Riau Book - Berawal pada 12 Juni 2014 Annas Maamun yang waktu itu selaku Gubernur Riau mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas da Paltfon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 pada Ketua DPRD Provinsi Riau, selanjutnya 24 Juli 2014 Annas Maamun mengirim Rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan tahun 2014.
Badan Anggaran DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bahas KUA dan PPAS tahun 2014, dalam pembahasan tersebut Banggar DPRD menanyakan tentang penyerapan anggaran hanya 12 persen dari total anggaran, Annas Maamun usulkan untuk mengubah susunan organisasi badan atau dinas di pemerintahan.
Salah satunya memecah Dinas Pekerjaan Umum jadi dua masing-masing untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga, serta pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni dari semula dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum diganti oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Dalam pembahsan itu, tidak ada titik temu antara Tim Banggar dan Tim TPAD, rapat diskors. Johar Firdaus kemudian menemui tim Banggar bahwa anggota DPRD ingin meminjam pakai kendaraan dinas sampai dengan adanya pelaksanaan lelang.
Suparman ketika itu mengusulkan bentuk tim informal terdiri dari, Suparman, Zukri, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi. Mereka sebagai penghubung antara legislator dengan Annas Maamun.

Selang tiga hari, Suparman menemui Annas Maamun, ia sampaikan hasil pertemuannya dengan anggota DPRD pada waktu itu. Dari pembicaraan itu Annas Maamun akan meberikan uang untuk 40 anggota dewan sebesar Rp50juta dan perihal mobil dinas ia juga tidak keberatan.
Dengan janji tersebut, Tim Banggar dan Tim TPAD kembali bahas KUA dan PPAS. Pada 14 Agustus dilakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan APBD-P tahun 2014. Rapat dilanjutkan pada 18 Agusuts agenda jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi, 19 Agustus, DPRD setuju terhadap APBD-P tahun 2014 tersebut.
Bertempat di kediaman Gubernur Riau, di hadapan Johar Firdaus dan Suparman, Annas Maamun ingin agar rancangan APBD tahun 2015 dibahas oleh DPRD lama, dari hasil tersebut Johar menyetujui dan membahasnya pada rapat Banggar.
Tim banggar mulai rapat pembahasan KUA dan PPAS, hingga pada 25 Agustus, Banggar dan Komisi DPRD pada penyampaian hasil dengan mitra kerja KUA dan PPAS Provinsi menyimpulkan; Pemerintah Riau segera menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SOTK baru.
Kemudian pada 27 Agustus rapat kembali digelar, kali ini Banggar dan TAPD sapakat pendapatan APBD tahun 2015 sebesar Rp8,7 triliun dan sisa lebih anggaran sebelumnya Rp2 triliun, total Rp10,7 triliun dan Banggar DPRD dan TAPD sepakat untuk tanda tangan nota kesepakatan atau MoU pada 1 September 2014.
Bertempat di kediaman Gubernur Riau, Zaini Ismail Sekretaris Daerah, Wan Amir Firdaus Asisten II, Hardi Jamaludin Asisten III, Said Saqlul Amri Kepala BPBD, M Yafiz Kepala Bappeda dan Suwarno Kepala Sub Anggaran, melaporkan hasil rapat Banggar dan tim TAPD tentang pembahasan KUA dan PPAS tahun 2015 pada Annas Maamun. Atas laporan itu Annas akan berikan uang pada tim Banggar DPRD sejumlah Rp1,2 miliar.
Untuk memenuhi kebutuhan uang itu, Annas membebankan pada Biro Keuangan melalui Suwarno sebesar Rp110 juta, Said Saqlul Amri Rp500 juta, Syahril Abu Bakar selaku Ketua PMI Rp400 juta, dan sisanya Rp190 juta dari Annas Maamun.
Wan Amir Firdaus perintahkan Suwarno untuk antar uang Rp1,2 miliar yang telah dimasukkan ke tas ransel warna hitam dan tas tenteng warna hijau pada terdakwa Kirjauhari.
Mereka akhirnya bertemu di parkiran Gedung Sekretariat DPRD. Kirjauhari ketika itu meminta Suwarno untuk memasukkan uang ke dalam mobilnya. Esoknya terdakwa bertemu dengan Johar Firdaus,
"Ketua uang itu sudah ada," kata Kirjauhari pada pertemuan itu.
"Sudah simpan saja ," jawab Johar Firdaus.
Selanjutnya tanpa adanya pembahasan KUA dan PPAS tahun 2015, Johar Firdaus, Noviwaldy dan Rusli Ahmad tanda tangani nota kesepakatan kebijakan umum anggaran antara pemerintah dengan DPRD. Dalam persetujuan tersebut terdapat ringkasan APBD tahun 2015 yang didalamnya belum dimasukkan aspirasi anggota dewan berupa program dengan nilai Rp2 miliar.
Kemudian pada 8 September, pukul 16.30 WIB, bertempat di rumah makan Pempek Jalan Sumatera terdakwa dan Riky buat catatan pembagian uang yang diterima terdakwa dari Annas Maamun, yaitu terdakwa dan Riki terima Rp100 juta, Johar Firdaus Rp125 juta dan sisanya Rp575 juta dibagikan ke 17 anggota dewan yang masih-masing mendapatkan Rp30 juta sampai Rp40 juta.
Annas Maamun lakukan koreksi pada RAPBD tahun 2015 yang sebelumnya telah disetujui oleh DPRD, antara lain memasukkan dana aspirasi anggota dewan sebesar Rp2 miliar, selanjutnya pada 14 September tanpa adanya pembahasan dan persetujuan DPRD, Annas Maamun kirim RAPBD yang telah ia koreksi pada Kementrian Dalam Negeri.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur pada pasal 5 angka 4 UU RI No 28 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta kewajiban terdakwa selaku anggota dewan untuk mematuhi tata tertib dan kode etik DPRD.
Pada perkara ini, KPK telah menyasar sejumlah nama, selain Ahmad Kirjauhari yang telah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta, juga terseret tiga nama pentolan, 'Trio Golkar', mereka adalah mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Bupati Rokan Hulu Suparman serta mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Nesib ketiga pentolan Golkar Riau tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah dijebloskan ke penjera untuk menjalani sidang lanjutan yang sejauh ini belum ditentukan waktunya.
Nasib Trio Rachman
Dibalik derita nasib 'Trio Golkar' tersebut, juga menarik perhatian kondisi 'Trio Rachman', yang salah satunya adalah Arsyadjuliandi Rachman atau yang akrab disapa Andi Rachman.

Banyak pihak mengungkap nasib Andi Rachman berbanding terbalik dengan 'Trio Golkar', Annas, Johan dan Suparman. Selain namanya tak tersentuh dalam kasus suap APBDP 2014, Andi Rachman juga mendapatkan 'warisan' yang berlimpah.
Mulai dari pengangkatannya sebagai Ketua Golkar Riau, hingga kemudian naik tahta menjadi Gubernur Riau yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Mei 2016.
Sejak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau hingga menjadi gubernur definitif, Andi Rachman digadang-gadangkan telah menguasai sistem pemerintahan daerah bersama rekan kerabat yang kerap disebut 'Trio Rachman'. Mereka adalah Andi Rachman, Anto Rachman dan Juni Rachman.
Sejumlah pihak menuding kekuasaan APBD Riau yang membawa petaka bagi 'Trio Golkar', kini menjadi 'buah khuldi' bagi 'Trio Rachman'.
(RB)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau




Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…