Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Konflik Manusia dengan Harimau, Seorang Warga Tewas di Lahan HTI

RIAUBOOK.COM - Konflik manusia dengan hewan buas harimau Sumatera kembali terjadi, kali ini Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA)…

Foto

Sampan Terbalik, Sawit Hilang Penumpang Tenggelam

RIAUBOOK.COM - Kecelakaan sampan terbalik di Sungai Batang Kuantan, Dusun Kemudi Desa Sendolas, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),…

foto
Foto

Musim Haji, Masing-masing Kabupaten Terbangkan JCH

RIAUBOOK.COM - Pelaksanaan kegiatan Jamaah Calon Haji (JCH ) asal Riau akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kabupaten/kota menggunakan penerbangan…

Foto

Sapi Nyaris 1 Ton Dari Jokowi Disemebelih di Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyumbangkan sapi Brahmana seberan nyaris 1 ton untuk Lebaran Idul Adha…

Foto

Duh! Harga Sawit Riau Turun, Cek Nilainya

RIAUBOOK.COM- Pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan harga kelapa sawit periode 8-14 Mei 2024 mengalami menurunan dari sejumlah…

Foto

3 Hari Gernas BBI/BBWI, Transaksi UMKM Tembus Rp1,8 Miliar

RIAUBOOK.COM - Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang dikonversi dengan Lancang…

Foto

Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepada masyarakat Kota Pekanbaru, apapun risikonya.Bakal Calon Wali…

Foto

Sudah Rp 23,6 Miliar Tersalurkan, BRK Syariah Buka Peluang Petani Dapat Dana Peremajaan Sawit

RIAUBOOK.COM, BATAM - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat, dengan cara mengganti tanaman tua…

Foto

Tokoh FTE: Lancang Kuning Carnival Terobosan Luar Biasa Pj Gubernur Riau

RIAUBOOK.COM - Tokoh masyarakat Riau dalam Forum Tokoh Etnis (FTE) sekaligus Ketua Himpunan Masyarakat Kampar Serumpun (HIMAKAS), Haji Jefry Noer,…

Foto

'Halal bi Halal'Bundo Kanduang IKP-PBR, Eva Yuliana: Kita Jaga & Rawat Budaya Minangkabau

RIAUBOOK.COM - Bundo Kanduang Ikatan Keluarga Pasaman dan Pasaman Barat Riau (IKP-PBR) mengadakan acara 'halal bi halal' atau silaturahmi sesama…

Foto

Muncul Dukungan Para Tokoh untuk Wahid Gubernur Riau, Jefry Noer: Kita Butuh Pemimpin Tanpa Urat Takut

RIAUBOOK.COM - Muncul dukungan dari para tokoh masyarakat mendorong Anggota DPR RI sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Wahid…

Foto

Amril Jambak, Wartawan Riau Maju Pilkada Agam

RIAUBOOK.COM - Amril Jambak, wartawan senior di Riau mendaftarkan diri ke tiga partai politik untuk membuktikan maju dalam…

Foto

SMSI Riau Sambangi BP Batam, Rudi: Mari Dukung Pembangunan

RIAUBOOK.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau di Gedung…

Foto

Penonton Konser BBI/BBWI dalam Lancang Kuning Carnival Membludak

RIAUBOOK.COM - Konser malam acara Gernas Bangga Buatan Indonesia, Bangga Berwisata di Indonesia (BBI BBWI), dan Lancang Kuning Carnival tahun…

Foto

Adrias Hariyanto Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu Dukung Program Tekan Stunting

RIAUBOOK.COM - Ibu Penjabat (Pj) Gubernur Riau sekaligus Pj Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Riau,…

Foto

Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing

RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menetapkan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis sebagai tersangka dugaan korupsi, Jumat…

Foto

2 Pemain Tenar Bakal Isi Formasi Timnas U23 Lawan Guinea

RIAUBOOK.COM - Tim Nasional (Timnas) indonesia U23kedatangan 2 pemain top jelang lawan Guinea U-23 di playoff Olimpiade Paris…

Foto

Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator

RIAUBOOK.COM, BATAM - Selain kerjasama dengan pemerintah, Pengurus SMSI Riau mendapatkan ilmu baru untuk menambah pundi-pundi penghasilan media dengan menjadi…

Foto

136 Desa di Bengkalis Implementasikan Siskeudes-Link Melalui CMS BRK Syariah

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) mendukung sepenuhnya aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) melalui Cash Manajemen Sistem…

Foto

Kadiskominfotik Riau Buka Workshop SEO Media Perusahaan Pers SMSI Riau

RIAUBOOK.COM, BATAM - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Data Statistik (Diskominfotik) Riau Ikhwan Ridwan melalui Sekretaris Devi Rizaldi membuka secara…

Pendidikan