Tentang SOTK Baru, Baiknya Pelajari Dahulu UU 5/2014

Tentang SOTK Baru, Baiknya Pelajari Dahulu UU 5/2014

RiauBook.com - Berkaitan dnegan Struktur Organisasi Tatalasana Kerja (SOTK) yang baru, kalangan legislator Riau menyarankan eksekutif untuk terlebih dahulu mempelajari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang menjelaskan tentang hal itu.

Karena langkah penerapan SOTK baru menurut wakil rakyat akan berkaitan nantinya dengan realisasi serapan kegiatan APBD 2015 yang saat ini seharusnya sudah jalan.

Biro Hukum untuk mempelajari mengenai ketentuan hukum yang berlaku bagaimana masalah ini bisa terjabar dengan baik dan cepat. "Berkaitan pengisian pejabat di SOTK baru, agar biro hukum betul-betul mempelajari tentang UU No 5/2014, kemudian PP sudah ada atau belum," katanya.

Poltisi Golkar Dapil Kuansing ini, memang untuk saat ini ada tiga Satker (Satuan Kerja) yang sudah bisa jalankan Program mengingat sebelumnya tiga pejabat ini sudah dilantik oleh Gubernur, Anas Maamun.  Tapi mengenai pejabat dalam pengajuan keuangannya bagaimana. Mengingat Biro Keuangan di SOTK baru sudah berubah jadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Secara lengkap SOTK baru Provinsi Riau yang merupakan Perubahan Perda Nomor 07 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 08 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Bappeda dan Kelembagaan Tekhnis Daerah di Provinsi Riau, Ranperda tentang Perubahan Perda No 09 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Riau.

SOTK baru terdiri 20 lembaga teknis Daerah dan 18 Dinas.  Lembaga teknis adalah Badan  Inspektorat Provinsi Riau, Badan Perencanaan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), BLH (Badan Lingkungan Hidup), Badan Ketahanan Pangan, Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah, Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa.

Kemudian Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Latihan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Ganti Biro Keuangan), Badan Pelayanan Perizinan, Badan Penghubung, Balitbang, Satpol PP  ( Naik eselon 2B jadi 2A), RSUD Arifin Achmad, RSJ Tampan, RSUD Petala Bumi    (Baru), Badan Pengelola Perbatasan Daerah (Baru), Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Pembaruan),

Untuk 18 Dinas adalah, Dinas Bina Marga (Pecahan Dinas PU), Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumberdaya Air (Pecahan Dinas PU), Dinas Kehutanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Gabungan), Dinas Kesehatan,Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dispora, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (Perubahan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Perubahan), Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Perubahan), Dinas Perkebunan. ***ch***

foto

Terkait

Foto

Awasi Pembangunan Sektor Publik di Riau

RiauBook.com - Terkait dengan tugas dan kewenangan Ombudsman, Direktur Program Pascasarjana Universitas Riau Prof Dr Zulkarnain meminta lembaga itu untuk…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan