RIAUBOOK.COM - Keterbukaan informasi publik adalah keharusan bagi pejabat pemerintahan seperti yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Kenyataannya di Provinsi Riau justru mengkhawatirkan, pelayanan dan infrastruktur keterbukaan informasi publik diyakini belum berjalan baik.
Untuk diketahui brdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010danPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah jenis pejabat yang dibentuk melalui UU ini di setiap badan publik.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID bertanggungjawab ke atasan di masing-masing badan publik.
Setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar.
PPID harus membuat uji konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan sebuah informasi yang dikecualikan dapat diakses atau tidak. Tanggungjawab dan wewenang PPID.
Pengamat Hukum Tindak Pidana Korupsi Indonesia, DR. Muhammad Nurul Huda, S.H., M. H memaparkan dalam wawancara ekslusif dengan sbnc di akhir tahun ini mengatakan bahwa terjadinya kekhawatiran terhadap KIP Riau.
Berikut wawancara eksklusif sbnc dengan DR. Muhammad Nurul Huda, S.H, M.H di Pekanbaru Sabtu (28/12).
sbnc : "Bagaimana pandangan Pak Doktor terhadap KIP di Riau sebelumnya?"
DR. Muhammad Nurul Huda, S. H, M.H:Pandangan saya belum ada perubahan yang berarti, terlebih gerakan desak keterbukaan informasi publik untuk pemda-pemda.
Sbnc : "Di berbagai kabupaten dan kota di Riau masih banyak infrastruktur PPID yang belum ada, kira-kira apa penyebabnya?"
DR. Muhammad Nurul Huda, S. H. M.H : "Saya tidak tahu pasti. Tapi yang jelas dengan belum disiapkannya infrastruktur yang baik, tentu rakyat bisa berspekulasi masih ada oknum-oknum yang ingin kucing-kucingan menyembunyikam informasi. Saya pikir ini bisa mengganggu agenda pencegahan korupsi. Bapak Presiden Jokowi dan KPK sebaiknya menegur bupati se Riau tentang komitmenya dalam pencegahan korupsi."
Sbnc: "Bagi PPID utama (Sekda) apa sanksi hukum bagi mereka yang tidak menjalankan UU KIP ini?"
DR. Muhammad Nurul Huda, S. H. M.H : "Sanksi hukumnya pidana penjara satu tahun apabila tidak memberikan informasi yang diminta publik".
sbnc: "Apa harapan dan imbauan Formasi Riau terhadap KIP Riau dan PPID se Riau?"
DR. Muhammad Nurul Huda, S. H. M. H: "Imbauan saya, pemda se Riau agar melaksanakan inpres stranas dan komitmen dengan KPK dalam keterbukaan informasi publik. Jangan menunggu diperintah lagi dan jangan sampai kena OTT. Pejabat sebaiknya jalankan amanah itu dengan baik. Rakyat menunggu kesejahteraan".
Wawancara ini ditutup sekira pukul 13.00 WIB. (sbnc).
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…