RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 7,5 kilogram sabu dan 28.500 ribu pil ekstasi, sebanyak 3 orang pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda, ketiganya adalah RNA (28), ID (31), dan wanita inisial Ans.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono mengatakan, antara tersangka ID dan Ans adalah sepasang kekasih yang berniat menikah dalam waktu dekat. Namun keduanya saat ini mendekam di balik sel Polda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka ID dan Ans ini berpacaran, katanya mau menikah, ya tidak ada masalah kalau memang begitu," ujar Kombes Pol Hariono, saat konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, di halaman Mapolda Riau, Senin (30/10).
Hariono mempersilahkan dan memberikan kesempatan kepada kedua tersangka jika memang mau melanjutkan hubungan mereka ke pernikahan. Namun sesuai aturan, keduanya harus melangsungkan akad nikah di sel tahanan.
"Penanganan kasus tidak mengganggu pernikahan. Karena sebelumnya sudah ada yang menikah di dalam sel," ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1987 ini.
Dalam kasus ini, tersangka ID merupakan orang yang akan menerima 7 kilogram sabu dan 27.000 butir ekstasi dari tersangka RNA. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Riau melalui perairan di Kabupaten Bengkalis.
Dari tersangka ID, polisi juga menemukan setengah kilogram sabu, 1.500 butir ekstasi, timbangan digital, 2 pucuk softgun, ratusan pembungkus sabu serta ekstasi dan beberapa kotak gas untuk senjata‎.
"Menurut pengakuan tersangka RNA, senjata itu bukan miliknya, tapi punya orang lain yang meminjam duit. Nah, senjata itu dijadikan sebagai jaminan‎," kata Hariono.
Sedangkan untuk tersangka Ans, dia terlibat dalam kasus ini lantaran mengetahui pacarnya ID memiliki sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, tapi membiarkannya. Dan barang bukti narkoba itu didapat polisi dari kos-kosannya, yang disimpan dalam kotak kosmetik.
"Jadi kos-kosan di Marpoyan ini ditempati Ans ini. Yang bayar biaya kos itu, pacarnya tadi (ID)," kata Hariono.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, ID sudah 4 kali menerima sabu dan ekstasi dari Malaysia dalam jumlah besar. Hanya saja dari tersangka RNA yang membawa 7 kilogram sabu dan 27.000 ekstasi ini, baru 2 kali.
"Narkoba kiriman yang pertama lolos (dari pantauan polisi) dan diterimanya. Barulah yang kedua ini terungkap oleh Tim Ditres Narkoba," ucap Guntur.
Tersangka RNW ditangkap di kawasan Meridan Kabupaten Siak. Untuk mengantarkan narkoba ini dari Malaysia ini, dia diupah Rp 60 juta jika sukses, dan baru menerima Rp 5 juta.
"Sementara tersangka ID yang sudah 4 kali, masih didalami penyidik," kata perwira menengah jebolan AKademi Kepolisian tahun 1992 ini. (RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…