RIAUBOOK.COM - Provinsi Riau kembali "menelan liur", pasalnya, Pemerintah Pusat pada tahun ini mengeluarkan kebijakan yang berkemungkinan besar menunda penyaluran Dana Perimbangan Bukan pajak, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.Â
Sementara, hingga kini DBH Migas untuk Triwulan IV tahun 2017 belum juga ditransfer ke daerah.Â
"Untuk menyalurkan Dana Perimbangan Bukan Pajak seperti DBH Migas itu memakai konsep 20%, 20 %, 30 %, 30 %, yang dalam setahun dibagi menjadi 4 triwulan, di triwulan 4 itu ada kebijakan bahwa Pusat kemungkinan tidak menyalurkan, dan di tahun ini kita juga punya potensi hampir Rp 600 miliar lebih yang kemungkinan tidak disalurkan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Indra Putrayana kepada RiauBook.com, Selasa (31/7/2018) di Kantor Gubernur Riau.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan adanya selisih Perhitungan yang sangat besar pada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun 2017, antara Pemrov Riau dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tahun lalu kita hitung SiLPA itu Rp 1 triliun, tapi berdasarkan hasil audit BPK, SiLPA kita hanya tinggal Rp 58 miliar," kata dia.Â
Untuk itu, pihaknya tengah berupaya untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut agar Pemprov Riau tidak mengalami defisit.Â
"Kita lagi coba untuk komunikasikan masalah ini, mudah-mudahan tidak ada kebijakan untuk tunda salur lagi, jadi kita bisa sedikit bernafas," Ujar Indra.
Pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan terkait hal tersebut.Â
"Pak Gubernur juga udah ketemu dengan Dirjen Bina Anggaran, dan kita lagi negosiasi dengan Dirjen Perimbangan karena penyaluran DBH itukan ada disitu, untuk DBH, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU)," demikian Indra. (RB/Dwi)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…