Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Bedelau Langsung BRK Syariah, Siswanto Bawa Pulang Honda ADV 160

RIAUBOOK.COM – Kejutan menyenangkan datang bagi Siswanto, nasabah PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) Cabang Pasir Pengaraian. Setelah sekitar…

foto
Foto

Polsek Teluk Meranti Tingkatkan Patroli dan Pengecekan Karhutla di Kawasan RAPP

RIAUBOOK.COM - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Teluk Meranti terus meningkatkan kegiatan patroli dan…

foto
Foto

Hari Keenam, 5 Jurnalis yang Hilang Belum Ditemukan

RIAUBOOK.COM - Operasi pencarian terhadap lima jurnalis dan tiga kru kapal di perairan Selat Sunda masih nihil memasuki hari ke-6…

Foto

Begini Penampakkan Kebun Kelapa Terbakar di Indragiri Hilir

RIAUBOOK.COM - Tim gabungan yang terdiri dari DPKP, BPBD, TNI, Polri, serta pemadam PLTU Tembilahan berjibaku memadamkan kebakaran areal perkebunan…

foto
Foto

Kualitas Udara Kota Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

RIAUBOOK.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Minggu (13/9/2026) malam. Konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Pekanbaru…

foto
Foto

Polda Riau Gunakan X Fire dan Drone Tangani Karhutla Siak, Lima Titik Api Berhasil Dipadamkan

RIAUBOOK.COM - Polda Riau mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Siak. Cairan X Fire…

Foto

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka

RIAUBOOK.COM - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau dan…

Foto

Diduga Tempat Transaksi Narkoba, Aparat Gabungan Bongkar Pondok di Dusun Simpang Mahang Bengkalis

RIAUBOOK.COM - Sebuah pondok kayu yang diduga dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibongkar dan dimusnahkan oleh…

Foto

Antisipasi Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, 17 Pengunjung Tes Urine

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggelar razia disejumlah tempat…

Foto

Prakiraan Cuaca, 7 Wilayah di Riau Berpotensi Hujan, Termasuk Pelalawan

RIAUBOOK.COM - Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpeluang turun di sejumlah wilayah Riau sejak Jumat (11/9/2026) pagi. Potensi hujan…

Foto

BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) telah menyalurkan sekitar 11.000 unit rumah subsidi bagi masyarakat di Riau…

Foto

Pemko Dumai Gandeng BRK Syariah Siapkan Hunian Layak bagi ASN dan PPPK

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kota Dumai menggandeng PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan pengembang properti untuk membantu menyediakan hunian…

Foto

Kapolsek Kandis Sambangi Petani Jagung untuk Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM - Bukan sekadar menjaga keamanan, Polri juga hadir di tengah masyarakat untuk memastikan ketahanan pangan terus tumbuh. Semangat tersebut…

Foto

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Kondisi Cuaca Masih jadi Kendala

RIAUBOOK.COM - Kapal RIB 02 Basarnas menyisir tiga pulau yang ada di sekeliling Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Namun…

Foto

Potret Personel Polres Pelalawan dan Brimob Padamkan Karhutla, Pisahkan Bongkahan Kayu dari Gambut

RIAUBOOK.COM - Ditengah kepungan asap dan panas bara, personel Polres Pelalawan bersama Brimob, terus berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan…

Foto

Melawan Bara di Tengah Gelap, Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla Pelalawan

RIAUBOOK.COM - Ketika siang berganti malam dan langit mulai gelap, perjuangan melawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sering,…

Foto

Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut

RIAUBOOK.COM - Penggunaan cairan X Fire untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan gambut Kabupaten Pelalawan, Riau,…

Foto

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Pastikan Pertumbuhan Jagung Berkembang dengan Baik

RIAUBOOK.COM - Upaya memperkuat ketahanan pangan terus digencarkan Polsek Kandis, Polres Siak. Tak sekadar memberikan imbauan, personel Bhabinkamtibmas turun langsung…

Foto

Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Krakatau, Keluarga Minta Lakukan Pencarian Sekitar Pulau Sertung

RIAUBOOK.COM - Istri salah satu jurnalis yang hilang di sekitar Gunung Anak Krakatau menyebut ada kemungkinan rombongan jurnalis turun ke…

Foto

Tinjau Kondisi Karhutla di Inhu, Kapolda Riau Bersama Pangdam Tegaskan Penanganan Kolaboratif

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung penanganan…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan