Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

BMKG: Terdapat 4.845 Titik Hotspot di Sumatera

RIAUBOOK.COM - Titik panas atau Hotspot di wilayah Sumatera masih berada pada level tinggi.Data pemantauan BMKG hingga Kamis (8/10/2026) pagi,…

foto
Foto

Ditengah Kabut Asap, Polantas di Pekanbaru Bagikan Masker di Jalan Raya

RIAUBOOK.COM - Kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat ditunjukkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dengan turun langsung ke lapangan…

foto
Foto

BRK Syariah Terima Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan,…

Foto

Dampak Kabut Asap, Pesawat Gagal Mendarat di Bandara SSK ll Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Jarak pandang rendah di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru berdampak pada sejumlah penerbangan dari Jakarta,…

foto
Foto

BRK Syariah dan Kemenhaj Hadirkan Safari Haji dan Coaching Perhajian di Siak

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah menggelar kegiatan Safari Haji bertema…

foto
Foto

Kepala BNNK Pekanbaru Bekali 2.900 Mahasiswa Baru Unilak tentang Bahaya Narkoba

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 2.900 mahasiswa baru Universitas Lancang Kuning (Unilak) mendapatkan pembekalan tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kegiatan…

Foto

Polsek Cerenti Musnahkan Rakit Tambang Ilegal

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian…

Foto

Polsek Langgam Tangkap Dua Pelaku Pembobol Warung, Barang Eletronik Habis Dikuras

RIAUBOOK.COM - Personil Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus pembobolan warung di Jalan Koridor RAPP, KM 53, Desa Segati,…

Foto

Lewat Adu Penalti, Indonesia Juara FIFA Asian Cup 2026

RIAUBOOK.COM - Indonesia sukses menaklukkan Thailand melalui drama adu penalti pada final FIFA ASEAN Cup 2026. Setelah bermain imbang 2-2…

Foto

Bupati Siak Ungkap Hasil Pertemuan dengan Pejabat Kemenkeu

RIAUBOOK.COM - Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengungkap hasil pertemuannya dengan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira…

Foto

Satgas Karhutla Tetap Siaga Cegah Titik di Riau

RIAUBOOK.COM - Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Senin (5/10/2026), tidak terdapat karhutla…

Foto

HUT TNI ke-81, Polsek Bina Widya Hadir Perkuat Soliditas TNI-Polri

RIAUBOOK.COK - Semangat kebersamaan dan soliditas TNI-Polri terlihat dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI).Kapolsek…

Foto

Putusan Pengadilan Tinggi Riau, Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid jadi 4 Tahun Penjara

RIAUBOOK.COM - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan…

Foto

PSPS Bungkam Semen Padang FC

RIAUBOOK.COM - Menghadapi Semen Padang FC yang diperkuat sejumlah pemain berpengalaman, skuad PSPS Pekanbaru sukses membawa pulang kemenangan tipis 1-0…

Foto

Resmi Dilantik sebagai Kapolda Riau, Plt Gubri Sampaikan Ucapan Selamat kepada Irjen Arman Achdiat

RIAUBOOK.COM - Kepemimpinan di tubuh Kepolisian Daerah (Polda Riau) resmi berganti. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara terbuka…

Foto

Jadi Tuan Rumah IRFW 2026, Batik Riau Mendunia

RIAUBOOK.COM - Semarak dunia fesyen kembali hadir di Bumi Lancang Kuning melalui International Riau Fasion Week (IRFW) Season IV yang…

Foto

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

RIAUBOOK.COM – Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik dalam rangkaian…

Foto

Rotasi Kapolda Riau, Plt Gubri SF Hariyanto: Siap Bersinergi untuk Bumi Lancang Kuning

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kepala Kepolisian Daerah…

Foto

Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas

RIAUBOOK.COM - Pesona wisata Bono di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali mendapat perhatian melalui kreativitas konten digital.Seorang content creator, BangEvan, turut…

Foto

Rara Siti Rachmawati: Talenta Musisi Lokal Butuh Ruang untuk Berkarya

RIAUBOOK.COM - Musik bagi sebagian orang mungkin bermula dari kegemaran, tetapi bagi Rara Siti Rachmawati, musik perlahan menjadi ruang untuk…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan