RIAUBOOK.COM - Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dijatuhi vonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.
Aman diduga terkait dalam aksi teror bom di Jalan Thamrin Jakarta beberapa waktu lalu.
Amar putusannya, majelis hakim menegaskan Aman terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme. Aman terbukti terlibat dalam rangkaian teror di Indonesia.
Selain bom Thamrin pada Januari 2016, pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu terlibat dalam teror Gereja Oikumene di Samarinda pada November 2016, bom Kampung Melayu pada Mei 2017. Lalu, aksi teror penusukan polisi di Sumut pada Juni 2017, kemudian penembakan polisi di Bima pada September 2017.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat, 22 Juni 2018.
Sosok pria berusia 46 tahun itu dikenal sebagai pendiri JAD. Dalam praktiknya, JAD merupakan kelompok yang mendukung Daulah Islamiyah dan menginisiasi rangkaian aksi amaliah jihad di lapangan.
Salah satu yang memberatkan atas vonis mati Aman karena terdakwa merupakan penggerak jihad dan aksi teror. Akibat aksi amaliah jihad, banyak korban meninggal dan mengalami luka berat.
Aman dianggap punya pengaruh sebagai penggerak JAD yang memiliki struktur wilayah yang tersebar di beberapa daerah. Dengan vonis mati, Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tolak Banding
Divonis hukuman mati, Aman menyatakan menolak banding. Majelis hakim usai pembacaan amar putusan meminta terdakwa dan tim kuasa hukum berkonsultasi terkait vonis hukuman banding. "Saya tidak ada banding," kata Aman, dalam ruang persidangan, Jumat, 22 Juni 2018.
Pihak kuasa hukum yang diwakili Asludin Atjani, mengatakan Aman memang tak ada rencana mengajukan banding. Meski dari kuasa hukum sebenarnya masih pikir-pikir terhadap vonis mati. "Tapi, kami sendiri sebagai penasehat hukum terdakwa tadi menyatakan pikir-pikir tapi beliau tadi sudah angkat tangan menolak," jelas Asludin.
Menurut Asludin, vonis mati ini terlalu dipaksakan karena tak sesuai dengan fakta. Ia keberatan dengan pertimbangan hakim atas vonis mati bahwa Aman sebagai penggerak jihad dan teror.
Dia menegaskan kliennya hanya membawa pesan dari tokoh sekaligus ahli strategi ISIS yaitu Abu Muhammad Al-Adnani kepada Saiful Muhtohir alias ABu Gar. Abu merupakan terpidana kasus bom Thamrin.
"Kalau saya menyatakan itu terlalu dipaksakan sekali karena yang dijadikan alat bukti itu adalah pesan beliau kepada Abu Gar yang menyampaikan pesan dari Syeh Adani harus melakukan amaliyah seperti di Prancis," ujar Asludin. (sumber:viva)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…