RIAUBOOK.COM - Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru, Riau, berinisial Rd dituding telah melakukan pelanggaran kode etik dengan menelantarkan dan menggelapkan uang klien, Christin.
"Kasusnya berawal ketika saya meminta Pak Rd sebagai pengacara saya untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan saham orang tua saya, Hulman Rolan Hutabarat di PT Mitha Kelana Wijaya," kata Christin di Pekanbaru, Senin (25/9/2017).
Kasus ini dilaporkan ke Polda Riau sejak Desember 2013, menurut Christin, sejauh ini atau hingga 2017 belum mendapatkan kepastian hukum.
"Ada beberapa kali gelar perkara di Polda, namun kasus penggelapan saham bapak saya semakin gelap, terakhir saya dapat informasi kalau ternyata telah keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tapi sampai saat ini, saya tidak pernah menerima salinan SP3 kasusnya. Untuk perkara pidana ini, pengacara meminta uang Rp10 juta dan sudah saya lunasi," kata dia.
Dengan kondisi yang tidak mendapat kepastian hukum tersebut, lanjut Christin, pihak pengacara kemudian meminta untuk disiapkan dana sebesar Rp50 juta untuk mendaftarkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Dana itu kemudian saya berikan dengan syarat tiga bulan kasus ini akan segera disidangkan di PHI. Namun sampai saat ini, saya tidak pernah dipanggil untuk sidang kasus tersebut," katanya.
Merasa telah ditipu dan ditelantarkan, Christin kemudian berinisiatif untuk melaporkan kasus tersebut ke PERADI Pekanbaru.
"Harapan saya kasus mendiang orang tua saya, Direktur PT Mitha Kelana Wijaya yang telah digelapkan sahamnya oleh Lucynda Tanjung tidak dimain-mainkan dan segera tuntas.Ini malah saya yang susah ini ditipu habis-habisan," kata Christin.
Ketua Dewan Kehormatan PERADI Pekanbaru, Rd yang dikonfirmasi terpisah menyanggah tudingan tersebut.
Dia katakan, selama pihaknya mendampingi klien dalam kasus dugaan penggelapan saham sang ayah, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan klien tentang honor sebesar Rp60 juta.
Namun dari berkas yang ditunjukkan Christin, honor yang dimaksud telah dituangkan dalam mentuk kesepakatan (MoU), yakni pembagian hasil dari gugatan uang senilay Rp250 juta.
"Klien benar telah memberikan uang senilai Rp10 juta pertama untuk gugatan pidana, dan Rp50 juta untuk gugatan PHI. Semua berkas materi gugatan sebenarnya sudah kita siapkan, tinggal nunggu saja lagi," kata dia.
Namun, demikian Rd, begitu banyak biaya operasional yang telah dikeluarkan, termasuk saat pergi ke Jakarta.
"Yang jelas, saya tidak ada berniat untuk menipu, namun situasinya semakin menjadi-jadi," kata dia.
Untuk penanganan kasus tersebut, demikian Rd, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, namun semua keputusan ada di penyidik kepolisian. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…