Riau Book - Bencana kabut asap Riau benar-benar telah mendatangkan kekesalan mendalam bagi pemerintah. Kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan sikap tegas yang luar biasa kepada perusahaan penguasa hutan di Riau. Terkait dengan kasus kabut asap dan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera PT Sinar Mas Group digugat Rp7 triliun.
Presiden Jokowi meminta dalam waktu dekat masalah kebakaran lahan gambut di Indonesia khususnya Riau harus bisa diatasi.
"Menko Polhukam dan Kepala BNPB targetkan dua minggu ini. Tapi, saya minta waktunya lebih dari dua minggu," kata Presiden Jokowi saat meninjau penanggulangan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (9/10/2015).

Presiden mengatakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Luhut B Panjaitan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei saat ini sudah berada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengurus kedatangan pesawat bantuan negara asing.
Menurut Presiden, bantuan pesawat-pesawat dari luar negeri yang sudah dipastikan datang dari Malsysia, Singapura, Rusia dan Tiongkok.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan luas kebakaran lahan dan hutan mencapai sekitar 1,7 juta hektare dan telah mengakibatkan kabut asap menyelimuti hampir seluruh pulau Sumatera, Kalimantan hingga beberapa negeri tetangga.
Sementara itu, Direktur Asia Pulp and Paper (APP) Suhendra Wiraadinata melalui Corporate Communications Sinar Mas Emmy Kuswandari Jumat (9/10) malam menjelaskan, perusahaan telah melakukan langkah hukum terkait gugatan perdata Rp7 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, Manager Director PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto tak mau menjawab pertanyaan terkait masalah hukum PT Bumi Hijau Mekar (BHM) dan gugatan hukum senilai Rp7 triliun.
"Siapa nih? Saya lagi rapat. Saya tidak bisa diganggu, ya," ujar Gandi Sulistiyanto saat dihubungi.

Seperti diketahui, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Sinar Mas ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.
Perihal penetapan tersanka pembakaran hutan ini dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.
Selain ancaman sanksi pidana, PT BMH juga digugat perdata oleh Kementerian LHK dengan total tuntutan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp7 triliun. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.
Sementara itu perusahaan penguasa hutan Riau lainnya adalah Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) APRIL Group. Dari laporan yang diterima, perusahaan ini juga memiliki sejumlah anak perusahaan yang diduga turut melakukan pembakaran lahan, bahkan pada kasus tahun-tahun sebelumnya. Namun sejauh ini, belum ada tindakan tegas yang sama seperti dilakukan kepada Sinar Mas Group.
Kerugian DahsyatPemerhati Lingkungan Hidup dan Kesehatan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri, mengatakan, kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Provinsi Riau sejauh ini telah mendatangkan kerugian yang teramat dahsyat.
Kabut asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan dan lahan tersebut, kata dia, memberikan tiga dampak negatif, yakni tercemarnya lingkungan, terganggunya kesehatan manusia dan melemahkan roda perekonomian bangsa.
"Partikel yang terkandung pada asap sisa kebakaran hutan dan lahan terpecah menjadi tiga bagian, di antaranya yakni pertikel yang sangat halus.

Partikel ini sangat mudah terbawa oleh angin dan menyebabkan meluasnya pencemaran akibat dari kebakaran tersebut," ujarnya.
Dikatakan Amri, jika sisa partikel halus ini sampai menyentuh kawasan hutan dan pepohonan pada taman kota, maka udara dapat tersaring, zat-zat berbahaya yang sebelumnya terbawa menempel di dedaunan pepohonan yang dilintasi.
"Akan tetapi, jika suatu daerah yang dilanda kebakaran hutan dan lahan tidak memiliki luasan hutan alami dan tanaman pepohonan yang mencukupi, maka penyebaran partikel berbahaya bisa sangat jauh bahkan hingga menjangkau permukiman penduduk," tuturnya.
Apabila hal demikian terjadi, menurut Amri, maka partikel halus tersebut juga akan mencemari perairan baik di sungai maupun pada sumber air yang menjadi konsumsi masyarakat.
Kondisi ini, kata Amri, juga dapat membahayakan kesehatan manusia, terlebih jika manusia itu menghirup udara dan mengonsumsi air yang telah tercemar secara langsung.
Udara dan air yang telah tercemar secara langsung, menurut Amri, akan mampu mengotori paru-paru serta menghambat saluran pernafasan serta peredaran darah manusia pengonsumsinya.
Lain dari itu, menurut pemerhati ini, kandungan asap dan partikel halus berbahaya yang terbang lebih tinggi bersama udara jika mencapai "sarang" awan penghujan, maka juga akan mampu mengotori embun atau air hujan yang dihasilkan oleh gumpalan awan penghujan.
"Air hujan yang tercemar oleh partikel asap ini juga berbahaya jika dikonsumsi secara langsung oleh manusia mengingat kandungan zat asamnya yang sangat tinggi dan dapat mendatangkan kanker pada tubuh manusia," katanya.
Partikel Sedang
Kemudian, menurut Ariful Amri, dampak kebakaran hutan dan lahan juga akan menghasilkan partikel berbahaya dengan ukuran sedang.
Partikel berbahaya berukuran sedang ini, kata dia, dapat menyebabkan tertutupnya ruang udara hingga membatasi jarak pandang manusia. Akibat dari partikel sedang ini, berbagai aktifitas lalu lintas baik darat, udara maupun laut dapat terganggu.
Kemunculan partikel sedang ini juga akan memperparah pencemaran pada perairan yang menjadi lintasannya, kata Amri. Kemudian, asap abu juga akan menutup permukaan dedaunan pada pepohonan hingga menyebabkan kerusakan fauna.
"Pada intinya, kasus atau bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama ini tidak ada yang menguntungkan dan bahkan mendatangkan kerugian yang tak ternilai," ucapnya. Pada tingkatan akhir hasil dari kebakaran hutan dan lahan, kata Amri, yakni partikel dengan ukuran yang besar.
"Partikel satu ini jarak penyebarannya cukup pendek karena zat yang terkandung cukup berat sehingga tidak mampu terhembus oleh udara yang bertiup normal," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, partikel ketiga ini juga dapat mendatangkan kerugian di segala aspek, baik lingkungan dan kesehatan manusia.
"Namun yang patut kita waspadai pada kasus kebakaran hutan dan lahan ini, adalah punahnya keanekaragaman hayati. Hal ini tidak tergantikan dengan sesuatu apa pun, bahkan materi juga tidak mampu mengukurnya," kata Amri.
Keanekaragaman Hayati
Pada keanekaragaman hayati, menurut Amri, termasuk segala jenis binatang atau hewan yang hidup di dalam air, tanah dan hutan, seperti siput, cacing, ular, serangga dan berbagai jenis reptil lainnya.
Berbagai jenis fauna ini merupakan penyeimbang alam, dan jika kelestariannya terganggu, maka hewan-hewan ini secara individu akan melemah dan membuat alam dan lingkungan menjadi tidak lagi seimbang.
"Kondisi ini yang sebenarnya paling dikhawatirkan, karena hilangnya keanekaragaman hayati baik flora dan fauna adalah kerugian yang tidak ternilai harganya atau tidak bisa diukur dengan uang atau bentuk materi apapun," ucapnya.
Kembali kata Tengku Ariful Amri, kerugian lain yang diakibatkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan penyulut munculnya kabut asap, yakni jatuhnya martabat bangsa di tataran internasional. Kondisi ini disebabkan tidak pernah terselesaikannya kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan di tanah air.
Dari catatan dan evalusasi sejarah bangsa ini, kata Amri, sejak Juni 2007 hingga saat ini, pemerintah tidak pernah menyelesaikan atau menuntaskan kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan di tanah air.
"Kondisi ini menggambarkan lemahnya pemerintah dalam melindungi negara pada aspek lingkungan hidup, khususnya pada kasus kebakaran hutan yang rutin terjadi di sebagian besar wilayah tanah air," katanya.
Kondisi ini menurut Amri sangat disayangkan, mengingat sejumlah negara lain yang sebelumnya juga rawan kebakaran hutan dan lahan seperti Malaysia, Thailand, bahkan sejumlah negara di Eropa dan Afrika, terbukti telah mampu meminimalisir kebakaran bencana yang dominan disebabkan oleh kurangnya kepedulian manusia ini.
"Bagaimana pun, negara-negara asing akan memandang Indonesia sebagai negara dengan tingkat kelalaian tertinggi serta kondisi hukum yang lemah," katanya.
Jika kondisi ini tidak diubah, kata Amri, maka dikhawatirkan bangsa ini akan mengalami krisis globalisasi yang menyangkut segala sektor, yakni lingkungan, kesehatan dan hukum.
Kondisi itu kemudian menurutnya juga akan menempatkan Indonesia sebagain negara tertinggal di dunia yang secara tidak langsung akan mempengaruhi derajat martabat bangsa ini.
Salah satu upaya tegas adalah strategi untuk menjaga keutuhan lingkungan dan memulihkan harkat dan martabat bangsa ini yang terperosok selama 18 tahun akibat pembakaran lahan gambut.
Pemerintah juga diminta untuk melakukan penelusuran, atau menarik kebelakang persoalan kebakaran lahan sepanjang 18 tahun terakhir untuk kemudian memetakan sejumlah perusahaan yang terlibat, selaku pemilik lahan bekas terbakar yang kini telah ditanami sawit dan beralih fungsi menjadi hutan tanaman industri, akasia.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat tersebut yang kemudian diminta untuk menganti rugi kerusakan hutan dan lingkungan dan membayar santunan bagi korban asap saat ini. (RB/SK)
Baca juga: Semua Tentang Jokowi dan Asap Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…