Riau Book- Korupsi dalam bahasa latin corruption dari kata kerja corrumpare artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi melanggar tindak pidana, melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun kelompok. Dampak yang ditimbulkan secara jelas ini merugikan negara, siapapun orang yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindak Korupsi harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Dalam prakteknya, tindakan korupsi seringkali dilakukan oleh oknum pejabat Negara ini. Bahkan setiap tahunnya banyak pejabat negara yang tersangkut tindakan korupsi. Tentu ini bukanlah suatu cerminan yang baik ditiru oleh msyrakat apalagi kaum muda yang akan menjadi harapan bangsa dimasa depan. Para pejabat yang tersandung korupsi di Indonesia seakan tidak ada malunya dan takut terjerat hukuman, bahkan dihadapan kamera sesekali mereka menunjukkan senyum dan juga melambaikan tangan.
Beda ketika melihat dibeberapa Negara yang juga memiliki tingkat korupsi yang tinggi, seperti di Cina contohnya, para tersangka korupsi sangat malu dihadapan kamera pers, bahkan mereka juga merasa takut dengan ancaman hukuman yang diberikan, terkadang kurung pindana seumur hidup bahkan sampai dihukum mati. Lantas apa yang membedakan antara di Indonesia dan Cina? jawabannya yang tidak lain adalah persoalan penegakkan hukumannya. Pemerintah Cina terkenal tidak ada ampun dan kompromi terhadap koruptor ini yang membuat nyali pejabat "ciut" jika ingin melakukan tindakan pidana korupsi.
Janji Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam langkah memberantas korupsi seperti hanya bualan belaka. Pasalnya Wancana Pemerintah akan memberikan keringan syarat remisi terhadap para Koruptor dengan merevisi Peraturan Pemerintah ( PP ) no. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang akhirnya meringankan koruptor untuk mendapat remisi.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang ketentuan untuk mendapatkan remisi untuk tindak pidana, Terorisme, Narkoba, serta Korupsi. Dalam draf Revisi tersebut, Ketentuan Justice Collaborator dihapuskan, sehingga syrat untuk mendapatkan remisi sangat mudah, hanya dengan berkelakuan baik dan menjalani sepertiga masa tahanannya. Justice Collaborator merupakan pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
Langkah ini sangat mendukung Penegak Hukum seperti KPK dalam membongkar kasus Korupsi, contohnya saja kasus Proyek Hambalang yang dimana tersangka M. Nazarudin mengajukan Justice Collaborator untuk jaminan remisi, dan KPK akhirnya mendapatkan Mantan Mentri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng yang juga andil dalam korupsi Proyek Hambalang.
Jika Justice Collaborator ini dihilangkan tentunya para tikus- tikus kantor ( Koruptor ) sangat bergembira, pasalnya untuk mendapatkan remisi sangat mudah hanya menjalankan sepertiga masa tahanan dan berkelakuan baik saja. Untuk mendapatkan remisi selama ini para tahanan Narkoba, terorisme, dan Koruptor harus mengajukan Justice Collaborator dengan syrat yang ketat. Berdasarkan data KPK sepanjang tahun 2015-2016 yang mengajukan hanya 48 Orang tersangka Korupsi namun yang diterima hanya 11 orang, dan 26 orang lainnya ditolak. Sedangkan 11 orang lainnya masih menunggu konsistensi di persidangan.
Alasan Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly adalah bahwa Lapas Narapidana sudah sempit dan sesak. Berdasarkan data Kemenkumham ada sekitar 180.000 orang yang berada dalam Lapas, jumlah ini terus meningkat. Hanya dengan alasan ini harus mengkorbankan Hukum dan Keadilan bagi masyrakat. Selama ini hukum kita di Indonesia memang terkesan tumpul terhadap Pejabat Negara, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi. Jika Revisi PP no 99 tahun 2012 ini dilakukan pemerintah, tentunya mematahkan semangat juang para penegak hukum yang telah bersusai payah menjerat para koruptor, dan selama ini Justice Collaborator membantu KPK dalam mengusut kasus korupsi.
Saya berpendapat bahwa Pemerintah Jokowi-JK lagi-lagi mengingkari janjinya, menghapuskan Justice Collaborator berarti sama saja mengkebiri hukum Indonesia. Bukankah Indonesia negara hukum yang sesuai tertuang pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. Dimana letak sisi keadilan jika draf revisi PP no 99 Tahun 2012 pasal 32 tersebut. Jika selama ini dalih pemerintah adalah Lapas sempit dan sesak, menurut saya masih bisa kita atasi dengan membuat lapas baru ataupun pelebaran lapas. Jangan Korbankan rasa keadilan dengan mempermudah remisi untuk para koruptor. (RB/yp)
Penulis adalah Menteri Sosial dan Politik (Mensospol) BEM Universitas Riau: Aditya Putera Gumesa
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau




Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…