RIAUBOOK.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Indragiri Hilir bernama Irfan Rinaldi (22). Pelaku inisial RS (23), ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya, Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. "Pelaku ditangkap, di rumah keluarganya, tanpa perlawanan," ujar Christian kepada Riaubook.com, Minggu (10/12/2017).
Menurut Christian, hingga kini korban belum bisa dimintai keterangannya lantaran mengalami luka cukup parah dan sedang mendapatkan perawatan intensif.
"Petugas berhasil menangkap pelaku berkat adanya keterangan para saksi dan petunjuk alaat bukti di lapangan," ucapnya.
Petugas sempat bersusah payah mencari pelaku karena dia kabur meninggalkan daerah tempat tinggalnya usai melakukan penikaman. Namun akhirnya dia ditangkap di kabupaten tetangga.
"Saat diinterogasi, tersangka RS mengaku tidak sendirian. Dia melakukan penganiayaan dengan menikam korban bersama pelaku lainnya inisial Ji. Saat ini masih kita buru," jelasnya.
Peristiwa penikaman itu dilakukan pelaku terhadap korban di Jalan Datuk Bandar Tembilahan, Senin (4/12/2017) sekitar pukul 00.05 Wib. Saat itu, korban berniat pulang ke rumah kost dan melewati tempat para pelaku.
"Saat itu, kedua pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.‎ Mereka tidak senang karena korban melihat ke arah mereka. Korban pun diteriaki pelaku agar datang," kata Christian.
Mendengar panggilan itu, korban berhenti. Dan ttiba-tiba dua orang pelaku langsung menyerang korban, salah satunya menggunakan senjata tajam menyerupai pisau.
"Korban tidak dapat melakukan perlawanan karena diserang tiba-tiba pakai senjata tajam. Kemudian korban mengalami luka tusuk di leher, pipi dan punggung. Pelaku melarikan diri setelah melihat korban berlumuran darah," imbuh Christian.
Saat ini, satu pelaku ditahan polisi dan dijerat pasal 170 KUHP yang berbunyi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Kita sudah tetapkan tersangka Ji sebagai buronan kepolisian karena masih kabur. Saya himbau agar segera menyerahkan diri," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (RB/San)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…