RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada HUT ke-62 Republik Indonesia, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah.
"Dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas," kata gubernur.
Ia katakan, bahwa pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.
"Pemberian remisi bukan semata-mata memberikan kelonggaran agar narapidana segera Bebas. Tetapi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan Kemerdekaan," kata Gubri membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM di Lapas Kelas II A, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Kamis (17/8/2017).
Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehinga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya.
Ia mengakui, bahwa kontrovensi mengenai pemberian remisi bagi narapidana dan anak memang masih terus terjadi. Hal tersebut dikarenakan masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas sehingga jauh dari kata maaf.
"Selain itu belum adanya komitmen nyata dari jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan pembenahaan terhadap berbagai masalah yang dihadapi," katanya menuturkan. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…