RIAUBOOK.COM - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru, Riau, berinisial Rd diduga menelantarkan dan membawa kabur uang kliennya Christin senilai Rp50 juta, namun dia membantah dan malah berniat melaporkan wanita itu ke pihak kepolisian.
"Saya tidak terima karena telah dicemarkan nama baik saya," kata Rd lewat sambungan telepon kepada pers di Pekanbaru, Rabu (27/9/2017).
Christin mengatakan, pihaknya memegang bukti transaksi biaya penggunaan jasa pendampingan hukum Advokat Dr Riadi Asra Rahmad & Partner yang dibagi menjadi dua.
Pertama, kata dia, adalah biaya untuk pendampingan hukum di kepolisian atau pidana dugaan penggelapan saham PT Mitha Kelana Wijaya senilai Rp10 juta.
"Kasusnya di Polda ditutup, padahal bukti-bukti sangat kuat," kata Christin.
Terkait itu, Rd mengatakan, pihaknya telah menuntaskan tugasnya sebagai penerima kuasa dari Christin dan keluarga. "Tapi untuk keputusan bukan ada di saya, ada di kepolisian. Mereka yang berwenang," katanya.
Kedua, lanjut Christin, juga ada bukti kwitansi pemberian dana senilai Rp50 juta untuk pendampingan hukum pada gugatan perdata di pengadilan.
"Janjinya tiga bulan kasusnya disidangkan, tapi sudah hampir setahun masih ngambang. Enggak jelas," katanya.
Christin menjelaskan, dirinya sudah bersusah payah untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut, namun Rd selalu menghindar.
"Karena tidak ada kejelasan, maka kemudian saya meminta uang saya dikembalikan. Sesuai kesepakatan, saya bayarkan uang senilai Rp50 juta sampai kasus naik di perseidangan, namun faktanya sampai sekarang belum juga naik," kata dia.
Rd yang dihubungi terpisah menjelaskan, bahwa sesungguhnya komitmen untuk biaya atau honor advokat sudah ada dakam draf MoU.
Isinya, lanjut Rd, untuk biaya pendampingan hukum pidananya itu Rp60 juta, dan untuk perdata adalah Rp250 juta.
"Walau belum ditandatangani, itu tentu sudah menjadi bukti. Dan saya menuntut upah kerja saya itu. Profesional saja, saya juga ada anggota yang harus saya gaji," katanya.
Mengenai biaya advokat tersebut, Christin mengakui memang ada dalam draf MoU, namun itu tidak pernah ia setujui karena nilainya yang fantastis.
"Bahkan saya ditelantarkan dan kasus saya tidak jelas arahnya. Seperti dimain-mainkan," katanya.
Berawal Penggelapan Saham
Kasusnya berawal ketika Christin meminta Rd sebagai pengacaranya untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan saham orang tua, atas nama Hulman Rolan Hutabarat di PT Mitha Kelana Wijaya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Riau sejak Desember 2013, menurut Christin, sejauh ini atau hingga 2017 belum mendapatkan kepastian hukum.
"Ada beberapa kali gelar perkara di Polda, namun kasus penggelapan saham bapak saya semakin gelap, terakhir saya dapat informasi kalau ternyata telah keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tapi sampai saat ini, saya tidak pernah menerima salinan SP3 kasusnya. Untuk perkara pidana ini, pengacara meminta uang Rp10 juta dan sudah saya lunasi," kata dia.
Dengan kondisi yang tidak mendapat kepastian hukum tersebut, lanjut Christin, pihak pengacara kemudian meminta untuk disiapkan dana sebesar Rp50 juta untuk mendaftarkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Dana itu kemudian saya berikan dengan syarat tiga bulan kasus ini akan segera disidangkan di PHI. Namun sampai saat ini, saya tidak pernah dipanggil untuk sidang kasus tersebut," kataya.
Merasa telah ditipu dan ditelantarkan, Christin kemudian berinisiatif untuk melaporkan kasus tersebut ke PERADI Pekanbaru.
Berita Selanjutnya: Ketua Dewan Kehormatan Peradi Pekanbaru Diduga Gelapkan Uang dan Menelantarkan Klien, Rd Membantah
Bakal Ditindak
Ketua Ketua DPC PERADI Pekanbaru Aziun Asyari mengatakan, kalau memang ada pihak yang merasa diterlantarkan oleh seorang pengacara, dan mereka sudah menerima kuasa dan honor, maka advokat itu melanggar kode etik.

"Yang jelas laporan itu akan kita proses dan akan ditindak lanjuti dengan memeriksa bersangkutan. Sehingga akan dilihat mana posisi sebenarnya," kata Aziun.
Tentunya, demikian Aziun, dengan terlebih dahulu dilakukan analisis, penilaian dan dilihat kebenarannya.
"Termasuk semua bukti dan sangkalan yang mereka lontarkan dan perlihatkan," kata dia.
Berita Selanjutnya: Jika Terbukti Telantarkan Klien, Ketua Dewan Kehormatan PERADI Pekanbaru Terancam Diberhentikan
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…