RIAUBOOK.COM - Setelah melalui proses sidang maraton terhadap laporan Syntia Dewi Ananta Shinta Dewi, Bakal calon DPD yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau karena dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS), akhirnya Bawaslu Riau memberi keputusan akhir pada Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tadi malam, Kamis (28/9/2018).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata didampingi oleh Anggota Majelis Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya malam tadi, Bawaslu Riau membacakan putusan atas laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan pihak Terlapor KPU Provinsi Riau, di Ruang Sidang Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto no.284 (Komplek Transito), Pekanbaru.
Sidang yang berlangsung dari pukul 15.30 wib sempat diskors dengan alasan majelis belum mencapai keputusan dalam pembahsan pleno dan dilanjutkan pada pukul 20.00 wib.
Gema Wahyu Adinata kemudian membacakan semua pernyataan yang telah disampaikan baik dari pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi hingga ahli yang dalam sidang sebelumnya telah mereka sampaikan.
Majelis memutuskan, dari 6 uraian Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah pelapor sampaikan, 5 diantaranya dinyatakan ditolak dan 1 laporan dinyatakan diterima.
Selanjutnya, Majelis meminta pihak terlapor (KPU Riau) untuk melakukan Revisi Berita Acara hasil verifikasi yang telah dikeluarkan oleh terlapor.
Ilham, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum mengatakan bahwa Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 memberikan ruang yang cukup besar kepada peserta yang merasa tidak puas terhadap proses.
"Bagi kami KPU, ini kesempatan yang baik untuk menjelaskan kepada publik, ini loh proses yang kami lakukan," kata dia.
Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis, Malik yang menjadi LO sekaligus orang tua Syntia Dewi mengatakan akan melakukan upaya koreksi ke Bawaslu RI di Jakarta.
"Terkait dengan putusan yang ditolak, kami akan mengupayakan koreksi kepada Bawaslu RI, sesuai dengan peraturan Bawaslu No 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran administratif Pemilihan umum," tutur Malik.
"Pada intinya, kami akan menyampaikan permintaan koreksi atas keputusan Bawaslu Provinsi Riau ini," Malik menambahkan.
Syntia Dewi kemudian mendukung upaya yang akan ditempuh ayahnya, "kalau memang ada yang perlu dikoreksi, kami akan mengajukan permintaan koreksi atas keputusan tersebut," seraya menambahkan.
Ketua Majelis Sidang, Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa dari 6 uraian yang pelapor sampaikan, 5 diantaranya bukan sebagai pelanggaran adminisitrasi Pemilu.
Kata dia, putusan yang telah ditetapkan berdasarkan dari bukti, fakta persidangan, serta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
" Kita berharap kepada semua Pihak dapat menerima putusan ini, karena kami merasa putusan inilah yang seadil-adilnya." harap Gema.
Menurutnya, semua proses yang dilakukan sudah berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan tata cara, nekanisme dan Prosedur yang ditetapkan.
"Sehingga Pemilu kita Berintegritas, Luber, Jurdil, sesuai dengan prinsip-prinsip Profesional, Berkepastian hukum dapat tercapai." Demikian Gema. (RB/Rls)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…