RIAUBOOK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memutuskan tidak menindaklanjuti dugaan tindak pidana Pemilu terhadap 11 kepala daerah (Bupati/Walikota) di Provinsi Riau yang mendukung Jokowi-Ma'ruf sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dari hasil pembahasan rapat pleno Bawaslu Riau bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (2/11/2018), menyatakan bahwa kepala daerah yang terlibat dan memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf di Hotel Arya Duta, Pekanbaru, pada 10 Oktober 2018 lalu tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
"Bawaslu dan Gakkumdu menyimpulkan, bahwa dugaan tindak pidana terhadap Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dugaan pidana 531, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya, tidak ditindaklanjuti," kata Gema Wahyu Adinata selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau kepada RiauBook.com saat ditemui di kantornya.
Alasannya, kata Gema, dalam ketentuan 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 29 Ayat 2, secara tegas disebutkan bahwa pejabat negara memiliki hak untuk kampanye.
"Tapi hal ini bersyarat, mereka harus memiliki izin cuti kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara, dari hasil klarifikasi kami, izin cuti itu didapatkan. Izin cuti itu juga ditembuskan ke KPU sebelum pelaksanaan kampanye," tuturnya.
"Kemudian juga tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam kampanye tersebut, sehingga, syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan tidak ada yang dilanggar," tambahnya lagi.
Bawaslu menilai, hak kepala daerah untuk berkampanye maupun persyaratan untuk melakukan kampanye sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Lebih lanjut Gema menjelaskan, Pasal 457 dalam Undang-undang tersebut berbicara tentang tindakan yang dilakukan kepala daerah dengan menguntungkan atau merugikan, "ini menjadi tidak terpenuhi kualifikasinya karena mereka mengantongi cuti dan memiliki kartu tanda anggota partai".
Terkait dengan penggunaan fasilitas negara, Gema menerangkan, dalam Pasal 304 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, ditentukan secara limitatif.
"Ada empat yang disebutkan di situ, yakni sarana mobilitas, rumah tempat tinggal termasuk pengamanan dan lain-lain, dan di sini tidak menyebutkan nama jabatan itu sebagai fasilitas negara," terangnya.
"Maka, dari analisis yuridis dan kajian yang kita lakukan, unsur 547 itu tidak terpenuhi ketika kepala daerah menandatangani berkas dukungan kepada salah satu Calon Presiden," demikian Gema. (RB/Dwi)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…