Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Kombes Wawan Sebut Relawan Anti Narkoba Dapat Menjadi Agen Perubahan dalam Penerapan P4GN

RIAUBOOK.COM - Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Wawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa relawan anti narkoba dapat menjadi agen…

foto
Foto

OJK: Debt Collector Bisa Dipidana

RIAUBOOK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik dilakukan secara langsung…

foto
Foto

Gubernur: Pak Menteri Balek Kampung

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid beserta istri menyambut kedatangan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni dan istri dengan…

Foto

Kepala BNNK Pekanbaru Sosialisasi Bahaya Narkoba di Hadapan Ratusan Siswa, Berikut Pesannya

RIAUBOOK.COM - Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda, Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol. Dr Wawan, SH., MH…

foto
Foto

Lepas Kontingen Jambore Karhutla Riau 2025 Bersama Forkompimda, Kapolres Rohil Serahkan Bibit Pohon

RIAUBOOK.COM - Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menghadiri acara pelepasan Kontingen Jambore Karhutla 2025 Kabupaten…

foto
Foto

BRK Syariah Lakukan MoU dengan LP3N Perti dan Disaksikan oleh Menteri Agama

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Penyelenggara Pendidikan Perti Nasional (LP3N) Persatuan…

Foto

Harga Sawit Riau Naik Sedikit

RIAUBOOK.COM - Pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, bersama tim…

Foto

Layanan SIM Keliling Polres Inhil Disambut Antusias Warga Sungai Gantang

RIAUBOOK.COM - Warga Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menyambut antusias layanan SIM Keliling yang diadakan…

Foto

BMKG: Muncul 10 Titik Kebakaran Lahan di Riau

RIAUBOOK.COM - Satelite pendeteksi titik panas merekam 10 titik panas (hotspot) di berbagai wilayah Riau yang diindikasi sebagai kebakaran lahan,…

Foto

Kapolres Rohil Periksa Peralatan Personel dalam Menghadapi Karhutla

RIAUBOOK.COM - Komitmen Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam mendukung program Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, khususnya dalam menghadapi…

Foto

Transmigrasi Lokal Bukan Solusi Masalah Rempang, Eko: Berpotensi Hilangkan Identitas Kultural

RIAUBOOK.COM - Kehadiran Menteri Transmigrasi (Mentrans), Iftitah Sulaiman Suryanegara, di Rempang pada 18 April 2025 menjadi penanda bahwa pembangunan proyek…

Foto

BRK Syariah Berperan Aktif dalam Akselerasi Digitalisasi Keuangan Daerah, BI Riau Beri Penghargaan

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menerima apresiasi dari Bank Indonesia Provinsi Riau atas komitmen dan sinergi aktifnya…

Foto

Lagi-lagi RSUD Arifin Achmad Bermasalah

RIAUBOOK.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau kembali menjadi sorotan, kali ini persoalan Gedung Pelayanan Jantung…

Foto

BRK Syariah Ikut Dukung Program Pelestarian Lingkungan dan Swasembada Pangan Pemko Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah ikut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon dan tanaman jagung yang digagas oleh Walikota…

Foto

Irving Kahar Bakal Cabut Gugatan Saat Sidang MK

RIAUBOOK.COM - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bupati dan wakil bupati…

Foto

Sahidin Jadi Ketua PAN Riau

RIAUBOOK.COM - Ir. H. Sahidin terpilih dan resmi ditetapkan sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Riau Periode 2024-2029.Dia ditetapkan sebagai ketua…

Foto

Satlantas Polres Inhil Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ratusan Pelajar di Tembilahan

RIAUBOOK.COM - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir, Riau menggelar kegiatan penyuluhan tertib lalu lintas kepada ratusan siswa-siswi…

Foto

BRK Syariah Teken Kerja Sama Strategis dengan Kemendagri, Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat SIPD-RI

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…

Foto

BRK Syariah Gelar Coaching untuk Funding Officer se-Kepri, Dorong Semangat dan Profesionalisme

RIAUBOOK.COM, BATAM - Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menggelar kegiatan coaching bagi para Funding Officer yang berasal dari seluruh…

Foto

Batalkan Proyek Rempang Eco-City, YLBHI-LBH: Hentikan Rencana Penggusuran di Tanjung Banon

RIAUBOOK.COM, BATAM - Pemerintah Kota Batam kembali akan menggusur masyarakat di Pulau Rempang. Hal ini diterangkan secara jelas dalam Surat…

Pendidikan