Riau Book - Tanah terkontaminasi atau terpapar minyak masuk dalam kategori limbah berbahaya bagi lingkungan karena dapat merusak kesuburan tanah yang berakibat pada tanaman di sekitarnya.
DR Haris Gunawan, pemerhati lingkungan dari Universitas Riau mengungkap itu kepada pers yang menghubungi, Selasa (4/10/2016) terkait proyek limbah PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di sejumlah titik di Riau, enam tahun jelang habisnya masa kontrak perusahaan tersebut.
Haris mengatakan, tanah terpapar minyak harus dipulih menggunakan salah satu mikroba untuk memecah hidrokarbonya.
Mikroorganisme atau mikroba menurut Wikipedia adalah organisme yang berukuran sangat kecil sehingga untuk mengamatinya diperlukan alat bantuan.
Sementara itu dalam bidang kimia, hidrokarbon adalah sebuah senyawa yang terdiri dari unsur atom karbon (C) dan atom hidrogen (H). Seluruh hidrokarbon memiliki rantai karbon dan atom-atom hidrogen yang berikatan dengan rantai tersebut. Istilah tersebut digunakan juga sebagai pengertian dari hidrokarbon alifatik.
"Untuk pengolahan atau pemulihan tanah tercemar limbah minyak memang dibutuhkan waktu lama. Setahu saya memang mahal untuk pemulihan tanah terpapar minyak dan limbah itu tak bisa ditinggalkan harus dibersihkan, diurai dan diolah kembali," katanya.
Soal informasi percepatan pemulihan yang dilakukan Chevron dengan 'membuang' tanah terpapar minyak itu ke perusahaan-perusahaan semen di tanah air, Haris mengakui itu harus ada kajian ulang berkaitan kontrak pemerintah dengan KKKS, Chevron.
"Saya tidak menyatakan itu benar atau salah, tapi dibutuhkan kajian dan perlu ada pendalaman atas apa yang terjadi di sana (lokasi tanah terpapar minyak)," katanya.
Kata dia, mengenai metode dalam mengatasi tanah terkontaminasi limbah minyak tersebut, tergantung perjanjian negara dengan perusahaan apakah tanah terpapar minyak termasuk dalam perjanjian kontrak kerjasama atau tidak.
"Jangan-jangan itu termasuk dalam insentif investor atau KKKS," kata dia.
Menurut dia harus didalami dulu kenapa kontrak kerjasama membebani negara dalam biaya pemulihan lahan terkontaminasi minyak yang sesungguhnya adalah kesalahan pihak Chevron.
Ia katakan, tanah terpapar minyak tentu sangat mengganggu, karena proses biokimiawi terganggu, tanaman menjadi sulit tumbuh.
"Mikroorganisme dan proses biologis kimia pasti terganggu, namanya tanah sudah tercemar limbah," katanya.
Tapi menurut dia, bioremediasi bukanlah cara satu-satunya untuk mengatasi tanah terkontaminasi minyak, metode lainnya adalah revegetasi, yakni memperbaiki kondisi lingkungan melalui penanaman jenis-jenis pohon yang dapat memberikan manfaat ekologis, ekonomis dan sosial secara berkelanjutan.
Hentikan Sementara
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, kondisi perekonomian nasional masih lesu, ditambah pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas senilai Rp226 miliar, selayaknya proyek pemulihan Tanah Terpapar Minyak (TTM) yang dijalankan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dihentikan.
"Kita tahu, Chevron saat ini dalam kondisi banyak gugatan dari warga pemilik perkebunan yang lahannya terkena dampak eksploitasi migas. Dan pemulihan tanah terkontaminasi minyak tersebut adalah tanggung jawab negara," kata Noviwaldy dihubungi pers di Pekanbaru, Sabtu (1/10/2016).
Namun, demikian legislator, dengan kondisi perekonomian yang sedang lesu saat ini, ditambah beban pemangkasan DBH yang begitu besar, maka langkah tepat adalah menghentikan atau menunda proyek pemulihan TTM tersebut.
Proyek TTM diketahui telah dijalankan Chevron sejak beberapa tahun terakhir, dan bahkan perusahaan tersebut meningkatkan kegiatan itu jelang enam tahun berakhirkan kontrak di Indonesia.
Upaya pemulihan tanah terpapar minyak tersebut dilaporkan menyedot anggaran fantastis, sumber terpercaya mengungkap ada sejumlah tahapan yang terus dilakukan untuk pemulihan lewat bioremediasi, perkiraan luasannya mencapai 5 juta meter kubik dengan proyeksi anggaran lebih dari 1 miliar dolar AS atau setara Rp12 triliun.
Sementara itu, beban yang begitu tinggi, membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN).
Dikutip dari situs Kemenkeu, adapun target indikatif dari penerbitan SUN ini yakni Rp12 triliun, dan lelang ini dilakukan dalam rangka memenuhi sebagian dari pembiayaan dalam APBN 2016.
Dalam situs itu dirincikan, tanggal setelmen akan dilakukan pada 29 September 2016. Sementara untuk jumlah target maksimal dari penerbitan SUN tersebut, yakni Rp18 triliun.
Kodisi itu menambah beban utang negara dalam upaya penguatan ekonomi nasional.
Departemen Ekonomi CSI mengungkap, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, nilai utang pemerintah hingga akhir tahun diproyeksikan mencapai Rp3.501 triliun atau 27,7 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) 2016 yang jumlahnya mencapai Rp12.627 triliun.
Jika dibandingkan realisasi posisi utang tahun lalu, posisi utang ini dilaporkan meningkat dari Rp3.156 triliun atau 27,4 persen dari PDB 2015.
Dilema, ketika pemerintah dibebankan utang untuk menutupi defisit APBN senilai Rp12 triliun, Chevron diduga justru 'membengkakkan' beban operasional pemulihan tanah terpapar minyak lewat 'cost recovery' senilai sama, Rp12 triliun.
Tidak ada tanggapan resmi dari Chevron maupun Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) setelah kabar tersebut dikonfirmasikan sejak beberapa bulan lalu. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau




Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…