RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Lampu Penerangan Jalan di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (25/9/2017).
Proyek ini progres dari Pemerintahan Kota Pekanbaru di bawah pimpinan Wali Kota Firdaus ST MT. Anak buahnya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, ‎penetapan tersangka dugaan korupsi lampu jalan yang bersumber ‎dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2016 silam ini, setelah melalui gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam perkara Tipikor Pengadaan Lampu Jalan Pemko Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar," kata Sugeng.
Sugeng menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh. Namun, Sugeng belum merinci inisial keempat terduga koruptor itu.. Para tersangka ada yang dari pejabat Pemkot Pekanbaru, ada juga rekanan proyek.
"Inisial 4 tersangka belum dapat kami sampaikan dan akan kami infokan lebih lanjut pada waktunya nanti. Yang jelas, tersangka ini dari pihak PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan swasta (kontraktor)," kata Sugeng.
Dalam kasus ini, beberapa pejabat telah diperiksa seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Yusrizal. Jaksa juga telah memeriksa ‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan.
Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, juga diperiksa beberapa waktu lalu sebagai saksi. Jaksa masih enggan menyebutkan siapa di antara mereka yang diduga terlibat dalam permainan proyek tersebut.
Untuk saksi bernama Ingot, dia dipanggil penyidik terkait satuan harga lampu. Keterangan Ingot ini, disebut-sebut sangat menentukan dalam kasus ini lantaran diduga kuat terjadi 'mark up' anggaran.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, keterangan Ingot sangat dibutuhkan jaksa penyidik untuk mengetahui berapa kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan (Ingot) diperiksa dalam statusnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru," ujar Muspidauan.
Jaksa menduga, kegiatan proyek tersebut terjadi mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya. Penyidik pun akhirnya mengulas  perbandingan harga antara barang yang dikerjakan dengan daftar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat, hingga akhirnya jaksa menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 itu.
Proyek ini, bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016, yang dititipkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah yang saat itu bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar. Firdaus selaku Walikota Pekanbaru dan wakilnya adalah Ayat Cahyadi.Â
Jaksa belum membeberkan apakah kedua kepala daerah dan wakilnya itu sudah diperiksa atau belum dalam kasus tersebut.
Sedangkan pihak rekanan yang mengerjakan proyek itu dikontrak dengan harga sekitar Rp 6,3 miliar.‎ Salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru.
Namun setelah dikerjakan, ternyata sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier. Kejanggalan ini pun 'tercium' oleh DPRD Pekanbaru.
Dari hasil inspeksi di lapangan DPRD, mereka melihat banyak perusahaan yang terlibat, salah satunya PT ACS yang ‎diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit.
Belakangan, lampu-lampu itu ternyata dicopot. Bantuan ini juga diketahui dikelola oleh Dinas DKP Pekanbaru ‎yang melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan, dan kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya. (RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…