RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar harga maksimal dalam Undang-undag Perdaganan Lintas Batas dinaikkan dari harga maksimal yang diterapkan saat ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten II Setdaprov Riau Masperi saat mendampingi Gafar Usman yang menjabat sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sewaktu memimpin pertemuan penyelesaian masalah klaim lahan antara Salim Group dengan 4 Masyarakat Persukuan Kab. Rohil di Kantor Gubernur Riau, Jumat (9/3/2018).
"Kan DPD itu menginginkan membuat Undang-undang Daerah Pesisir, Daerah Laut, disitu ada sesuatu yang penting buat kita yaitu Perdagangan Lintas Batas, nah, dalam Perdaganan Lintas batas itukan diperkenankan sama kita untuk membeli dan menjual barang kepada mereka, cuma nilaian tertingginya itu cuma 600 ringgit kalau buat kita, maka kalau bisa ini kita naikkan," kata Masperi kepada RiauBook.com saat ditemui di Kantor Gubernur Riau.
Dia mengatakan, kalau bisa dalam Undang-undang tersebut besaran nilai maksimal yang diperbolehkan dalam penjualan atau pembelian adalah 1000 Ringgit.
"Sehingga banyak barang yang bisa kita beli, banyak yang bisa kita manfaatkan, itu maksudnya, itu antara Singapura dan Malaysia dengan kita aja, " ujar Masperi.
Kata dia, di tempat lain juga begitu, karena itu secara Nasional telah dibuat nomen kelaturnya.
Namun, terkait waktu penyelesaian Undang-undang tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari DPD RI.
"Itukan mereka, kita tadi hanya mengusulkan, karenakan tadi dia (Gafar Usman) ngomong kami ingingin menyusun Undang-undang Perdangan Lintas Batas, jadi kita meminta itu," demikian Masperi. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…