RIAUBOOK.COMÂ - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka Tanggap Darurat Bencana Non-alam Virus Corona (Covid-19) segera berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi pun mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada saat ini.
"Pemberlakuannya (penghapusan denda pajak kendaraan bermotor) hanya sampai 29 Mei 2020 mendatang. Maka itu kita imbau masyarakat segera manfaatkan kesempatan ini," kata Syarial Abdi, Senin (4/5/2020) di Pekanbaru.
Lebih lanjut Syahrial mengatakan, sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada tanggal 17 Maret lalu, pihaknya mencatat sudah ada sebanyak 124.148 unit kendaraan yang bayar pajak dengan pendapatan lebih kurang sebesar Rp105 miliar.
Namun, kata Syahrial, pihaknya belum dapat memastikan target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,2 triliun dapat terpenuhi.
Hal tersebut, kata dia, turut dipengaruhi oleh
kondisi masyarakat yang tengah mengalami kesulitan saat menghadapi pandemi covid-19.
Syahrial juga belum dapat memastikan apakah ada perpanjangan waktu untuk kebijakan tersebut lantaran perlu ditinjau ulang.
"Saat ini banyak pembayaran pajak karena bulan lalu atau sebelumnya penghasilan masyarakat masih lancar. Semenjak adanya penerapan PSBB mulailah masyarakat tak berdaya bahkan kehilangan kerja, maka itu masih berat untuk prediksi pencapaian targetnya. Yang pasti saat ini kita berdoa agar musibah ini cepat berlalu dan perekonomian masyarakat kembali normal seperti sebelumnya," jelasnya. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…