Terkait Blok Rokan, Ahli Lingkungan: Perusahaan Punya Tanggungjawab Mutlak Atas Pencemaran

RIAUBOOL.COM - Ahli Hukum Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar, Prof DR Juajir Sumardi SH MH menegaskan perusahaan memiliki tanggungjawab mutlak tanpa harus adanya pembuktian apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup. Tanggungjawab itu antara lain berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup serta kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Demikian ditegaskan Juajir saat memberikan keterangan ahli secara daring pada persidangan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup yang diajukan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Selasa (7/6/2022) malam di PN Pekanbaru.

Tanggungjawab mutlak itu menurut Juajir biasa juga disebut dengan prinsip strict liability yang tidak tergantung pada ada atau tidaknya pelanggaran regulasi atau peraturan terkait aspek bisnis perusahaan atau pun peraturan terkait lingkungan hidup.

"Tanggungjawab mutlak itu adalah berdasarkan ada atau tidaknya terjadi pencemaran lingkungan. Tentunya untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan itulah yang harus dibuktikan," kata Juajir.

Juajir mengutarakan, tolak ukur pencemaran lingkungan adalah mesti mengacu pada baku mutu lingkungan hidup. "Jika sudah melewati baku mutu, maka artinya sudah terjadi pencemaran lingkungan hidup," jelas Juajir di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Lebih spesifik, untuk kondisi industri pertambangan minyak bumi dan gas, Juajir juga menyatakan, telah ada aturan yang mengatur secara rinci mengenai pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran limbah.

"Ada yang namanya kegiatan pasca tambang. Untuk kegiatan ini ada yang namanya dana cadangan yang merupakan bagian biaya operasional perusahaan pelaku industri ini. Dan pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup pasca tambang, bisa dilakukan tanpa harus menunggu habisnya masa kontrak perusahaan tambang," terang Juajir.

Adanya prinsip tanggungjawab mutlak itu menurut Juajir, diadopsi secara kuat oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hal ini tentunya juga sejalan dengan hak azasi manusia untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat," jelas Juajir yang memberikan keterangan tak kurang dari satu setengah jam itu.

Jauh melebihi baku mutu

Sementara itu, Ahli Lingkungan Industri Migas dari Fakultas Teknologi Mineral Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Agus Bambang SSi MSc, pada persidangan itu membeberkan hasil penelitian yang ia lakukan terhadap kondisi Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Penelitian itu berdasarkan sampel yang diambil oleh tenaga pengambil sampel bersertifikat, diuji di laboratorium terakreditas serta diawasai oleh Prof Dr Ir Etty Riani MS. Tak hanya itu, penelitiannya itu juga berdasarkan sampel yang pengambilanya disaksikan pejabat DLHK Riau bersurat tugas yang ditandangani Kepala DLHK Riau Mamun Murod dan pejabat tingkat desa setempat.

Agus mengutarakan, dari analisa yang ia lakukan ditemukan nilai total petroleum hydrocarbon yang sangat tinggi pada sampel air, organ ikan, daging ikan, dan tanah yang diambil di lokasi sampling di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.

"Nilai TPH yang ditemukan variatif. Lokasi ditemukanya juga variatif. Ada yang ditemukan nilai TPH 40.000 sampai 50.000. Angka ini sangat tinggi sekali. Di Tahura Minas, pada sampel ditemukan angka TPH 39.000. Ini sangat tinggi. Padahal baku mutu hanya lebih kecil dari 1.000," jelas Agus Bambang.

Tak hanya itu, Agus menjelaskan, pada sampel yang diambil di sekitar sumjur CPI, nilai merkuri pada sampel sangat tinggi mencapai angka 0,42. "Ini sangat berbahaya sekali," terang Agus Bambang.

Agus Bambang menjelaskan, limbah industri migas sudah digolongkan sebagai limbah berbahaya beracun (B3). Limbah itu menurutnya antara lain berupa limbah dari tangki, limbah dari lokasi pengeboran, limbah dari pembersihan fasilitas, dan limbah dari pemeliharan fasilitas migas.

"Limbah-limbah ini bisa membahayakan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Sebab, ada dua jenis limbah industri Migas. Limbah dengan rantai karbon pendek seperti bensin, ini bersifat beracun atau toxic yang bersifat karsinogenik yang bisa memicu terjadinya kanker pada manusia. Kemudian limbah dengan rantai karbon panjang, dimana apabila limbah ini terpapar cahaya matahari lalu menguap, terhisap oleh manusia, maka bisa menyerang paru-paru manusia dan sistem syaraf," beber Agus Bambang.

Lebih lanjut Agus Bambang menyatakan, limbah industri Migas selain sangat beracun, juga mengakibatkan gangguan pada ekosistem. "Apalagi dengan penggunaan zat aditif pada industri Migas menimbulkan logam berat seperti galena dan kalsit dari penggunaan garam pada proses pengeboran minyak. Aditif ini menimbulkan bahan timbal sulfida dan cadmium carbonat yang merupakan bahan-bahan mengandung merkuri yang bersifat sangat beracun dan tentunya berhahaya terhadap lingkungan hidup," jelas Agus Bambang.

Terkait hasil penelitiannya itu, Agus Bambang menjawab pertanyaan Kuasa Hukum KLHK Ilyas Asaad, menyatakan ia berpendapat kapan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dari aktifitas industri migas di Blok Rokan, tidak dapat dipastikan.

Ilyas Asaad 'Disemprot' Hakim

Jalannya sidang Gugatan Lingkungan Hidup LLPHI Selasa malam, juga diwarnai dengan peringatan dengan suara keras dari Ketua Majelis Hakim terhadap Kuasa Hukum KLHK Ilyas Asaad.

Awalnya, Ahli yang dihadirkan LPPHI sebagai Penggugat, mendapat giliran menjawab pertanyaan dari Ilyas. Majelis pun mempersilahkanya untuk mengajukan pertanyaan. Namun, alih-alih mengajukan pertanyaan, Ilyas malah berbicara panjang lebar tanpa adanya pertanyaan.

Sontak saja, tingkah Staf Ahli Menteri LHK itu 'disemprot' oleh Ketua Majelis Hakim dengan kalimat cukup pedas.

"Ini udah terbalik-balik ini pak, tugas bapak bertanya. Bukan bercerita pula panjang lebar. Tugas ahli ini menjawab. Jangan terbalik-balik pak," celetuk Ketua Majelis Hakim yang tampak membuat Ilyas terperanjat.

"Iya pak hakim. Siap pak hakim," ujar Ilyas kemudian yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (rls)

foto

Terkait

Foto

Panglima Andika: BLT Minyak Goreng Harus Tepat Sasaran

RIAUBOOK.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan kepada jajarannya agar pendistribusian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dari…

Foto

Kabar Reshuffle Kabinet Jokowi Mencuat, Ini Tanggapan PKB

RIAUBOOK.COM - Istana kembali memunculkan kabar reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2022. Mensesneg Pratikno telah menanggapi…

Foto

Andi Buchari: BRK Target Salurkan Pembiayaan Rp26 Triliun

RIAUBOOK.COM - Jelang konversi ke Bank Umum Syariah (BUS) pada tahun ini, Bank Riau Kepri (BRK) terus melakukan strategi apik…

Foto

Sepuluh Alasan Sengkemang Tolak Eksekusi Lahan 3.000 Hektare, Presiden Harus Tahu

RIAUBOOK.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai mengajukan penolakan atas upaya eksekusi lahan seluas 3.000 hektare milik Koperasi Sengkemang Jaya…

Foto

KIB Diyakini Tak Usung Capres Pelaku Politik Identitas, Begini Alasannya...

RIAUBOOK.COM - Nyaris seluruh tokoh politik setuju mengedepankan calon pemimpin bangsa yang benar-benar mampu untuk menyatukan kembali keretakan besar yang…

Foto

Amerika Mencekam

RIAUBOOK.COM - Kondisi di Amerika Serikat kian mencekam. Terjadi serangkaian insiden penembakan yang membuat korban berjatuhan. Kementerian Luar Negeri…

Foto

Pertemuan Pangdam dan Gubernur Gorontalo: Kami Ingin TNI Amankan Kondisi Daerah

RIAUBOOK.COM - Hubungan TNI dengan masyarakat kiat lekat, kali ini Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menemui Pangdam XIII/Merdeka Mayjen…

Foto

Makin Ngeri! Sniper TNI Miliki Amunisi Standar NATO

RIAUBOOK.COM - Kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) semakin disegani dunia, kali ini penembak runduk atau sniper TNI akan memiliki amunisi…

Foto

Warga Perbatasan Menderita: Kami Memilih Dilayani TNI

RIAUBOOK.COM - Kisah mengharukan datang dari warga di wilayah perbatasan Republik Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste tepatnya di kawasan Desa Tulakadi,…

Foto

Terkait Minyak Goreng, Perusahaan Sukanto Tanoto Mulai Dibidik?

RIAUBOOK.COM - Pemerintah mulai membidik sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkantor di luar negeri untuk diaudit mendalam. Salah…

Foto

IndoNarator: Kekuatan Manunggal Dibalik Jenderal Andika dan PBNU, Hasil Akhir Pilpres Sudah Dipersiapkan?

RIAUBOOK.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar kunjungan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Senin (23/5/2022). Kunjungan perdana…

Foto

Sidang Gugatan Limbah Chevron Ungkap Fakta Mengejutkan

RIAUBOOK.COM - Fakta mencengangkan kembali hadir di persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap pencemaran lingkungan…

Foto

Mendagri 'Dikadalin', Perisai Surati Presiden Indikasi Jual Beli Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar

RIAUBOOK.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi (LSM-Perisai) juga bakal menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait indikasi jual…

Foto

Kejagung Monitoring Jual Beli Jabatan Pj Wako Pekanbaru dan Kampar, Lapor Presiden

RIAUBOOK.COM - Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memonitoring penunjukan penjabat (pj) wali kota dan bupati yang dianggap rawan adanya transaksi…

Foto

Magnet Rocky Gerung, Musuh Jokowi Tak Tersisa

ROCKY Gerung, dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) menjadi magnet tatkala komentar-komentarnya kerap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Gaya bicaranya…

Foto

Lengserkan Jokowi Hal Mudah, Rocky: Yang Sukar Lepas Cengkram Oligarki

RIAUBOOK.COM - Tak ada gunanya menurunkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya kalau cengkeraman oligarki masih mengintai, demikian Pengamat Politik…

Foto

Utang Indonesia tembus Rp7.000 Triliun, Bangkrut Atau 'Peras' Rakyat?

RIAUBOOK.COM - Pengamat politik nasional Rocky Gerung mengungkap utang Indonesia yang menembus Rp7.000 triliun menjadi ancaman serius bahkan hingga kebangkrutan.…

Foto

Media Eropa Sebut Jokowi-Luhut Bawa Indonesia Bangkrut

RIAUBOOK.COM - Kabar buruk diluapkan sejumlah surat kabar di Eropa dan Amerika yang menyebut Indonesia terancam bangkrut akibat salah kepemimpinan…

Foto

Berkat Konversi Bank Riau, Gubernur Raih Anugerah Adinata Syari'ah

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Haji Syamsuar memborong Anugerah Adinata Syari'ah 2022 berkat keuangan syariah yang direncanakan lewat konversi Bank Riau…

Foto

Militer Indonesia Makin Disegani, China Ketar-ketir

RIAUBOOK.COM - Kekuatan militer Indonesia kini semakin maju dan modern, bahkan sudah masuk ranking 14 dunia menurut Global Firepower 2022.…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan