RIAUBOOK.COM - Terkait dengan kordinasi dalam menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Daerah, Tisari Yona Geumila yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menilai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terhanyut kepada pengalaman dan kebiasaan sebulumnya.
"Sepanjang pengalaman saya menyalurkan DAK fisik dan Dana Desa, yang dimulai dari tahun 2017, yang nampak sama kami adalah, kordinasi antara OPD dan BPKAD yang didalam internal OPD itu sendiri, atau kah mungkin memang tim terlambat untuk pengadaan realisasi DAK fisiknya, sehingga KPPN dan Kas Daerah sebagai penyalur, BPKAD dalam hal ini, itu seolah-olah kami yang butuh untuk mencurahkan dana, sifatnya seperti itu, padahal yang butuh itu yang punya kegiatan tentunya," kata Yona kepada RiauBook.Com, Rabu (14/2/2018) di Kantor Ditjen Perbendaharaan Negara Wilayah Riau.
Kata dia, OPD yang memiliki kegiatan dan ikatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan ingrastruktur seharusnya sudah memikirkan kegiatan tersebut dari jauh-jauh hari.
"Misalnya masalah lelang tentang pengadaan, untuk ini apakah bisa tertutup sampai akhir tahun, apakah sesuai dengan Juklak/Juknis nya, apakah sesuai dengan aturan-aturan untuk permitaan dananya kembali, ini kan ada tiga tahap, tahun lalu ada empat tahap, nah, itu harus terkomunikasi dengan baik, karena kalau tidak, OPD itu tidak menyadari," kata Yona.
Yona beranggapan, mungkin hal tersebut terbawa dengan gaya kepemimpinan sebelumnya.
"Karena seperti itu, nanti menjelang lebaran ada kegiatan, sementara sitem sudah berubah, APBN pada saat menyerahkan transfer ke daerah, DAK fisik dan Dana Desa itu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dan kita berkejaran dengan waktu, pada saat kita closing tanggal 31 Maret, DAK fisiknya ditutup, kami KPPS sebagai penyalur tidak bisa membantu apa-apa kepada Pemda disaat seperti itu," kata Yona.
Yona mengatakan bahwa OPD yang bersangkutan kerap meminta penyaluran DAK fisik pada saat waktu-waktu akhir.
"sering kalai nanti, 'Gimanaya ya Bu, kontrak kita ini tidak bisa dibayar ini', nah, itu di dalam PMK(Peraturan Mentri Keuangan) tidak ada tanggung jawab APBD untuk membayar kontrak tersebut, sehingga dibutuhkan kerja sama semua pihak, baik itu DAK fisik, TAPD dan BPKAD ke KPPN maupun dalam Dana Desa semua harus care(perduli) dengan uang yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Yona.
Kata Yona, Menteri Keuangan berpasan, setiap APBN yang dikeluarkan pada pemanfaatnya harus diberhatikan dengan sebaik-baiknya. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…