Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Polsek Pangkalan Kuras Tingkatkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah menjelaskan, pihaknyabterus melakukan peningkatan patroli rutin ditengah masyarakat dalam mencegah dan antisipasi gangguan…

foto
Foto

Jangan Lewatkan, Pebalap Mancanegara Siap Unjuk Gigi di Tour de Siak

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 13 tim telah mendaftar untuk mengikuti ajang balap sepeda bergengsi, Tour de Siak 2024.Ajang yang akan digelar…

foto
Foto

Polsek Bunut Sambangi Masyarakat Desa Tambun, Ini yang Disampaikan Bhabin

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Bunut, AKP Hendri Berson mengungkapkan, kepolisian terus melaksanakan kegiatan pemeliharaan Kamtibmas di sejumlah kawasan hingga pedesaan.Salah satu…

Foto

Kapolres Pimpin Pengamanan Rapat Pleno Terbuka KPU Kepulauan Meranti

RIAUBOOK.COM - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK hadiri pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Gubernur…

foto
Foto

Kekosongan Jabatan Wali Kota Pekanbaru Segera Diisi Usai Terjaring OTT KPK

RIAUBOOK.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Pj…

foto
Foto

Blusukan ke Pasar Tradisional Pangkalan Kerinci, Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Viola Dwi Anggreni mengungkapkan, kepolisian terus melakukan kegiatan Harkamtibmas di sejumlah wilayah termasuk kepada…

Foto

Personil Polsek Kuala Kampar Pastikan Ketersediaan Sembako Masyarakat Jelang Nataru 2024

RIAUBOOK.COM - Guna memastikan kebutuhan pokok terjangkau oleh masyarakat, pihak kepolisian Polsek Kuala Kampar melakukan monitoring dan pengecekan ketersediaan kebutuhan…

Foto

Polsubsektor Pelalawan Ciptakan Suasana Kondusif Ditengah Masyarakat Pasca Penghitungan Suara Pilkada 2024

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka Cooling System, ciptakan suasana aman dan damai selama jalannya proses penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten…

Foto

HUT Polairud 2024, Polda Riau Gelar Syukuran, Santunan dan Penyampaian Pesan Kapolri

RIAUBOOK.COM – Kepolisian Air dan Udara (Polairud) lahir sejak 1951 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.Satuan khusus kepolisian…

Foto

KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT

RIAUBOOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjadi salah satu pihak yang terjaring…

Foto

KPK Operasi Tangkap Tangan di Pekanbaru, Kontak Sekda Indra Pomi Mati

RIAUBOOK.COM - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kota Pekanbaru,…

Foto

Polres Pelalawan Tahan Oknum Pegawai TNTN Terkait Kasus Perambahan Hutan

RIAUBOOK.COM - Seorang oknum pegawai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial SI (37) harus mendekam dalam sel Polres Pelalawan.SI, diamankan…

Foto

Polsek Pangkalan Kuras Santuni Warga Desa Kesuma

RIAUBOOK.COM - Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan melaksanakan kegiatan sosial dengan penyerahan bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, Senin, 2 Desember…

Foto

Begini Pesan Zuliana Rahman saat Talkshow Makan Bergizi Gratis

RIAUBOOK.COM - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Riau, Zuliana Rahman Hadi menghadiri talkshow Makan…

Foto

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Jalan Lonsor di Tanjung Alai

RIAUBOOK.COM - Kepedulian terhadap akses jalan bagi masyarakat ditunjukkan Kapolda Riau, Irjen Pol. H. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. Beliau turun…

Foto

Koperasi Karyawan BRK Syariah Miliki Klinik Yang Sudah Terakreditasi Paripurna

RIAUBOOK.COM - Akreditasi Paripurna menjadi kado terindah pada Milad ke 4 tahun Klinik Amanah Riau Kepri. Akreditasi paripurna atau Bintang…

Foto

Polsek Bunut Patroli Sambang Warga hingga Pedesaan Ciptakan Suasana Kondusif

RIAUBOOK.COM - Polsek Bunut, Pelalawan melalui personel bhabinkamtibmas, Aipda Nanda Hermawan melaksanakan sambang warga hingga ke Desa Lubuk Kuranji Timur…

Foto

Pemerintah Cabut Status Siaga Darurat Karhutla

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mencabut status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Riau pada 30 November…

Foto

Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan Pimpin Gladi Pengamanan Rapat Pleno Terbuka

RIAUBOOK.COM - Polres Kepulauan Meranti, melaksanakan Gladi Apel Pasukan Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Rapat Pleno KPU Tingkat Kabupaten Pilkada Serentak…

Foto

Polsek Pangkalan Kerinci Antispasi Gangguan Kamtibmas dengan Peningkatan Patroli

RIAUBOOK.COM - Polsek Pangkalan Kerinci, Pelalawan, AKP Viola Dwi Anggreni, mengungkapkan, kepolisian terus meningkatkan patroli siang dan malam hari demi…

Pendidikan