RIAUBOOK.COM - Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah Riau sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2015-2016. Dalam kasus korupsi itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, beberapa hari lalu.
"Iya benar. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan 3 orang tersangka baru," kata Sugeng, kepada Riaubook.com, Rabu (24/1/2018).
Namun, Sugeng belum menyebutkan identitas ketiga tersangka baru itu. Alasannya, karena ketiga ASN itu belum diperiksa sebagai tersangka. "Nanti saja ya, kalau sudah diperiksa. Minggu depan," kata Sugeng.
Dikatakan Sugeng, dengan penambahan tiga tersangka baru itu, total ada 5 orang ASN yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas di Bapenda yang saat itu bernama Dinas Pendapatan Daerah Riau.
Penetapan tiga tersangka baru itu berdasarkan pengembangan perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda, bernama Deliana, dan Kasubag Keuangan, Deyu. Saat ini, keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.
Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.
Diketahui dari total kerugian negara, Rp701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk terdakwa Deyu dan Deliana.
Untuk Deyu diduga menikmati uang Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RB/San)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…