Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan

RIAUBOOK.COM -Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo dan Kalaksa BPBD Provinsi Riau Edy…

foto
Foto

Polantas Berikan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

RIAUBOOK.COM - Kehadiran Polantas Karib Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau disambut ratusan senyum hangat dan antusiasme para siswa dan…

foto
Foto

Semangat Bhabinkamtibmas dan Petani Kandis, Kekuatan Swasembada Pangan

RIAUBOOK.COM - Ditengah hamparan lahan pertanian, semangat menjaga ketahanan pangan terus tumbuh di wilayah Kandis.Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kandis bersama para…

Foto

Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

RIAUBOOK.COM - Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan…

foto
Foto

Plt Gubri: Konektivitas dan Kelestarian Sungai Kuantan Kunci Masa Depan Pacu Jalur

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, kemajuan pariwisata Pacu Jalur di Kuantan Singingi harus dibarengi dengan…

foto
Foto

Bersempena HUT Ke-81 RI, BRK Syariah dan UPZ Salurkan Bantuan Untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu Pascakebakaran

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BRK Syariah menyerahkan bantuan untuk penanganan dampak…

Foto

Menanti Panen, Tanaman Jagung Mulai Berbuah di Lahan Binaan Polsek Kandis

RIAUBOOK.COM - Sepertinya harapan panen mulai terlihat di lahan binaan Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau.Tanaman jagung yang dirawat bersama petani…

Foto

38 Warga Silikuan Hulu Buka Porsi Haji Melalui BRK Syariah Pangkalan Kerinci

RIAUBOOK.COM - Antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji terus tumbuh. Sebanyak 38 warga Desa Silikuan Hulu melakukan pembukaan porsi haji…

Foto

Polairud Polres Bengkalis Sambangi Warga Pesisir, Salurkan Bantuan

RIAUBOOK.COM – Sebagai bentuk kepedulian dan upaya mempererat kedekatan dengan masyarakat pesisir, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bengkalis…

Foto

Pacu Jalur Tradisional, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa jadi Destinasi Budaya

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi menargetkan kawasan Tepian Narosa di Kota Teluk Kuantan menjadi destinasi wisata budaya unggulan…

Foto

Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Festival Pacu Jalur Tradisional 2026 di Kuansing

RIAUBOOK.COM - Semarak budaya dan tradisi masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) kembali bergema melalui Festival Pacu Jalur Tradisional 2026.Wakapolda Riau Brigjen…

Foto

Jagung Mulai Berbuah, Polsek Kandis Perkuat Pendampingan Petani Dukung Swasembada Pangan

RIAUBOOK.COM - Upaya mendukung ketahanan pangan nasional mulai menunjukkan hasil. Tanaman jagung yang dikembangkan petani di wilayah Kecamatan Kandis kini…

Foto

Kapolres Meranti Sambangi SLB Selatpanjang, Serahkan Alat Bantu Dengar dan Kursi Roda

RIAUBOOK.COM - Kepedulian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus ditunjukkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. dengan mengunjungi Sekolah…

Foto

Polsek Kandis Kolaborasi Merawat Tanaman, Kembangkan Pertanian Produktif untuk Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM – Upaya memperkuat ketahanan pangan terus dilakukan Polsek Kandis melalui kolaborasi bersama para petani di wilayah binaan.Kehadiran personel di…

Foto

Festival Pacu Jalur Tradisional 2026, Wakapolda Riau Pimpin Apel Gelar Pasukan Ditepian Narosa

RIAUBOOK.COM - Polda Riau bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi menggelar apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan Festival Pacu Jalur…

Foto

Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal

RIAUBOOK.COM - Operasi Kuantan Merah Putih Presisi yang digelar Satgas Gabungan Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap puluhan…

Foto

Berperan Sukseskan Tim Ekspedisi Merah Putih, Kapolsek Teluk Meranti dan Masyarakat Dapat Piagam Penghargaan pada Momen HUT RI

RIAUBOOK.COM - Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memberikan apresiasi…

Foto

HUT RI ke-81, Ditbinmas dan Bid Humas Polda Riau Bersama Insan Pers Satukan Semangat Merah Putih

RIAUBOOK.COM - Semangat kebersamaan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa hangat di Kota Pekanbaru. Direktorat…

Foto

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Bersama Petani Lakukan Pemupukan Jagung

RIAUBOOK.COM - Semangat mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional terus diwujudkan Polsek Kandis, Polres Siak melalui aksi nyata di tengah masyarakat.…

Foto

Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan

RIAUBOOK.COM - Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis Galian C di wilayah Kecamatan…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan