RIAUBOOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan sampai hari ini tidak ada satupun bakal pasangan calon Gubernur Riau yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah dari perorangan atau independent.
Ketua KPU Provinsi Riau, Dr Nurhamin mengatakan, ‎dari semua bakal calon Kepala Daerah yang resmi menyerahkan syarat minimal dukungan, semua menggunakan perahu partai.
Penegasan itu disampaikan Nurhamin, usai menandatangani Berita Acara Tahapan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018.
"Dalam Berita Acara tersebut memastikan bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 kali ini tanpa ada peserta dari jalur pasangan calon perorangan," ujar Nurhamin, Senin (27/11/2017).
Dikatakan Nurhamin, sesuai jadwal tahapan, sejak tanggal 22 hingga 26 November 2017, KPU Riau membuka layanan penerimaan syarat minimal dukungan pasangan calon perorangan. Dimana KPU telah menetapkan jumlah minimal dukungan sebesar 333.119 dukungan.
"Jumlah dukungan itu didasari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir sebesar 3.919.048 pemilih," ucapnya.
Karena menurut Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Undang-undang tersebut menegaskan, provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT terakhir 2.000.000 hingga 6.000.000, dukungannya adalah sebesar 8,5 persen dari jumlah DPT pemilihan terakhir," jelasnya. (RB/San)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…