Putusan Pengadilan Tinggi Riau, Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid jadi 4 Tahun Penjara

RIAUBOOK.COM - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding perkara Abdul Wahid dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif itu menjadi 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap.

Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.

Putusan tingkat banding ini memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PULR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan "fee" sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.

Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.(Artikel: cakaplah)

foto

Terkait

Foto

PSPS Bungkam Semen Padang FC

RIAUBOOK.COM - Menghadapi Semen Padang FC yang diperkuat sejumlah pemain berpengalaman, skuad PSPS Pekanbaru sukses membawa pulang kemenangan tipis 1-0…

Foto

Resmi Dilantik sebagai Kapolda Riau, Plt Gubri Sampaikan Ucapan Selamat kepada Irjen Arman Achdiat

RIAUBOOK.COM - Kepemimpinan di tubuh Kepolisian Daerah (Polda Riau) resmi berganti. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara terbuka…

Foto

Jadi Tuan Rumah IRFW 2026, Batik Riau Mendunia

RIAUBOOK.COM - Semarak dunia fesyen kembali hadir di Bumi Lancang Kuning melalui International Riau Fasion Week (IRFW) Season IV yang…

Foto

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

RIAUBOOK.COM – Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik dalam rangkaian…

Foto

Rotasi Kapolda Riau, Plt Gubri SF Hariyanto: Siap Bersinergi untuk Bumi Lancang Kuning

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kepala Kepolisian Daerah…

Foto

Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas

RIAUBOOK.COM - Pesona wisata Bono di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali mendapat perhatian melalui kreativitas konten digital.Seorang content creator, BangEvan, turut…

Foto

Rara Siti Rachmawati: Talenta Musisi Lokal Butuh Ruang untuk Berkarya

RIAUBOOK.COM - Musik bagi sebagian orang mungkin bermula dari kegemaran, tetapi bagi Rara Siti Rachmawati, musik perlahan menjadi ruang untuk…

Foto

Kapolda Riau Berganti, Irjen Herry Heryawan Jabat Kabaharkam Polri

RIAUBOOK.COK - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merotasi sejumlah jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), salah satunya Kapolda Riau. Irjen Herry…

Foto

Sepekan, Polres Kuansing Tertibkan PETI di 16 TKP, 49 Rakit Dimusnahkan

RIAUBOOK.COM - Jajaran Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di 16 lokasi selama sepekan, terhitung 26 September…

Foto

BRK Syariah Hadirkan Pembiayaan Usaha Mikro Subsidi Margin Nol Persen untuk Pelaku UMKM Natuna

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menghadirkan program Pembiayaan Mikro dengan margin 0 persen bekerja sama dengan Pemda…

Foto

Kunjungan Wisatawan Mancanegara Agustus 2026 Meningkat hingga 3,08 Persen

RIAUBOOK.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Riau mencapai 23.144 kunjungan pada…

Foto

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

RIAUBOOK.COM - Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal…

Foto

Ketahanan Pangan, Polsek Teluk Meranti Kelola Model Pertanian Modern

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta mendorong penerapan teknologi pertanian modern, telah dilaksanakan kegiatan tanam padi dengan…

Foto

Terlibat Peredaran 122 Butir Ekstasi, Seorang Pria di Pekanbaru Mendekam Dipenjara

RIAUBOOK.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan…

Foto

Perkumpulan Besar Padel Indonesia, Riau Segera Dilantik

RIAUBOOK.COM - Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Riau segera memasuki tahap pelantikan kepengurusan setelah seluruh proses legalitas organisasi telah dipenuhi.…

Foto

Tasyakuran Milad ke-6 PT Riau Cargo Samudra, Momentum Syukur dan Mempererat Silaturahmi

RIAUBOOK.COM - Memasuki usia ke-6 tahun, PT Riau Cargo Samudra menggelar acara Tasyakuran Milad ke-6 sebagai momentum untuk mengungkapkan rasa…

Foto

Dari Kepala BNN kini Komjen Suyudi Ario Seto Disetujui jadi Kapolri

RIAUBOOK.COM - Komjen Suyudi Ario Seto disetujui DPR RI untuk menjadi Kapolri. Selama berkarier sebagai polisi, berbagai jabatan pernah diemban…

Foto

BMKG: Hari Ini, Riau Berpotensi Hujan

RIAUBOOK.COM - Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpeluang mengguyur hampir sebagian besar wilayah Provinsi Riau pada Kamis (1/10/2026), terutama…

Foto

Sebanyak 30 Dokter Muda Resmi Mengabdi di Riau

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 30 dokter muda peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan III Tahun 2026 resmi diterima oleh Pelaksana…

Foto

Anak Gajah Sumatera Lahir di Taman Nasional Teso Nilo, Titiek Soeharto Berinama Ganesha

RIAUBOOK.COM - Kabar bahagia datang dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Seekor anak gajah sumatera berjenis kelamin jantan lahir…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan