Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan

RIAUBOOK.COM -Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo dan Kalaksa BPBD Provinsi Riau Edy…

foto
Foto

Polantas Berikan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

RIAUBOOK.COM - Kehadiran Polantas Karib Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau disambut ratusan senyum hangat dan antusiasme para siswa dan…

foto
Foto

Semangat Bhabinkamtibmas dan Petani Kandis, Kekuatan Swasembada Pangan

RIAUBOOK.COM - Ditengah hamparan lahan pertanian, semangat menjaga ketahanan pangan terus tumbuh di wilayah Kandis.Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kandis bersama para…

Foto

Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

RIAUBOOK.COM - Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan…

foto
Foto

Plt Gubri: Konektivitas dan Kelestarian Sungai Kuantan Kunci Masa Depan Pacu Jalur

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, kemajuan pariwisata Pacu Jalur di Kuantan Singingi harus dibarengi dengan…

foto
Foto

Bersempena HUT Ke-81 RI, BRK Syariah dan UPZ Salurkan Bantuan Untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu Pascakebakaran

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BRK Syariah menyerahkan bantuan untuk penanganan dampak…

Foto

Menanti Panen, Tanaman Jagung Mulai Berbuah di Lahan Binaan Polsek Kandis

RIAUBOOK.COM - Sepertinya harapan panen mulai terlihat di lahan binaan Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau.Tanaman jagung yang dirawat bersama petani…

Foto

38 Warga Silikuan Hulu Buka Porsi Haji Melalui BRK Syariah Pangkalan Kerinci

RIAUBOOK.COM - Antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji terus tumbuh. Sebanyak 38 warga Desa Silikuan Hulu melakukan pembukaan porsi haji…

Foto

Polairud Polres Bengkalis Sambangi Warga Pesisir, Salurkan Bantuan

RIAUBOOK.COM – Sebagai bentuk kepedulian dan upaya mempererat kedekatan dengan masyarakat pesisir, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bengkalis…

Foto

Pacu Jalur Tradisional, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa jadi Destinasi Budaya

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi menargetkan kawasan Tepian Narosa di Kota Teluk Kuantan menjadi destinasi wisata budaya unggulan…

Foto

Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Festival Pacu Jalur Tradisional 2026 di Kuansing

RIAUBOOK.COM - Semarak budaya dan tradisi masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) kembali bergema melalui Festival Pacu Jalur Tradisional 2026.Wakapolda Riau Brigjen…

Foto

Jagung Mulai Berbuah, Polsek Kandis Perkuat Pendampingan Petani Dukung Swasembada Pangan

RIAUBOOK.COM - Upaya mendukung ketahanan pangan nasional mulai menunjukkan hasil. Tanaman jagung yang dikembangkan petani di wilayah Kecamatan Kandis kini…

Foto

Kapolres Meranti Sambangi SLB Selatpanjang, Serahkan Alat Bantu Dengar dan Kursi Roda

RIAUBOOK.COM - Kepedulian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus ditunjukkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. dengan mengunjungi Sekolah…

Foto

Polsek Kandis Kolaborasi Merawat Tanaman, Kembangkan Pertanian Produktif untuk Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM – Upaya memperkuat ketahanan pangan terus dilakukan Polsek Kandis melalui kolaborasi bersama para petani di wilayah binaan.Kehadiran personel di…

Foto

Festival Pacu Jalur Tradisional 2026, Wakapolda Riau Pimpin Apel Gelar Pasukan Ditepian Narosa

RIAUBOOK.COM - Polda Riau bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi menggelar apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan Festival Pacu Jalur…

Foto

Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal

RIAUBOOK.COM - Operasi Kuantan Merah Putih Presisi yang digelar Satgas Gabungan Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap puluhan…

Foto

Berperan Sukseskan Tim Ekspedisi Merah Putih, Kapolsek Teluk Meranti dan Masyarakat Dapat Piagam Penghargaan pada Momen HUT RI

RIAUBOOK.COM - Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memberikan apresiasi…

Foto

HUT RI ke-81, Ditbinmas dan Bid Humas Polda Riau Bersama Insan Pers Satukan Semangat Merah Putih

RIAUBOOK.COM - Semangat kebersamaan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa hangat di Kota Pekanbaru. Direktorat…

Foto

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Bersama Petani Lakukan Pemupukan Jagung

RIAUBOOK.COM - Semangat mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional terus diwujudkan Polsek Kandis, Polres Siak melalui aksi nyata di tengah masyarakat.…

Foto

Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan

RIAUBOOK.COM - Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis Galian C di wilayah Kecamatan…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan