Wartawan Tribun Terindikasi Langgar Kode Etik Jurnalistik, Aji: Ajukan Hak Jawab

Wartawan Tribun Terindikasi Langgar Kode Etik Jurnalistik, Aji: Ajukan Hak Jawab

AJI

Riau Book - Seorang wartawan Tribun Pekanbaru online dianggap telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) lewat pemberitaan tentang rumor seorang bejabat daerah Kampar Provinsi Riau yang diisukan ditangkap Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) namun tak terbukti.

Bupati Kampar Jefry Noer selaku pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut menyayangkan tindakan seorang wartawan yang harusnya bisa mengkonfirmasikan langsung padanya.

"Padahal satu harian ini saya sibuk dengan kegiatan dalam upaya mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kampar. Tiba-tiba ada berita yang tidak sama sekali dikonfirmasikan," katanya, Jumat (2/9/2015) malam.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Fahru Rozi yang dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (2/10/2015) malam mengatakan, seorang wartawan haruslah bekerja sesuai dengan KEJ, ketentuan itu juga tertuang dalam Pasal 1 yang menyatakan; Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,

Hasil peninjauan, berita dengan judul; "Rumor Bupati Kampar Jefry Noer Ditangkap KPK Tak Terbukti" yang ditayangkan sebuah media online lokal Pekanbaru tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2015 dan tayang pukul 12.38 WIB tidak akurat.

Berita tersebut menurut pantauan menayangkan informasi yang masih sebatas isu tanpa ada konformasi lansung pada orang yang berkompeten.

"Media atau wartawan harusnya mengangkat sebuah fakta dan menghindari sumber anonim. Jurnalis juga harusnya memegang teguh pada verifikasi fakta yang di dalamnya ada konfirmasi kepihak bersangkutan," katanya.

Jika diteliti, lanjut dia, berita yang ditayangkan itu telah melanggar kode etik karena tidak memiliki sumber yang jelas atau anonim. "Salah satu langkah yang harus ditempuh, pihak dirugikan harus memberikan hak jawab dan media tersebut harus memuatnya," kata dia.

Menurut kutiban dari Dewan Pers, bahwa penafsiran tentang independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Kemudian, KEJ juga menjelaskan, bahwa akurat sebuah berita berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Dan berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Sementara dalam berita tersebut tidak ada hak jawab dari orang bersangkutan maupun orang terdekatnya.

KEJ juga menafsirkan bahwa tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Berikut adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang wajib dipatuhi seorang wartawan profesional.

Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. "Off the record" adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh

organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(RB)

foto

Terkait

Foto

Puisi Derita Asap Riau, Ceraikan Kami dari Sontoloyo Jakarta

Riau Book - Sebuah lembaran fotocopy bertuliskan sebutir puisi menempel di dinding Kantin Bu'de, Jalan Sumatera Nomor 04, Pekanbaru, Riau…

Foto

Baru Saja, Dua Anggota Polisi Ditembak Oknum TNI

Riau Book - Dilaporkan ada dua anggota polisi yang bertugas di Polsek KP3 Udara Sentani, Jumat pagi (2/10) dinihari tertembak…

Foto

Ada Apa ya... Mantan Marinir dan Kopassus G30S PKI Diundang Jokowi

Riau Book - Tiga prajurit marinir pengangkat jenazah jenderal korban G30S di Lubang Buaya disalami Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden…

Foto

Indonesia Dipertarukan Demi PKI! Tanda Lemah atau Cueknya Intelejen Negara?

Riau Book - Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan pemerintah tidak perlu khawatir Partai Komunis Indoensia (PKI)…

Foto

Di Rohul ada Beras Miskin Tak Layak Konsumsi? Pejabat Membantahnya

Riau Book - Pihak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Drs Yusri MSi…

Foto

Inilah Pernyataan Resmi Jokowi Soal Minta Maaf ke PKI

Riau Book - Dalam peringatan ini Bangsa Indonesia selalu waspada terhadap rongrongan gerakan PKI terhadap ideologis Pancasila, kata Presiden Jokowi…

Foto

Hanya Soal Martabat Keluarga, Wanita ini Ditembak Mati Dihari Pernikahannya

Riau Book - Kisah mengharukan sekaligus tragis dari seorang perempuan India yang ditembak mati tepat di hari pernikahannya. Pelakunya ternyata…

Foto

Katanya Demi Kehormatan, Wanita Dipukuli Keluarga Hingga Tewas, Pacarnya Dinpenggal

Riau Book - Kisah tragis dari perjalanan kehormatan sebuah keluarga. Seorang wanita muda di India dipukuli sampai mati oleh anggota…

Foto

Bandara Diganggu Asap, Kemenag Riau Siapkan Kapal Angkut Jemaah Haji dari Batam

Riau Book - Kementerian Agama Provinsi Riau telah menyiapkan kapal khusus untuk mengangkut jemaah haji asal daerah itu dari Batam…

Foto

Ibu Mati Dibunuh Pemburu, Anak Gorila Bersedih di Sandaran Manusia

Riau Book - Kisah mengharukan terjadi pada anak dan ibu gorila. Jika sebelumnya kesedihan mendalam dialami induk gorila, kali ini…

Foto

Diisukan jadi Gigolo, Imigran Gelap di Pekanbaru Mulai Diawasi Polisi

Riau Book - Sebelumnya beredar isu menyatakan banyak pria imigran gelap yang ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau,…

Foto

Kejari Mendadak Temui Ketua DPRD Rohil, Katanya Sebatas Silaturahmi

Riau Book - Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Bima Prayoga, mendadak mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil),…

Foto

Ketahuan, Dalang yang Fitnah Jokowi Bakal Minta Maaf sama PKI

Riau Book - Telah ada data mengenai penyebar fitnah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden akan mewakili Pemerintah…

Foto

Bertaruh Nyawa Jembatan Penghubung Desa di Rohul

Riau Book - Jembatan Monding yang berada di Desa Limo Manis, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, sangat…

Foto

2 Hari Lalu Dana Darurat Asap Pekanbaru Sudah Cair Rp500 Juta

Riau Book - Pihak Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah mencairkan dana tidak terduga sebesar Rp500 juta bagi penanggulangan bencana…

Foto

Nasib Mu Petani Riau, Hei Wakil Rakyat Jangan Sibuk Proyek Terus

Riau Book - Nasib petani perkebunan dan hortikultura di berbagai wilayah kabpaten/kota di Riau kian memprihatinkan, dihantam pemerosotan harga sawit…

Foto

Rapat Galau Tanpa Solusi, Pusat dan Pejabat Riau Nggak Nyambung Soal RTRW

Riau Book - Kejadian unik dalam Rapat Koordinasi Sinkornisasi Daerah Aspirasi Provinsi Riau (Rakor SDA) yang di taja oleh Dewan…

Foto

Bisa ya... Polisi Pekanbaru Bantu Ibu Muda Melahirkan

Riau Book - Aparat Kepolisian Sektor Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau membantu proses persalinan seorang ibu muda di samping…

Foto

Wow, Ratusan Orang Kepung Istana Presiden Jokowi Berkaitan dengan PKI

Riau Book - Sebanyak ratusan orang dari berbagai elemen akan menyerukan aksi kepung Istana Negara yang bertemakan Aliansi Tarik Mandat…

Foto

Musim Asap, Rampok Bermasker Sekap Petugas Gasak Rp1,5 Miliar dari Bank Mandiri Siak

Riau Book - Aksi kejahatan kembali terjadi di tengah kepulan kabut asap. Kali ini perampokan dialami Bank Mandiri Kecamatan Lubuk…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan