RIAUBOOK.COM - Polisi menduga ada 13 orang di antara 34 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kericuhan dalam unjuk rasa yang terjadi di halaman gedung DPRD Mimika, Timika, Papua pada Rabu (21/8/2019) kemarin, merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlinato mengungkapkan, 13 tersangka itu diketahui sempat melakukan aksi blokade, perampasan ban, hingga percobaan pembakaran sebelum aksi unjuk rasa terjadi.
"Kita juga temukan ada bendera bintang kejora. Lalu mereka mengambil ban-ban bekas saat aksi itu," ujarnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (22/8/2019).
Menurut Agung, 13 orang yang diduga kuat sebagai pendukung kemerdekaan Papua ini, tidak menutupi identitas mereka dan bahkan menggunakan kaos bertuliskan referendum.
Sementara untuk 21 tersangka lainnya murni merupakan massa yang ikut dalam aksi yang diduga melakukan perusakan di Hotel Grand Mozza, pembakaran dua alat berat, perusakan kendaraan milik TNI, Polri, dan sipil, serta membakar kios di tepi jalan.
Perusakan itu, lanjutnya, dilakukan usai aksi unjuk rasa terjadi.
"(Pasal yang diterapkan) yang 13 tersangka mengganggu ketertiban umum, kemudian makar, tapi ini baru dugaan ya dan pemaksaan kehendak. Kalau yang lainnya (21 tersangka) itu pasal 170," tuturnya.
Agung menuturkan dalam aksi unjuk rasa itu sebenarnya terbagi dalam dua kelompok. Satu kelompok massa telah membubarkan dan melampiaskan sekelilingnya.
"Ada juga yang memanfaatkan momen, ada penjarahan toh. Nah itu mereka memanfaatkan kesempatan untuk penjarahan," ucap Agung.
Sumber: CNNIndonesia.com



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…