RIAUBOOK.COM - Polda Riau resmi menetapkan status tersangka terhadap PT. SSS yang diyakini sebagai salah satu koorporasi penyebab terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di "Bumi Lancang Kuning".
"Tersangka koorporasinya PT. SSS. Kini telah masuk ketingkat tahap penyidikan," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Jumat (9/8/2019) siang saat konfresnsi pers dikawasan lahan Air Hitam, Pekanbaru.
Satgas penegakkan hukum meyakini, PT. SSS telah lalai menjaga wilayah konsesinya yang berada di Kaupaten Pelalawan sehingga menyebabkan terjadinya Karhutla sepanjang tahun 2019 ini.
Proses terbesar kasus ini, kata Kapolda, pihaknya telah melaksanakan inti point penting pencegahan kebakaran hutan dan lahan diwilayah Provinsi Riau. Diantaranya, tindakan preentif, prefentif dan penegakkan hukum penetapan tersangka.
"Selain tersangka koorporasi, jumlah kasus Karhutla yang kini tengah ditangani penyidik juga melibatkan tersangka perorangan sebanyak 27 kasus," tutur Kapolda.
Kebakaran lahan ini, Kapolda yakin, hampir menyeluruh tersebar di kabupaten/kota. Khusus daerah Pelalawan, saat ini tengah menjadi topik terhangat dalam kurun waktu belakangan.
"Untuk tambahan tersangka koorporasi, kemungkinan besar akan bertambah terus seiring proses penyelidikan penyidik," terang Kapolda.
Polda Riau juga telah menetapkan satu perusahaan lain sebagai calon yang pasti akan mendapat label sebagai tersangka terkiat kasus yang sama.
Namun, Polda Riau masih merahasiakan nama koorporasi pencipta kabut asap yang telah menyebabkan ribuan masyarakat Riau terserang Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
"Satu tersangka lainnya (koorporasi) masih tetap berada di Pelalawan," ujar Kapolda. (RB/Wi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…