RIAUBOOK.COM - Aturan kapasitas maksimal pesawat udara 70 persen saat ini tidak lagi berlaku. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 3 tahun 2021.
Aturan terbaru ini, menjadi petunjuk pelaksanaan SE Satgas COVID-19 nomor 1 tahun 2021 yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.
Adapun aturan soal kapasitas 70 persen tidak berlaku lagi tercantum dalam poin 5 SE no 3 tahun 2021. Hal itu disebutkan berlaku selama pemberlakuan Surat Edaran ini hingga 25 Januari 2021.
"Konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan," bunyi poin 5 SE Kemenhub no 3 tahun 2021, dikutip Rabu (13/1/2021).
Kementerian Perhubungan sendiri menjelaskan aturan ini bukan berarti mengizinkan maskapai untuk mengangkut penumpang 100 persen dari seluruh kapasitasnya.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan maskapai diperbolehkan menentukan sendiri kapasitas maksimal yang diimplementasikan di pesawatnya. Asalkan, masih di bawah 100 persen.
Di sisi lain, Adita mengatakan aturan ini sudah dikonsultasikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas COVID-19. Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat 70 persen, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100 persen, karena maskapai boleh memutuskan kapasitas maksimal yang akan diimplementasikan," ujar Adita.
Maskapai pun tidak akan bisa melakukan pengangkutan penumpang 100 persen dari total kapasitasnya.
Pasalnya, dalam SE Kemenhub no 3 tahun 2021, maskapai wajib mengosongkan minimal 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang memiliki gejala COVID-19.
"Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam," ujar Adita.
Adita menjelaskan ada 3 pertimbangan yang diperhatikan pihaknya dalam memutuskan tidak berlakunya batas maksimal 70 persen pada pesawat.
Pertimbangan pertama, kata dia, adalah syarat perjalanan bagi para penumpang yang diperketat. Mulai dari pemberlakuan tes negatif Corona sebagai syarat perjalanan yang diperketat dengan hanya memperbolehkan menggunakan tes PCR ataupun rapid test antigen.
"Syarat perjalanan yang diperketat, yang merujuk pada SE Satgas no 1 tahun 2021," ujar Adita.
Rincinya, untuk pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
"Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Adita.
Sementara pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, di dalam pesawat, Adita menjelaskan penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan dan tidak boleh dilepas sama sekali. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, di dalam pesawat, Adita menjelaskan penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan dan tidak boleh dilepas sama sekali. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam. "Terkecuali untuk kepentingan kesehatan seperti minum obat," tambahnya.
Selain syarat perjalanan yang diperketat, pertimbangan yang kedua adalah mengenai teknologi filter udara yang diaplikasikan di semua pesawat, yaitu teknologi filter High Efficiency Partculate Air (HEPA).
Sumber: Detik.com


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…