RIAUBOOK.COM - Sepanjang tahun 2018, setidaknya lebih dari 10 kasus Pertambangan Emas tanpa Izin (PETI) di Provinsi Riau yang dibawa ke ranah hukum, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman, Jumat (19/10/2018).
"2018 ini, kasus yang sudah sampai ke ranah hukum sudah lebih 10 kasus, tapi teman-teman yang kerja di lapangan juga terus melakukan lakukan cara-cara preventif," kata Indra kepada RiauBook.com usai membahas masalah PETI dengan Komnas HAM di Kantor Gubernur Riau.
Kata Indra, pihak Dinas ESDM Provinsi masih memiliki keterbatasan untuk pengawasan karena belum memiliki cabang dinas dan sarana.
"Jadi peran itu lebih banyak dilakukan oleh kabupaten/kota, kalau mereka personilnya lengkap," ujarnya.
Indra juga menuturkan, salah satunya permasalahan yang dihadapi dalam pertambangan ini, sebagian pelaku usaha merupakan perorangan yang tidak memiliki kemampuan untuk mengurus persyaratan izin pertambangan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Masyarakat masih berpikir, kita punya tanah itu sampai ke dalam-dalamnya, padahal tidak, jadi pihak kita coba untuk edukasi mereka," kata dia.
Sementara, untuk Badan Usaha pertambangan emas sekala, kata dia, sejauh ini di Riau hanya ada dua Badan Usaha.
"Yang pertama itu Miracle, di Kabupaten Kuansing, di situ ada 3 blok, 2 blok mengembalikan ke negara, sementara 1 lokasi juga belum beroperasi karena segi efektifitas," kata dia.
"Kemudian, perusahaan lainnya ada di Kampar Kiri, dari analisis kita tidak bisa diteruskan karena di bantaran sungai, maka itu diusulkan untuk dicabut, dan itu juga belum beroperasi," tuturnya. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…