RIAUBOOK.COM - Polres Kepulauan Meranti sejak Selasa (9/5/2017) telah melaksanakan kegiatan rutin untuk mencapai ketertiban umum terutama saat berkendara di jalan raya, dengan sandi Operasi Patuh Siak 2017.
Kegiatan operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Terhitung sejak tanggal 9 hingga 22 Mei 2017.
Dengan telah dimulainya operasi tertip lalu lintas menyongsong Ramadhan dan Idul Fitri itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs.H. Said Hasyim mengingatkan kepada seluruh masyarakat Meranti agar melengkapi segala kelengkapan kendaraan, sehingga tidak sampai terjaring razia.
Peresmian Operasi SIAK Tahun 2017 di Kepulauan Meranti tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Wawan. Dilanjutkan dengan peninjauan pasukan dan pemasangan pita kepada perwakilan operasi yang terdiri dari TNI, Kepolisian dan Dinas Perhubungan di halaman Mapolres Meranti, Selasa (9/5/2017).
Apel Gelar Pasukan diikuti oleh Kepolisian Polres Meranti, Satuan TNI AD dan AL, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kepulauan Meranti, Ketua MUI, Perwakilan Ormas dan lainnya.
Kepada sejumlah wartawan, Wakil Bupati H. Said Hasyim mengungkapkan, atas nama pemerintah daerah mendukung penuh program nasional kepolisian dalam rangka menciptakan tertip lalu lintas menyongsong Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2017 mendatang.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat Meranti pengendara roda 2 maupun roda 4, agar melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan bermotor, surat-surat kendaraan maupun helm standar.
Said Hasyim juga berharap kepada petugas sebelum melakukan penindakan hukum tetap mengedepankan pendekatan persuasif atau pembinaan.
"Namun jika tidak bisa dilakukan pembinaan petugas dapat menindak dalam rangka memberikan efek jera," kata Wabub.
Senada dengan Wakil Bupati, Wakapolres Meranti Kompol Wawan juga mengaku dalam operasi SIAK 2017, pihaknya akan lebih menekankan upaya prefentif persuasif.
"Kita tetap mengedepankan pendekatan pembinaan, sedangkan penegakan hukum adalah upaya yang terakhir yang kita lakukan," kata Wawan.
Ditegaskan Wakapolres, aparat yang melakukan penilangan tidak dibenarkan menerima uang titipan. Pengendara harus membayar sendiri denda tilang ke bank. Dan serahkan kembali bukti pembayaran kepada petugas.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya pungli oleh oknum petugas, dan masyarakat akan mendapatkan denda sebenarnya sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Dengan membayar langsung denda tilang di Bank, masyarakat akan mendapatkan kejelasan denda yang harus dibayar,"jelas Wawan.
Sekedar informasi seperti diungkapkan Wakapolres, sesuai pidato Kakorlantas Mabes Polri, semakin meningkatnya jumlah populasi masyarakat berdampak pada semakin meningkatnya penggunaan transportasi yang menjadi kebutuhan masyarakat. Akibat tidak tertip berlalu lintas kecelakaan di tahun 2016 sebanyak 2.410 dari jumlah itu 412 orang meninggal dunia.
Untuk mewujudkan harapan dan keselamatan berkendara, menurut Wakapolres perlu sinergitas dari semua pihak dan pemangku kepentingan lainnya. Seperti yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Meranti saat ini dengan mengandeng Pemda, TNI dan tokoh masyarakat," kata Wakapolres menambahkan.(RB/rls/jos)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…