RIAUBOOK.COM - Dugaan kriminalisasi oleh Kejaksaan Negeri Agam terhadap para guru serta penjaga sekolah MIN Gumarang, Agam, saat ini telah memasuki sidang akhir putusan yang akan dilaksanakan pada Senin (2/3/2020) di Pengadilan Negeri Padang.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk empat terdakwa, untuk 3 guru atau kepala sekolah masing-masing dituntut 4 tahun kurungan sementara penjaga sekolah Uj dituntut lebih 5 tahun penjara.
Para terdakwa masing-masing Rs, Nel dan Nof melalui kuasa hukum kemudian mengaju pembelaan (pledoi) yang mengungkap sejumlah fakta dugaan kriminalisasi oleh jaksa.
"Kasus ini adalah bentuk kriminalisasi para guru yang mencoreng penegakkan hukum, jaksa seperti memaksakan kasus yang sesungguhnya bukan kasus korupsi," kata Wilson, kuasa hukum Uj dan Nel dalam sidang bacaan pledoi di PN Padang pada Kamis (27/2/2020).
Saat itu, terdakwa Nel membacakan pembelaan pribadinya dengan mengungkap kepedihan atas tuduhan yang disasarkan jaksa padanya.
"Masalah ini telah membuat saya menderita, anak-anak dan suami saya harus menanggung malu. Padahal tidak ada sedikit pun uang yang saya terima dari masalah ini," kata Nel dengan tersedu, menangis di hadapan majelis hakim.
Sementara itu terdakwa Nof mengungkap kesedihan luar biasa setelah jaksa terkesan memaksakan kasus yang sesungguhnya bukanlah kasus korupsi.
"Saya yakin, semua yang ada dan hadir di sini menjadi orang yang berhasil tidak lepas dari peranan seorang guru. Namun saya kecewa, mengapa saya kemudian dituntut begitu kejam seakan jaksa sangat menginginkan saya dipenjarakan," katanya.
Kuasa Hukum Nof, Asep Ruhiat dalam kesimpulan pembelaan (pleidoi) yang didasari kepada fakta-fakta serta bukti-bukti menyatakan bahwa tidak ada satupun alat bukti yang bisa menjerat terdakwa Nof bersalah sebagaimana keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli, terdakwa, serta petunjuk.
Sehingga, lanjut dia, atas fakta-fakta tersebut satu-satunya pegangan dan sekaligus menjadi harapan bagi pencari keadilan yang terlibat atau dilibatkan dalam hal ini Nof, yang dijadikan terdakwa dalam perkara korupsi sekarang ini adalah hati nurani majelis hakim Yang Mulia.
Diharapkan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a quo dengan sebenar-benarnya.
"Kami mendoakan agar majelis hakim diberikan keteguhan hati dan ketetapan iman oleh Allah SWT sebagai perpanjangan tangan menegakkan kebenaran dimuka bumi ini, dengan harapan mengenyampingkan paradigma yang berkembang bahwa setiap perkara korupsi tidak akan ada yang bebas atau setiap terdakwa kasus korupsi pasti dinyatakan bersalah," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Asep, maka sesuai dengan Undang-Undang dan keyakinan, maka Tlterdakwa Nof tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Oleh karena itu, lanjut Asep, dengan segala kerendahan hati, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Nof memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bebas murni (vrjivrajk) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslahg).
Kemudian, lanjut Asep, mengeluarkan terdakwa dari dalam rumah tahanan kelas IA Padang dan mengembalikan nama baik terdakwa , harkat dan martabat dalam kedudukan semula. (rb/fzr)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…