Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terkejut saat mengetahui bahwa KPU membolehkan para pasangan calon (Paslon) pesertaPilkada Serentak 2020 dapat menggelar konser musik ditengah pandemi covid-19.
"Saya begitu tahu itu keluar, (KPU membolehkan konser musik saat kampanye). Alamak," ujar Gubri, Kamis (17/9/2020) siang di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Bukan tanpa alasan, dengan dibolehkannya konser musik tersebut, Gubri khawatir masyarakat akan larut dengan euforia pesta demokrasi dan mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi, saat ini kasus konfirmasi positif covid-19, khususnya di Provinsi Riau terus mengalami peningkatan.
Menindaklanjuti itu, dikatakan Gubri, malam nanti pihaknya akan menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, Forkompinda dan instansi terkait untuk membahas perihal tersebut.
"Malam ini kami akan rapat bersama KPU, Bawaslu, Forkompinda dan instansi terkait. Ini akan sampaikan masalah itu," ujarnya.
"Di situ (dalam Peraturan KPU) kan dibilang, boleh konser tapi harus dengan persetujuan Ketua Satgas Penanganan covid-19. Perihal Ini mau saya sampaikan dalam rapat malam ini. Kalau untuk saat ini, dengan situasi seperti ini, saya terus terang tak setuju," tambahnya.
Gubri juga mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap penyelenggaraan konser musik saat kampanye, kepada para kepala daerah di Riau yang wilayahnya melaksanakan Pilkada 2020.
"Maka ini nanti kami akan sampaikan kepada para bupati yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada. Nanti malam kami akan Rapat virtual dengan para bupati juga," demikian Gubri.
Seperti diketahui, KPU memperbolehkan para kandidatPilkada Serentak 2020 menggelar konser musikdi tengah pandemi covid-19 dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…