RIAUBOOK.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah resmi menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka aksi rasial terkait peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.
"Iya benar, Polda (Jatim) menetapkan Susi sebagai tersangka aksi rasial. Mabes Polri juga sudah menyatakan Susi sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (28/8/2019).
Barung mengatakan wanita tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti di antaranya adalah keterangan 16 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kemudian, kata Barung, ada pula keterangan sejumlah saksi ahli yang telah dihimpun pihaknya.
"Yang pertama, ada 16 (orang) yang sudah kami periksa, kemudian kedua, ada beberapa saksi ahli juga, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli komunikasi kita sudah periksa," tuturnya.
Lebih lanjut Barung menerangkan, penetapan tersangka terhadap Susijuga berdasarkan bukti-bukti video dan unggahan-unggahan di media sosial.
"Yang ketiga, video yang kita dapatkan dari media maupun unggahan di media sosial, itu bukti digital, karena ini berkaitan dengan UU ITE," ujarnya.
Polda Jatim juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini lantaran pemeriksaan dan penyidikan masih terus berjalan.
"Sementara masih Susi, tapi proses kan berkembang terus," ujar Barung.
Sementara itu, kuasa hukum Susi, Sahid, mengaku baru mengetahui penetapan tersangka kliennya tersebut. Ia mengatakan dirinya akan lebih dulu mengkomunikasikan hal ini dengan Susi.
"Belum dikabari sama sekali. Terkait pasal 45, aku juga belum baca soalnya kemarin pemeriksaan seputar pasal 28. Saya koordinasi lebih dulu dengan pihak polda," kata dia, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Koordinator lapangan (Korlap) aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Susi, selama 9 jam lebih.
Susi sendiri merupakan caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019. Ia juga merupakan anggota FKPPI yang telah dicabut keanggotaannya.
Selain itu, Susi juga pernah menjadi saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Sumber: CNNIndonesia.com



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…