Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

HUT TNI ke-81, Polsek Bina Widya Hadir Perkuat Soliditas TNI-Polri

RIAUBOOK.COK - Semangat kebersamaan dan soliditas TNI-Polri terlihat dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI).Kapolsek…

foto
Foto

Putusan Pengadilan Tinggi Riau, Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid jadi 4 Tahun Penjara

RIAUBOOK.COM - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan…

foto
Foto

PSPS Bungkam Semen Padang FC

RIAUBOOK.COM - Menghadapi Semen Padang FC yang diperkuat sejumlah pemain berpengalaman, skuad PSPS Pekanbaru sukses membawa pulang kemenangan tipis 1-0…

Foto

Resmi Dilantik sebagai Kapolda Riau, Plt Gubri Sampaikan Ucapan Selamat kepada Irjen Arman Achdiat

RIAUBOOK.COM - Kepemimpinan di tubuh Kepolisian Daerah (Polda Riau) resmi berganti. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara terbuka…

foto
Foto

Jadi Tuan Rumah IRFW 2026, Batik Riau Mendunia

RIAUBOOK.COM - Semarak dunia fesyen kembali hadir di Bumi Lancang Kuning melalui International Riau Fasion Week (IRFW) Season IV yang…

foto
Foto

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

RIAUBOOK.COM – Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik dalam rangkaian…

Foto

Rotasi Kapolda Riau, Plt Gubri SF Hariyanto: Siap Bersinergi untuk Bumi Lancang Kuning

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kepala Kepolisian Daerah…

Foto

Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas

RIAUBOOK.COM - Pesona wisata Bono di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali mendapat perhatian melalui kreativitas konten digital.Seorang content creator, BangEvan, turut…

Foto

Rara Siti Rachmawati: Talenta Musisi Lokal Butuh Ruang untuk Berkarya

RIAUBOOK.COM - Musik bagi sebagian orang mungkin bermula dari kegemaran, tetapi bagi Rara Siti Rachmawati, musik perlahan menjadi ruang untuk…

Foto

Kapolda Riau Berganti, Irjen Herry Heryawan Jabat Kabaharkam Polri

RIAUBOOK.COK - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merotasi sejumlah jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), salah satunya Kapolda Riau. Irjen Herry…

Foto

Sepekan, Polres Kuansing Tertibkan PETI di 16 TKP, 49 Rakit Dimusnahkan

RIAUBOOK.COM - Jajaran Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di 16 lokasi selama sepekan, terhitung 26 September…

Foto

BRK Syariah Hadirkan Pembiayaan Usaha Mikro Subsidi Margin Nol Persen untuk Pelaku UMKM Natuna

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menghadirkan program Pembiayaan Mikro dengan margin 0 persen bekerja sama dengan Pemda…

Foto

Kunjungan Wisatawan Mancanegara Agustus 2026 Meningkat hingga 3,08 Persen

RIAUBOOK.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Riau mencapai 23.144 kunjungan pada…

Foto

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

RIAUBOOK.COM - Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal…

Foto

Ketahanan Pangan, Polsek Teluk Meranti Kelola Model Pertanian Modern

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta mendorong penerapan teknologi pertanian modern, telah dilaksanakan kegiatan tanam padi dengan…

Foto

Terlibat Peredaran 122 Butir Ekstasi, Seorang Pria di Pekanbaru Mendekam Dipenjara

RIAUBOOK.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan…

Foto

Perkumpulan Besar Padel Indonesia, Riau Segera Dilantik

RIAUBOOK.COM - Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Riau segera memasuki tahap pelantikan kepengurusan setelah seluruh proses legalitas organisasi telah dipenuhi.…

Foto

Tasyakuran Milad ke-6 PT Riau Cargo Samudra, Momentum Syukur dan Mempererat Silaturahmi

RIAUBOOK.COM - Memasuki usia ke-6 tahun, PT Riau Cargo Samudra menggelar acara Tasyakuran Milad ke-6 sebagai momentum untuk mengungkapkan rasa…

Foto

Dari Kepala BNN kini Komjen Suyudi Ario Seto Disetujui jadi Kapolri

RIAUBOOK.COM - Komjen Suyudi Ario Seto disetujui DPR RI untuk menjadi Kapolri. Selama berkarier sebagai polisi, berbagai jabatan pernah diemban…

Foto

BMKG: Hari Ini, Riau Berpotensi Hujan

RIAUBOOK.COM - Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpeluang mengguyur hampir sebagian besar wilayah Provinsi Riau pada Kamis (1/10/2026), terutama…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan