RIAU BOOK- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu dalam dua pekan terakhir menggelar razia di sejumlah mini market yang beroperasi di Kecamatan Rambah, khususnya Pasirpengaraian sebagai ibu kota Kabupaten Rohul.Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk makanan dan minuman kedaluwarsa terutama dalam menyambut Ramadan. Pada Rabu (8/6), petugas Diskoperindag Rohul kembali melakukan razia dan menyita sejumlah produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa.
Razia produk kedaluwarsa di sejumlah mini market tersebut dipimpin Kabid Perdagangan Diskoperindag Rohul Ir Syahruddin SSos didampingi anggotanya H Abidin Nasution (Kasi Pasar), Kasi Pengawasan H Indra Gunawan SSos dan staf bidang perdagangan Dody dan ZulKifli.
Tim Diskoperindag satu persatu melakukan pengecekan terhadap produk baik dalam ataupun luar negeri yang tidak memenuhi standar kesehatan, mutu dan keamanan serta persyaratan pendanaan, label halal dan label SNI.
Kepala Diskoperindag Rohul H T Raflie Armien SSos melalui Kabid Perdagangan Diskoperindag Rohul Ir Syahruddin SSos, Rabu (8/6) menyebutkan, razia produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pengusaha mini market, swalayan yang menjual produk-produk pangan.
Razia ini, lanjutnya, menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengawan Obat dan Makanan RI (BP-POM) RI tentang pengawasan pangan jelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.
''Tim Diskoperindag mengamankan belasan produk kedaluwarsa dari sebuah mini market. Kegiatan ini baru sebatas pembinaan, Diskoperindag hanya mengambil beberapa sampel sementara sisanya diserahkan kembali ke pada mini market untuk disimpan atau dikembalikan ke distributornya,'' jelas Syahruddin.
Dia mengimbau kepada pengusaha mini market, swalayan dan pedagang harian yang beroperasi di Rokan Hulu, agar produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa jangan dijual kepada konsumen. Karena Sesuai UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hal itu sangat dilarang dan dapat dikenakan sanksi berat yaitu denda Rp4 miliar dan kurungan penjara 2 tahun.
Syahruddin menjelaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga Idul Fitri, khususnya di daerah padat penduduk seperti Kota Pasirpengaraian dan Kecamatan Ujungbatu.
Dia menambahkan, melalui razia rutin ini, masyarakat Rohul terhindar mengkomsumsi peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang dapat membahayakan kesehatan. ''Insya Allah pekan depan, Tim BPOM Pekanbaru akan melakukan pemeriksaan makanan dan minuman berbuka puasa dan produk kedaluwarsa di Rokan Hulu,'' tuturnya.(RB)
| Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…