RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kesulitan menindak lanjuti status Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat yang tersandung masalah hukum, hal tersebut dikarenakan putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan persoalan administrasi lainnya.
"Kita sudah surati Pengadilan untuk minta putusan, karena kesulitannya itu di putusan, kita sudah minta berkali-kali Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelesaikan dokumen administrasinya, kan ada yang masih berstatus persidangan, ada yang statusnya ditahan tapi masih banding, tapi ada juga yang sudah inkrahct memang dia tidak banding tapi menjalani hukuman mungkin itulah yang jadi prioritas dan sedang di siapkan oleh BKD," kata Sekda kepada RiauBook.com saat ditemui, Jumat (7/9/2018).
Terhadap ASN yang tersangkut masalah hukum, kata Sekda, Pemprov melakukan penundaan pemberian gaji sampai ada putusan pengadilan.
"Bagi yang belum putus inkracht ada yang ditahan sementara, tapi kalau tunjangan pertambahan penghasilan (TPP) sudah tidak ada lagi," kata dia.
Menurut keterangan Sekda, di Lingkungan Pemprov Riau terdapat 27 orang ASN yang tersandung masalah hukum.
"Kendalanya, di BKD ini kan ada yang menangani bidang disiplin, saya sudah panggil berkali-kali, sudah kita bahas bahkan bulan lalu sudah ada surat dari KPK, ya semua by proses lah, kalau memang ada yang masih menerima gaji padahal sudah tidak berhak, nanti Organisasi Perangkat Daerahnya akan memproses," demikian Sekda.
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah menyoroti 2.357 ASN yang berstatus koruptor dan sudah inkracht tapi masih aktif menjabat serta tetap mendapat gaji, sementara 301 orang dari jumlah tersebut tercatat berada di bawah Kantor Regional XII BKN Pekanbaru. (RB/Dwi)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…