Ruhiat menggambarkan sejumlah kejanggalan lainnya dalam dakwaan JPU.

"Dalam dakwaan JPU, bahkan jaksa penuntut menjabarkan tentang pelanggaran-pelanggaran administrasi yang menguatkan perkara ini adalah perkara pelanggaran administrasi bukan tindak pidana korupsi," kata Malden.

Bahwa di dalam dakwaan kesatu maupun kedua, demikian Malden, sudah dijelaskan oleh saudara  jaksa penuntut umum mengenai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang di siplin pegawai negeri sipil.

Sehingga kata Malden, jelas dalam perkara ini baik terdakwa NF dan Yupendi masih terdaftar sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Yupendi jelas melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil yang diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 bukan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP seperti yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Bahkan, kata Malden, sudah sangat jelas dalam perkara ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili ataupun memeriksa perkara ini karena kalaupun ada kesalahan merupakan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yang merupakan ranah hukum perdata.

"Jika ingin dipaksakan juga, maka perkara ini adalah ranah tindak pidana umum," demikian Malden. (rb)

foto

Terkait

Foto

Sri Mulyenti Bebas, Tuduhan Fidusia Tak Terbukti

RIAUBOOK.COM - Sri Mulyenti, terdakwa kasus fidusia akhirnya diputus bebas atau tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,…

Foto

Kasus MIN Agam, Dakwaan JPU Cacat Tanpa Perhitungan Kerugian Negara BPK

RIAUBOOK.COM, PADANG - Dakwaan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang para kepala sekolah (kepsek) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Gumarang, Palembayan, Agam,…

Foto

MenkumHam: Banyak Koruptor Ajukan Grasi ke Jokowi, Hanya Annas Ma'mun yang Diterima

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Ada banyak terpidana korupsi (koruptor) yang mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), amun presiden Jokowi menolaknya, demikian…

Foto

Nunung dan Suami Menanti Vonis Hakim, Minta Direhab

RIAUBOOK.COM - Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran atau Iyan tengah menanti putusan Hakim…

Foto

Nginap di Wisma Sambil 'Nyabu', Dua Lelaki Diciduk Polisi

RIAUBOOK.COM - Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, kembali mengamankan dua orang lelaki serta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu…

Foto

Dua ASN Satpol PP Pelalawan Terlibat Narkoba, Ini Kata Abu Bakar FE

RIAUBOOK.COM - Pasca diamankannya dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan…

Foto

Indikasi KKN 1,7 Miliar, Direktur Operasional BRK Dilaporkan ke Kejagung

RIAUBOOK.COM - Seorang warga negara yang juga praktisi hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor, Raden Adnan, S.H.,…

Foto

Edarkan Narkoba, Warga Siak Ditangkap di Pelalawan

RIAUBOOK.COM - Satuan Resnarkoba Polres Pelalawan, Riau, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu beserta daun ganja. Barang haram tersebut…

Foto

Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Narkoba, Satu Orang Masih Diburu

RIAUBOOK.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Riau, berhasil membekuk satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan,…

Foto

Pejabat AS Serukan Penyelidikan Tergadap Google, Ada Apa?

RIAUBOOK.COM - Pejabat Amerika Serikat (AS) menyerukan agar otoritas setempat melakukan penyelidikan terhadap Google terkait dengan dominasinya dalam ekosistem online…

Foto

Satu Minggu Operasi Patuh, Polres Pelalawan Tilang 930 Kendaraan

RIAUBOOK.COM - Dalam satu minggu pelaksaanaan Operasi Patuh Muara Takus 2019 di wilayah hukum Polres Pelalawan, tercatat ada sebanyak 930…

Foto

Hari Ke-6 Ops Patuh Muara Takus 2019, Ratusan Pengendara di Pelalawan Ditilang

RIAUBOOK.COM - Dari hasil Operasi Patuh Muara Takus 2019 yang digelar Polres Pelalawan pada Kamis tanggal 5 September 2019, petugas…

Foto

Wakapolda Riau Ungkap Sulitnya Berantas Narkoba

RIAUBOOK.COM - Wakapolda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada mengatakan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menggandeng insntansi terkait…

Foto

Edarkan Narkoba, Honorer Pemkab Pelalawan Diciduk Polisi

RIAUBOOK.COM - Polres Pelalawan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika. Bersamanya turut disita barang bukti berupa sabu-sabu…

Foto

Pengacara Syariah Asep Ruhiat Siap Berkorban Bela UAS

RIAUBOOK.COM - Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Riau, Asep Ruhiat, menyatakan kesiapan diri untuk mendampingi Ustadz Abdul Somad (UAS)…

Foto

Gelapkan 12 Karung Pakan Ternak, Warga Sorek Ditangkap Polisi

RIAUBOOK.COM - Polsek Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah mengamankan satu pria terkait tindak pidana penggelapan pakan ternak ayam potong merek…

Foto

Tak Habis-habis, Kali Ini KPK OTT Korupsi Bawang Impor

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Tim penindakan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Ibu Kota DKI Jakarta, demikian Ketua Komisi…

Foto

Masuk DPO, Oknum Pemred Media Siber Akhirnya Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dibantu Polda Riau menangkap Toroziduhu Laia, oknun Pemimpin Redaksi (Pemred) di salah satu…

Foto

Farhat Abas Laporkan Hotman Paris Hutapea Soal Konten Porno

RIAUBOOK.COM - Farhat Abbas melaporkan "pengacara glamor", Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan atas tuduhan penyebaran konten…

Foto

Berselang Seminggu, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Pelalawan yang Buron

RIAUBOOK.COM - Berselang waktu satu minggu sejak menerima laporan korban terkait aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua pada Selasa…

Pendidikan