RIAUBOOK.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan Selasa (9/5/2017).
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara," ujar hakim, seperti dilansir dari Kompas.com.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sementara itu, salah satu warga Riau yang tinggal di Pekanbaru, Adrian Erick mengaku sebagai seorang muslim dirinya merasa puas dengan vonis bersalah yang diputuskan hakim terhadap Ahok.
"Bukan karena minoritasnya beliau (Ahok), tapi lebih kepada arogansi dan sikap Ahok yang sesuai dengan fatwa MUI dan diperkuat putusan hakim terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama," ujar Adrian yang juga pernah mengikuti beberapa aksi Bela Islam 112, 212 dan aksi Bela Islam 411 di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Adrian berharap kedepanya tidak ada terjadi kasus penistaan agama seperti yang dilakukan oleh Ahok ini.
"Harapanya semoga kedepanya tidak lagi ditemukan hal dan kasus yang seperti ini," kata Adrian, di Pekanbaru, Selasa (9/5/2017). (RB/Kpc/yp).
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara," ujar hakim, seperti dilansir dari Kompas.com.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sementara itu, warga Riau yang tinggal di Pekanbaru, Adrian Erick mengaku sebagai seorang muslim dirinya merasa puas dengan vonis bersalah yang diputuskan hakim terhadap Ahok.
"Bukan karena minoritasnya beliau (Ahok), tapi lebih kepada arogansi dan sikap Ahok yang sesuai dengan fatwa MUI dan diperkuat putusan hakim terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama," ujar Adrian yang juga pernah mengikuti beberapa aksi Bela Islam 112, 212 dan aksi Bela Islam 411 di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Adrian berharap kedepanya tidak ada terjadi kasus penistaan agama seperti yang dilakukan oleh Ahok ini.
"Harapanya semoga kedepanya tidak lagi ditemukan hal dan kasus yang seperti ini," kata Adrian, di Pekanbaru, Selasa (9/5/2017). (RB/Kpc/yp).
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
