RIAUBOOK.COM - Kapolsek Kerumutan, Polres Pelalawan Iptu Fajri Sentosa didampingi anggota, bersama sejumlah personel TNI, Sabtu (26/09/2020) mendatangi pasar tradisional di Desa Lembah Subur. Di lokasi ini, dia kemudian mewajibkan seluruh masyarakat yang beraktivitas untuk memakai masker.
Penerapan wajib masker tersebut, dilakukan ditengah-tengah aktivitas jual beli masyarakat. Hal tersebut, dimaksudkan untuk mencegah Penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kerumutan.
Penerapan Wajib masker Oleh Polsek Kerumutan dipimpin Kapolsek Kerumutan beserta Anggota, dan Koramil 15/Kuala Kampar, sekaligus didampingi kepala Desa Bukit Lembah Subur,
Di lokasi pasar Bukit Lembah subur, Kapolsek Kerumutan, Iptu Fajri menekankan kepada penjual dan pembeli untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
"Meski dalam keadaan berkerumun, kita tetap mengikuti anjuran pemerintah, agar terhindar dari serangan covid-19 dalam melaksanakan aktivitas," kata Kapolsek.
Dia menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi prokes, misalnya tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di seputaran pasar, maka dilakukan penerapan sanksi sosial atau denda sesuai dengan Peraturan Bupati.
"Penerapan sanksi sosial atau denda yang kita lakukan secara preventif, setelah masker sudah digunakan silahkan melakukan aktivitas kembali," ucap Kapolsek.
Tujuan penertiban ini dilakukan, kata Iptu Fajri, dilakukan agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran mereka dalam mencegah penyebaran covid-19.
"Selama penerapan wajib masker, diharapkan aktivitas di pasar rakyat baik penjual dan pembeli memakai masker dengan mengikuti prokes covid-19," terang Kapolsek. (RB)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…