KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP demi Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP demi Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Ist

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) perlu dilakukan secara cermat, terbuka, dan partisipatif agar tidak justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan KPK berdasarkan prinsip lex specialis.

"Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Setyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7).

Menurutnya, beberapa ketentuan dalam draf RUU HAP berpotensi mengurangi efektivitas kerja KPK, khususnya dalam fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KPK telah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama para ahli hukum untuk mengkaji dan membandingkan ketentuan RUU HAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan KPK secara khusus.

"KPK dibentuk berdasarkan undang-undang yang secara khusus mengatur tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Nah, dengan tugas-tugas ini, diharapkan justru ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal," lanjutnya.

*17 Isu Krusial dan Dampaknya terhadap Lex Specialis*

Dalam forum diskusi bertajuk Implikasi RUU Hukum Acara Pidana, yang digelar KPK pada Kamis (10/7), KPK bersama para pakar hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU HAP yang dinilai tidak sinkron dengan UU KPK.

Beberapa isu yang menonjol di antaranya terkait pembatasan penyadapan, penghapusan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik secara mandiri, serta pembatasan pencegahan ke luar negeri (cekal) hanya kepada tersangka.

"Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron. Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum," tegas Setyo.

Adapun ke-17 isu yang diidentifikasi KPK meliputi:

1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP.

2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RUU HAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri.

4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

6. Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti.

7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri.

8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri.

9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut.

10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri.

11. Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception).

12. Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka.

13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.

14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir.

15. Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.

17. Penuntut umum hanya dari kejaksaan atau lembaga sesuai UU.

*KPK Dorong Harmonisasi*

KPK menyatakan mendukung pembaruan hukum acara pidana, namun mengingatkan bahwa pembaruan ini tidak boleh mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK mendorong penambahan klausul pengecualian dalam Pasal 329 RUU HAP dan memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.

"Kita berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka dan partisipatif. Artinya, transparan, melibatkan semua pihak, dan memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat," pungkas Setyo.

KPK juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah dan kementerian terkait untuk memastikan bahwa RUU HAP tidak menyamakan rezim hukum acara pidana umum dengan hukum acara khusus, yang selama ini menjadi dasar dalam penanganan tipikor, terorisme, dan kejahatan serius lainnya. (rls)

foto

Terkait

Foto

Mantan Dirut SPR Era Gubernur Rusli Zainal Jadi Tersangka

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana…

Foto

Dugaan Korupsi SPR Rohil Terus Bergulir, Tapi Saksinya Mangkir

RIAUBOOK.COM - Kasis dugaan korupsi BUMD Rokan Hilir terus bergulir, namun Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman,…

Foto

Kejati Tahan 3 Tersangka Pelabuhan Sagu-sagu Meranti

RIAUBOOK.COM - Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V…

Foto

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Diancam Hukuman Mati

RIAUBOOK.COM - Aparat dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan pengiriman 15 bungkus besar sabu…

Foto

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal-pasal PSN dalam UU Cipta Kerja ke MK

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review…

Foto

Kejati Riau Ungkap Korupsi Jembatan Sagu-sagu, 3 Tersangka

RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu…

Polisi Tangani 27 Kasus Pembakaran Lahan Riau Sejak Januari

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangani 27 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga awal Juli…

Foto

Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Pembunuh Sadis

RIAUBOOK.COM - Aparat dari Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satuan Reskrim Polres Kampar…

Foto

Parah, Napi Pekanbaru Kendalikan Narkoba Dari Balik Sel

RIAUBOOK.COM - Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Kota Pekanbaru yang melibatkan…

Foto

Kantor BUMD Rohil Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PI Migas

RIAUBOOK.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Rabu (2/7/2025) melakukan Penggeledahan di Kantor BUMD PT SPRH…

Foto

BSP Rugi Rp238 Miliar, Direkturnya Diduga Rekayasa Penyimpangan

RIAUBOOK.COM - PT Bumi Siak Pusako (BSP) dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp238 miliar, hal itu terungkap dalam Rapat Umum Pemegang…

Foto

KPK OTT di Medan, Siapa Ditangkap?

RIAUBOOK.COM, MEDAN - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, Sumatera…

Foto

Polda Riau Bongkar Judi Online di Pekanbaru, 12 Tersangka

RIAUBOOK.COM - Aparat dari Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dua lokasi…

Foto

Tokoh Adat di Riau Jadi Tersangka Perdagangan Lahan TNTN

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Daerah (Polda)menetapkan seorang tokoh adat, Jas alias Jasman (54), sebagai tersangka karena mengklaim kawasan Taman…

Foto

Polisi Kembali Tersangkakan 2 Orang Terkait Kerusuhan Anak Usaha RAPP

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, kembali menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus kerusuhan yang terjadi secara spontan…

Foto

Barang Bukti 881 Kasus Dimusnahkan di Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti dari 881 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

Foto

8 Orang Ditangkap, 4 Tersangka Pembakaran Rumah Karyawan Anak Perusahaan RAPP

RIAUBOOK.COM - Dilaporkan ada puluhan orang pelaku pembakatan pos Satpam dan 5 rumah karyawan serta kendaraan milik PT Seraya Sumber…

Foto

Polda: BPKP Tuntaskan Kerugian SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Tembus Rp195 Miliar

RIAUBOOK.COM - Aparat Direktorat Reserese Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah…

Foto

Nyaris 48 Kilogram Sabu Malaysia Masuk Dumai

RIAUBOOK.COM - Kasus penyelundupan narkotika terbukti masih marak terjadi, kali ini sebanyak 44 bungkus seberat 48,54 kg sabu dari Malaysia…

Foto

Orang Bandung Bawa 24 Kilo Sabu ke Riau Dituntut Mati

RIAUBOOK.COM - Pria asal Bandung, Jawa Barat, Devi Ramadan dituntut hukuman mati karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Foto

LAM Riau: Keberagaman Budaya Jadi Sumber Kekuatan, Bukan Sumber Perpecahan

RIAUBOOK.COM- Tari Zapin bukan sekadar warisan seni, tetapi juga simbol identitas sekaligus potensi besar dalam pengembangan pariwisata budaya…

Foto

Usia Pelalawan Sudah 26 Tahun, Abdul Wahid: Kemajuan Tidak Harus Mengikis Peradaban

RIAUBOOK.COM - Saat ini Kabupaten Pelalawan genap berusia 26 tahun sejak didirikan pada 1999, dalam perayaan puncak yang meriah, Gubernur…

Pendidikan